PELANTIKAN PERANGKAT DESA TUWANG SESUAI SOTK BARU

Selasa, 19 Januari 2021 Pemerintahan Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa sesuai surat dari Kepala Desa Tuwang Nomor 045.2/14/I/2021 tanggal  11 Januari 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( SOTK ) desa Tuwang.

Pelantikan Perangkat Desa Tuwang sesuai SOTK baru, kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung serba guna desa Tuwang  pada pukul 14.00 Wib  yang dihadiri oleh semua perangkat desa  yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Ka Polsek, kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Tuwang  jumlah yang dilantik 12  Perangka desa (12 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan  susunan  yaitu :

Kasi jumlah            :    3 Orang

Kaur jumlah           :    3 Orang

Kadus jumlah        :    2 Orang

Staf jumlah             :    4 Orang

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *