PEMBINAAN KAUR PEMERINTAHAN DESA

Dalam rangka memajukan Pemerintahan desa kususnya aparat  pemrintahan desa Kecamatan Karanganyar dalam hal ini Kasi Pemerintahan telah melaksanakan pembinaan kepada aparat Desa dan pada hari ini selasa, 30 Juni 2020  di aula kecamatan Karanganyar telah dilaksanakan kepada perangkat desa tersebut.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Karanganyar memberikan Pembinaan Kepada aparat tersebut untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas se hari-hari, inti dari pembinaan tersebut antara lain :

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa disebutkan bahwa Kaur Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

Tupoksi dari Kaur Pemerintahan Desa tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOT) Pemerintah Desa.

A. Tugas Pokok Kaur Pemerintahan Desa:

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat  Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum  Desa.

  1. Fungsi Kaur Pemerintahan Desa

Berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 disebutkan bahwa fungsi dari kaur Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan
  2. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
  3. Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan
  4. Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa
  5. Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
  6. Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
  7. Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

 

 

PENYALURAN SEMBAKO DISPERINDAKOP PKL DESA TUWANG

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kabupaten Demak telah membagikan sembako kepada Pedagang kaki Lima di Daerah Demak kusunya di desa-desa yang ada PKL nya.

Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar terdapat  3 orang Pedagang Kaki Lima yang terdampak Covid 19, ketiga PKL tersebut pada hari ini telah ,menerima pembagian sembako dari Disperindakop berupa beras 5 Kg, minyak goreng 2 liter dan gula pasir 2 kg sudah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya ( PKL) yang sudah terdaftar di desa tersebut dan semoga bermanfaat, penyaluran berjalan dengan aman (by Kec.Karanganyar)

MONITORING PEMBAGIAN SEMBAKO BAGI PKL DESA CANGKRING.

Pembagian Sembako dari Disperindakop Kabupaten Demak untuk desa Cangkring dilaksanakan pada hari selasa, 30 Juni 2020 di Balai desa Cangkring pada jam 09.00 wib, pembagian sembako  di desa Cangkring untuk Pedagang Kaki Lima tersebut hanya 2 Orang, yang terdampak akibat Covid 19.

Sembako dari Disperindakop Kabupaten Demak yang berisikan  beras 5 Kg, minyak goreng 2 liter dan gula pasir 2 kg sudah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya ( PKL) yang sudah terdaftar di desa tersebut dan semoga bermanfaat, penyaluran berjalan dengan aman (by Kec.Karanganyar)

 

MONITORING PEMBAGIAN SEMBAKO BAGI PKL DESA WONOREJO

Pada hari ini Selasa, 30 Juni 2020 telah melaksanakan Monitorong pembagian Sembako di desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar.

Pembagian sembako tersebut dari Dinperindakop Kabupaten Demak untuk Pedagang Kaki Lima yang terdampak Civid 19.

Pelaksanaan pembagian sembako tersebut berjalan dengan cepat dan singkat karena di desa Wonorejo hanya terdapat 4 Pedagang Kaki Lima yang terdampak akibat Covid 19 yang sampai saat ini belum berjualan kembali, disampaikan di Balai Desa melalui Undangan.

Sembako dari Disperindakop Kabupaten Demak yang berisikan  beras 5 Kg, minyak goreng 2 liter dan gula pasir 2 kg sudah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya ( PKL) yang sudah terdaftar di desa tersebut dan semoga bermanfaat.(by Kec.Karanganyar)

 

PEMBAGIAN BANTUAN JOGO TONGGO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kesehatan Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Pati, Menyerahkan bantuan ” jOgo Tonggo Kit” kepada 249 desa se-kabupaten Demak,

Untuk wilayah kecamatan Karanganyar mendapatkan bantuan 17   Jogo Tonggo kit, yaitu berupa masker, cairan disinfektan, alat penyemprot disinfektan, thermogun, dan alat pelindung diri (APD) . Bantuan itu langsung diserahkan kepada perangkat desa se Kecamatan Karanganyar .

Dalam pelaksanaannya, Jogo Tonggo meliputi dua hal, yakni jaring pengaman sosial dan keamanan, serta jaring ekonomi. , Program Jogo Tonggo sangat efektif sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

kami telah melaksanakan gerakan ini dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari Pemerintah Desa, linmas hingga karang taruna, dengan harapan bisa memantau pergerakan penyebaran Covid-19,” kata Camat Karanganyar.

PEMBINAAN KADUS SE KECAMATAN KARANGANYAR

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan untuk meningkatkan Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas di jajaran Pemerintahan Desa perlu dilaksanakan pembinaan kepada Aparat Pemerintahan Desa.

Pada Hari Senin, 29 Juni Kantor Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan Pembinaan bagi Aparat Desa kususnya Kadus      ( Kepala Dusun ) .

Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra dan Kasi Trantib Kecamatan Karanganyar memberikan Pembinaan Kepada aparat tersebut untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas se hari-hari, inti dari pembinaan tersebut antara lain :

 

  • Kewajiban sebagai Kadus dalam pemerintahan desa
  • Tupoksi Kaur Pembangunan dan Kaur Kesra
  • Memberikan Sosialisasi Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan masyarakat dalam rangka percepatan Covid 19
  • Penyampaian laporan akhir masa jabatan Keanggotaan BPD pereode Juli 2020
  • Masing-masing Perangkat Desa yang hadir memberikan kesanggupan pelunasan PBB P2 tahun 2020

 

Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

RAKOR FORKOMPIMCAM

Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 bertempat di ruangan Dinas Camat Karanganyar, telah dilaksanakan Koordinasi dengan Forkompimcam tentang rencana kegiatan Rtakor Lintas Sektoral berkaitan penanganan dan pencegahan Covid 19 di Wilayah Kecamatan Karanganyar.

Rapat Koordinasi tersebut rencana akan di laksanakan besok pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2020 di Aula Pertemuan Kecamatan Karanganyar, rencana di undang dalam rakor tersebut  Forkompimcam dan dinas instasi serta seluruh Kepala Desa se Kecamatan Karanganyar.

PEMBINAAN KADUS SE KECAMATAN KARANGANYAR

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan untuk meningkatkan Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas di jajaran Pemerintahan Desa perlu dilaksanakan pembinaan kepada Aparat Pemerintahan Desa.

Pada Hari Senin, 29 Juni Kantor Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan Pembinaan bagi Aparat Desa kususnya Kadus      ( Kepala Dusun ) .

 

 

Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra dan Kasi Trantib Kecamatan Karanganyar memberikan Pembinaan Kepada aparat tersebut untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas se hari-hari, inti dari pembinaan tersebut antara lain :

  • Kewajiban sebagai Kadus dalam pemerintahan desa
  • Tupoksi Kaur Pembangunan dan Kaur Kesra
  • Memberikan Sosialisasi Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan masyarakat dalam rangka percepatan Covid 19
  • Penyampaian laporan akhir masa jabatan Keanggotaan BPD pereode Juli 2020
  • Masing-masing Perangkat Desa yang hadir memberikan kesanggupan pelunasan PBB P2 tahun 2020

 

Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

RAPAT KOORDINASI SEKDES SE KECAMATAN

Rapat Koordinasi Sekretarsi desa dilaksanakan setiap hari Senin, pada jam 08.00 Wib yang diikuti seluruh Sekretais Desa se Kecamatan Karanganyar, Pimpinan Rapat Camat Karanganyar

Dalam Rakor pada hari ini Senin, 29 Juni 2020  telah disampaikan beberapa materi terutama bidang Pemerintahan dan Kesehatan antara lain :

  • Bagi desa yang belum membentuk Bumdes harap segera membentuk Bumdes.
  • Gusus Tugas Covid 19 tingkat desa mohon untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di desa yang berkaitan dengan New Normal, Jogo Tonggo.
  • Bagi Perangkat Desa yang belum bayar Pajak PBB pada bulan ini diharapkan lunas semua.
  • Usia Perangkat desa yang akan habis masa jabatannya segera untuk melaporkan.

Kemudian dilanjutkan untuk permintaan data yang belum mengirim agar segera dipenuhi, permintaan tersebut walau lewat WA atau telepon harus segera di tindaklanjuti.

APEL PAGI BERSAMA AKHIR JUNI

Apel pagi bersama setiap hari Senen dilaksanakan pada pukul 07.30 Wib diikuti seluruh  Pegawai Kantor Kecamatan Karanganyar,Bapermas KB, UPK, PKH, PD/PLD, Dinduk Capil, Pertanian, dan semua Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar. Apel pagi tersebut dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baris merentangkan tangan dengan jarak 1,5 m dan tetap memakai masker atau wajib memakai masker dan itupun setelah apel pagi semua pegawai atau yang mengikuti apel wajib di tes suhu badanya.

Pimpinan apel pagi Camat Karanganyar menyampaikan dalam sambutan apel bahwa kita semua wajib bersyukur bahwasannya pada hari ini kita diberi kesehatan, diberi nikmat dan pada hari ini kita semua bisa menjalankan Apel pagi.

 

Apel pagi merupakan tindak lanjut untuk penegakan kedisiplinan para Pegawai, baik itu Pegawai Negeri, Swasta, Perangkat dan Honorer, pelaksanaan Apel di halaman Kantor, Apel pagi merupakan langkah yang baik untuk dilaksanakan. Dengan apel pagi banyak manfaat yang bisa kita peroleh bersama, bukan sekedar pembiasaan disiplin Pegawai, tapi sebagai sarana untuk penyampaian informasi penting, serta arahan dari pimpinan. disamping itu dengan apel pagi rasa kekeluargaan dan kebersamaan dapat tercipta. Jadi dengan adanya apel. setidaknya ada pertemuan bersama antar Pegawai sebelum memulai aktivitas.