MONITORING NASABAH BRI KARANGANYAR

Rabu, 20 Januari 2021 Kasi Trantibum Kecamatan atas ijin dari Camat telah melaksanakan monitoring dan pemantauan di Bank BRI unit Karanganyar dengan tujuan untuk penerapan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/I tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19  di wilayah Kabupaten Demak sampai tanggal 25 januari mendatang.

Bahwa dalam pemantauan kami, nasabah Bank BRI unit Karanganyar setelah kami tanya nasabah yang antri di depan dan berjubel, tidak mengindahkan jaga jarak beliau akan melakukan pelunasan hutang dan juga yang lain kebanyakan pencairan hutang  pada hari ini. Kami sudah berkordinasi dengan petugas keamanan Bank tersebut bahwa nasabah sejak pagi sudah diberikan pengertian dan sudah di kasih tau bahwa untuk pencairan atau pelunasan atau apapun yang berkaitan dengan bank BRI tetap melaksanakan protocol Kesehatan wajib memakai masker, tetap jaga jarak tidak boleh berjubelan, namun begitu petugasnya masuk selang beberapa saat duduknya berjubel lagi, itulah masyarakat yang tidak berdisiplin dan tidak mentaati aturan yang ada.

 

PEMANTAUAN PASAR KARANGANYAR

Rabu, 20 Januari 2021 Kecamatan Karanganyar yang diwakili oleh Kasi Trantibum di damping Petugas / Pegawai pasar Karanganyar telah melaksanakan  pemantauan berkaitan dengan PPKM. Tetap melaksanakan protocol Kesehatan yang mau masuk pasar diwajibkan memakai masker, penjaga di pos pasar                     ( pegawai pasar ) tiap pagi selalu menegur  pedagang, pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk pasar. Hal tersebut memang diperketat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/I tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19  di wilayah Kabupaten Demak sampai tanggal 25 januari mendatang.

Pasar Karanganyar selama ini dibuka pada jam 07.00 Wib dan tutup pada jam 14.00 Wib dan diberitahukan bahwa pasar karanganyar pada pukul  12 .00 Wib pasar sudah sepi, bakul, penjual dan pemilik toko atau kios sudah pada pulang pada jam tersebut, jadi untuk pembeli atau pengunjung sudah tidak ada lagi.

Pasar karanganyar di buka satu pintu untuk akses keluar masuk para pedagang dan pembeli dan semua kendaraan juga keluar dan masuk dari pintu tersebut dengan tujuan untuk memantau dan tertap disiplin penerapan protocol Kesehatan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebartan Covid-19 di lingkungan pasar dengan bukti bahwa petugas pasar yang ada di pintu depan selalu mengingatkan para pengunjung pasar yang tidak memakai masker.

 

PELANTIKAN PERANGKAT DESA TUWANG SESUAI SOTK BARU

Selasa, 19 Januari 2021 Pemerintahan Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa sesuai surat dari Kepala Desa Tuwang Nomor 045.2/14/I/2021 tanggal  11 Januari 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( SOTK ) desa Tuwang.

Pelantikan Perangkat Desa Tuwang sesuai SOTK baru, kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung serba guna desa Tuwang  pada pukul 14.00 Wib  yang dihadiri oleh semua perangkat desa  yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Ka Polsek, kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Tuwang  jumlah yang dilantik 12  Perangka desa (12 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan  susunan  yaitu :

Kasi jumlah            :    3 Orang

Kaur jumlah           :    3 Orang

Kadus jumlah        :    2 Orang

Staf jumlah             :    4 Orang

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

PELANTIKAN PERANGKAT DESA KOTAKAN SESUAI SOTK BARU

Selasa, 19 januari 2021 Pemerintahan Desa Kotakan Kecamatan Karanganyar  Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Pelantikan Perangkat Desa sesuai SOTK baru, kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Balai desa Kotakan pada pukul 10.00 Wib  yang dihadiri oleh semua perangkat desa  yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Ka Polsek, kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Kotakan  jumlah yang dilantik 9  Perangka desa (9 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat Karanganyar dan tamu undangan lainnya.

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

VERIFIKASI DESA WASKITA DESA WONOREJO

Selasa, 19 Januari 2021  Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan verifikasi desa waskita tahap 7 tahun  2020 untuk desa Wonorejo Kecamatan Karanganayar yang dilaksanakan di Balai Desa Wonorejo, Jadwal pagi ini jemput bola ke desa, pelaksanaan  verifikasi pada pukul 08.00 Wib dengan hasil desa Wonorejo 100 %

Untuk desa-desa yang lain menunggu giliran di verifikasi petugas dari Kecamatan ( IT ) dan kasi Pemerintahan dan akan dilaksanakan jemput bola dengan tujuan semua desa cepat terverifikasi dengan hasil 100 %.

PELANTIKAN PERANGKAT DESA WONOREJO SESUAI SOTK BARU

Senin, 18 januari 2021 Pemerintahan Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar melaksanakan kegiatan Pelantikan Perangkat Desa sesuai SOTK baru, kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Balai desa Wonorejo pada pukul 14.00 Wib  yang dihadiri oleh semua perangkat desa  yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Waka Polsek, kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Wonorejo  jumlah yang dilantik 13  Perangka desa (13 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat Karanganyar dan tamu undangan lainnya.

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

HARI INI PELANTIKAN PERANGKAT DESA KARANGANYAR SESUAI SOTK BARU

Senin, 18 Januari 2021 Pemerintahan Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan Peantikan Perangkat Desa sesuai SOTK yang baru, pelaksanaan di Gedung Serba guna Desa Karanganyar pada pukl 13. 00 Wib dihadiri oleh semua Peragkat Desa yang dilantik, Kepala Desa, SEkretaris Desa Lembaga Desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil Karanganyar, Kapolsek atau yang mewakili, Kasi Tata Pemeriahan, Kasi Permas dan tamu undangan lainya.

 

 

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati dan pada hari pelaksanaan pelantikan.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Karanganyar jumlah yang dilantik 12  Perangka desa (12 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat karanganyar.

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

PELANTIKAN PERANGKAT DESA BANDUNGREJO SESUAI SOTK BARU

Senin, 18 Januari 2021 Pemerintahan desa Bandungrejo telah melaksanakan pelantikan Perangkat Desa sesuai SOTK baru hal tersebut telah di musyawarahkan dengan anggota BPD setempat dan telah diusulkan melalui camat dan dilanjutkan ke Bupati Demak.

Pelantikan Perangkat desa hasil dari musyawarah SOTK baru tersebut di  laksanakan di Balai desa Bandungrejo yang di saksikan oleh Camat Karanganyar, Kasi Tapem dan Kasi Permas dan juga lembaga Desa.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Bandungrejo jumlah yang dilantik 9  Perangka desa (9 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat karanganyar.

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan di  laksanakan di Aula/ balai desa Bandungrejo pada pukul 09.00 Wib  yang di saksikan oleh Camat Karanganyar, Dan Ramil serta Kapolsek atau yang mewakili Kasi Tapem dan Kasi Permas dan juga lembaga yang ada.

 

PEMANTAUAN PASAR KARANGANYAR DAN TOKO MODERN

Senin, 18 januari 2021 Kecamatan Karanganyar yang diwakili oleh Kasi Trantibum Bersama Waka Polsek dan anggotanya telah melaksanakan monitoring dan pemantauan berkaitan dengan PPKM. Tetap melaksanakan protocol Kesehatan yang mau masuk pasar diwajibkan memakai masker, penjaga di pos pasar  ( pegawai pasar ) tiap pagi selalu menegur  pedagang, pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk pasar. Hal tersebut memang diperketat sesuai dengan intruksi kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi  ( Iskadar Zulkarnaen ) dan juga untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19 selain itu juga sebagai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Demak sampai tanggal 25 januari mendatang.

Pasar Karanganyar buka pada jam 07.00 Wib dan tutup pada jam 14.00 Wib namun pada pukul 12.00 wib pasar sudah sepi, bakul, penjual dan pemilik toko atau kios sudah pada pulang pada jam tersebut, jadi untuk pembeli atau pengunjung sudah tidak ada lagi.

Pasar karanganyar di buka satu pintu untuk akses keluar masuk para pedagang dan pembeli dan semua kendaraan juga keluar dan masuk dari pintu tersebut dengan tujuan untuk memantau dan tertap disiplin penerapan protocol Kesehatan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebartan Covid-19 di lingkungan pasar dengan bukti bahwa petugas pasar yang ada di pintu depan selalu mengingatkan para pengunjung pasar yang tidak memakai masker.

 

RAPAT KOORDINASI SEKDES SE KECAMATAN KARANGANYAR

Senin, 18 Januari 2020 Kecamatan Karanganyar seperti biasannya setiap hari Senin selalu melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar dan para pejabat struktural Kantor Kecamatan Karangayar. Kegiatan dimulai pada pukul 08. 00 Wib setelah pelaksanaan apel pagi dan dipimpin oleh Camat Karanganyar ( Sugianto, Sip.MM ) dalam rakor beliau menyampaikan beberapa  hal sebagai berikut :

–    Kita Bersyukur Kepada Alloh SWT bahwasannya pada hari ini kita bisa berkumpul melaksanakan kegiaan rapat koordinasi setiap hari senin, Sholawat serta salam kita haturkan kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafaatnya di Yaumul khiamat amin

–    Ditahun 2021 ini diharapkan lebih meningkatkan Kedisiplinan dalam bentuk apapun dan diharapkan semoga lebih baik daripada tahun kemarin.

–    SPJ Dana Desa / ADD tahap 1,2,3 harap segera diselesaikan dan dikirim ke Kecamatan.

–    Kita tetap waspada dan tetap mentaati protocol Kesehatan yaitu selalu memakai masker mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir dan hindari kerumunan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Demak nomor : 440.1/1 tahun 2021 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )  dan antisipasi meningkatnya kaasus Covid-19 diberlakukan mulai tanggal 11 Januari sampai tanggal 25 Januari 2021 dimohon sekretaris desa untuk tetap mentaati hal tersebut dan disebarluaskan dan disampaikan kepada keluarga, tingkat RT, RW dan masyarakat.

–    Selamat menjalankan tugas dan bekerja dengan ikhlas

–    Kususnya untuk desa Jatirejo saat ini belum mengirimkan atau tindak lanjut SOTK yang baru Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Jatirejo segera untuk mengusulkan.

–    Kewaspadaan dan mengantisipasi di musim hujan yang berpotensi bencana banjir maka kepada Kepala Desa dan sekretaris desa untuk melaksanakan kegiaan pemantauan bilamana sungai  wulan yang berada di wilayah Kecamatan Karanganyar terutama desa Undaan Kidul, Undaan Lor,Ketanjung, Karanganyar, Kedungwaru Kidul, Kedungwaru lor agar selalu waspada dan selalu memonetor di setiap saat.