Dalam rangka memajukan Pemerintahan desa kususnya aparat pemrintahan desa Kecamatan Karanganyar dalam hal ini Kasi Pemerintahan telah melaksanakan pembinaan kepada aparat Desa dan pada hari ini selasa, 30 Juni 2020 di aula kecamatan Karanganyar telah dilaksanakan kepada perangkat desa tersebut.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Karanganyar memberikan Pembinaan Kepada aparat tersebut untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas se hari-hari, inti dari pembinaan tersebut antara lain :
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa disebutkan bahwa Kaur Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Tupoksi dari Kaur Pemerintahan Desa tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOT) Pemerintah Desa.
A. Tugas Pokok Kaur Pemerintahan Desa:
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
- Fungsi Kaur Pemerintahan Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 disebutkan bahwa fungsi dari kaur Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan
- Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
- Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan
- Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa
- Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
- Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
- Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

