PEMANTAUAN PASAR KARANGANYAR

Rabu, 20 Januari 2021 Kecamatan Karanganyar yang diwakili oleh Kasi Trantibum di damping Petugas / Pegawai pasar Karanganyar telah melaksanakan  pemantauan berkaitan dengan PPKM. Tetap melaksanakan protocol Kesehatan yang mau masuk pasar diwajibkan memakai masker, penjaga di pos pasar                     ( pegawai pasar ) tiap pagi selalu menegur  pedagang, pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk pasar. Hal tersebut memang diperketat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/I tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19  di wilayah Kabupaten Demak sampai tanggal 25 januari mendatang.

Pasar Karanganyar selama ini dibuka pada jam 07.00 Wib dan tutup pada jam 14.00 Wib dan diberitahukan bahwa pasar karanganyar pada pukul  12 .00 Wib pasar sudah sepi, bakul, penjual dan pemilik toko atau kios sudah pada pulang pada jam tersebut, jadi untuk pembeli atau pengunjung sudah tidak ada lagi.

Pasar karanganyar di buka satu pintu untuk akses keluar masuk para pedagang dan pembeli dan semua kendaraan juga keluar dan masuk dari pintu tersebut dengan tujuan untuk memantau dan tertap disiplin penerapan protocol Kesehatan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebartan Covid-19 di lingkungan pasar dengan bukti bahwa petugas pasar yang ada di pintu depan selalu mengingatkan para pengunjung pasar yang tidak memakai masker.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *