Selasa, 19 Januari 2021 Pemerintahan Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa sesuai surat dari Kepala Desa Tuwang Nomor 045.2/14/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( SOTK ) desa Tuwang.
Pelantikan Perangkat Desa Tuwang sesuai SOTK baru, kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung serba guna desa Tuwang pada pukul 14.00 Wib yang dihadiri oleh semua perangkat desa yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Ka Polsek, kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.
Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi ) kemudian disetujui oleh Bupati.
Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk Desa Tuwang jumlah yang dilantik 12 Perangka desa (12 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan susunan yaitu :
Kasi jumlah : 3 Orang
Kaur jumlah : 3 Orang
Kadus jumlah : 2 Orang
Staf jumlah : 4 Orang
Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.



