TELECONFREN KEC.KARANGANYAR DENGAN BUPATI DEMAK TERKAIT VIRUS COVID-19 TAHUN 2020


KecKaranganyar- hari ini Kamis, 30 April 2020 telah dilaksanakan Vidcon mengenai BLT dengan Bapak Bupati Demak dan OPD terkait di Demak, Vidcon ini di ikuti oleh Bapak Camat Karanganyar Sugianto, S.IP.MM, Forkopimcam Karanganyar, TKSK Kecamatan Karanganyar, Koordinator PKH Kecamatan Karanganyar dan Seluruh Kepala Desa se Kecamatan Karanganyar di Ruang Pertemuan Kecamatan Karanganyar.

dalam acara tersebut Bapak Bupati menyampaikan beberapa Hal terkait Covid 19 yaitu sebagai berikut :
1. para camat terus berkoordinasi, konsultasi, komunikasi antar forkopimcam dan pimpinan dilevel kabupaten. Mengkoordinir dan memantau penanganan covid di tingkat desa dengan segala persiapanya termasuk penerimaan warga yang pulang kampung serta menyiapkan lokasi karantina di tingkat desa”.

2. dengan pelaksanaan program pembatasan sosial berskala terbatas serta pelaksanaan penyerahan bantuan langsung ke masyarakat yang terdampak covid-19.
3. Lakukan validasi data untuk penerima bantuan agar tepat sasaran.
4. Selalu menjaga keamanan wilayah agar kondusif dan aman.
5. Segera melaporkan hal yang dirasa perlu untuk tindak lanjut ke level kabupaten” kata bupati.

Sementara untuk tingkat desa bupati berharap para kades dan lurah bekerja sama dengan komponen warga seperti tokoh agama, tokoh pemuda agar selalu bahu membahu berupaya mencegah penularan Covid. Dengan melakukan screning bagi warga yang mudik dan melakukan karantina mandiri jika ada gejala seperti bersuhu badan diatas 37° dan memiliki gejala batuk, pilek, sesak napas. Ditambahkan bupati, desa juga menyiapjan sarana protokol kesehatan di temoat umum seperti masjid, mushola, pasar desa dan dibalai desa misal dengan menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, penyemprotan disenfektan dan lain sebagainya.

” Bila ada yang positif covid pemdes harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau pembatasan sisuak berskala terbatas. Perlu mendata pendatang yang terdampak covid dan mereka kehilangan pekerjaan untuk penyaluran bantuan. Terkait penggunaan anggaran penanganan Covid tersebut hendaknya dilakukan dengan tertib dan akuntabel, bila ada kesulitan dalam administrasi penggunaan keuangan tersebut dapat melakukan konsultasi ke level kabupaten” jelas bupati.

Dalam menyambut lebaran hari raya idul fitri ditengah wabah nasional, hendaknya masyarakat tidak melakukan takbir keliling dengan melibatkan banyak orang. Sesuai dengan fatwa MUI pemkab Demak mengimbau untuk tidak dilakukan takbir keliling serta dapat melaksanakan sholat ied di rumah masing masing.

MONITORING DAN EVALUASI PBB DESA NGEMPLIK WETAN

Monitoring dan Evaluasi PBB untuk desa Ngemplik wetan pada hari Rabu, 29 April 2020 pukul 11.00 Wib Camat Karanganyar ( Sugianto, S,IP.MM ) bertemu dengan Kepala Desa Ngemplik wetan ( Muhtafiin ) di balai desa bersama Perangkat Desa menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
– Pajak PBB desa Ngemplik wetan segera di lunasi sebelum jatuh tempo, untuk petugas kering masing-masing desa supaya menarik pajaknya di tiap wajib pajak atau masyarkat yang belum membayar.
– Diharapkan pada bulan Mei untuk wilayah Kecamatan Karanganyar pembayaran PBB sudah lunas semua termasuk desa Ngemplik wetan.
– Administrasi desa supaya ditingkatkan, termasuk pembiayaan pencegahan Covid 19 di tingkat desa.
– Desa diwajibkan untuk mendirikan Posko Covid dan ruang isolasi di tingkat desa
– Selalu waspada terhadap terhadap lingkungannya apabila ada tindakan yang mencurigakan agar segera melapor kepada yang berwajib.
– Mengangtifkan kembali Pos-pos Kamling yang ada di desa Ngemplik wetan untuk penjagaan keamanan lingkungannya.

MONITORING DAN EVALUASI PBB DESA KEDUNGWARU KIDUL

Monitoring dan Evaluasi PBB dan pembinaan Administrasi desa di desa Kedungwaru Kidul Kecamatan Karanganyar pada hari Rabu, 29 April 2020, pada pukul 09.00 Wib, Camat Karanganyar ( Sugianto, S.IP.MM ) bertemu dengan Kepala Desa ( Sujadi Rois )dan semua Perangkat Desa, menyampaikan dan menegaskan hal-hal sebagai berikut :
– Pada hari ini adalah akhir bulan April dan akan menginjak bulan Mei maka untuk Pajak PBB agar segera di bayarkan dan kemungkinan yang masih ada di tempat warga agar secepatnya untuk di tarik dan di bayarkan.
– Diharapkan pada bulan Mei desa Kedungwaru Kidul lunas PBB nya
– Meningkatkan Tertib Administrasi di Desa
– Tujuan monitoring dan Pembinaan agar Pemerintah Desa Kedungwaru kidul aman lancar dalam pengelolaan Administrasi Desa.
– Penanganan Covid 19 sesuai dengan Protokol Kesehatan yang selama ini sudah di sampaikan dan disosialisaskikan ke semua warga.
– Desa diwajibkan membentuk Posko dan ruang Isolasi
– Diharapkan untuk akses masuk desa satu pintu dan keluarnya juga satu pintu dan ditugaskan untuk penjaga pintu tersebut dengan tujuan yang akan masuk ke desa dan keluar desa akan tetap diperiksa.

PENJELASAN PENANDATANGANAN SKW ( Surat Keterangan Waris )

Pada hari Selasa, 28 April 2020, Kecamatan telah melakukan kegiatan mengundang keluarga dari Almarhumah ibu Wahyuni, karena persoalan pengajuan pemecahan sertifikat yang dimiliki untuk di pecah menjadi 3 bagian.
Dari persoalan tersebut diantara keluarga tanda tangannya ada yang tidak sama di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), maka dari Kecamatan mengundang ahli waris tersebut juga didampingi dari Notaris dan yang hadir yaitu :
1. Sugianto, S.IP.MM – Camat Karanganyar
2. Mulyanto, S.Sos.MM – Sekretaris Kecamatan
3. Sutardi, SE – Kasi Pemerintah
4. Daris Murdiyanto – Cangkring (Ahli waris)
5. Makiyan – Cangkring (saksi/perangkat desa)
6. Sofyan – Cangkring (saksi/perangkat desa)
7. Slamet Riyanto – Cangkring (Ahli waris )
8. Suyanto – Cangkring (saksi/sekdes)
9. Mukhlisin – Notaris

Dari kehadiran tersebut telah diketahui dan diputuskan :
– Tanda tangan surat keterangan waris (SKW) atas nama Daris Murdiyanto desa Cangkring tidak sama antara SKW dengan KTP.
– Untuk pengesahan SKW, supaya di sebelah tanda tangan Daris Murdiyanto diberi paraf yang bersangkutan dan disaksikan oleh saksi-saksi ( juga memberi paraf )
– Apabila ada Ahli Waris yang sakit sehingga tidak bisa tanda tangan, maka keluarganya harus membuat surat pernyataan dan diketahui Kepala Desa
– Untuk pengajuan SKW Sekretaris Desa harus membubuhkan paraf sebelum ditanda tangani oleh kepala desa.
Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Lokakarya Mini Lintas Sektor dan Sosialisasi Pemulasaran Jenasah Covid 19

Pertemuan Loka Karya mini lintas sektor dan sosialisasi pemulasaran jenasah covig 19 di balai desa Wonoketingal dihadiri oleh Kepala Puskesmas 2,Kasi Kesra Kecamatan Karanganyar (Bapak Suharto, SE), Dan Ramil, Kapolsek, Ka KUA,8 (delapan) Kepala Desa dan Modin se Kecamatan Karanganyar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2020 dimulai pada pukul 09.00 Wib dengan tujuan Sosialisasi masalah Virus Covid 19, penanganan dan Tindakan untuk jenazah yang positif terkena wabah virus Corona dalam hal tersebut diputarkan film mengenahi penanganan cara-cara mengurus dan memandikan jenazah yang positif terkena Corona. Dalam aturan Agama terdapat empat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah seorang muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.

Terkait hal ini, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, proses memandikan dan mengafani jenazah diberi perhatian khusus. Dalam fatwa itu disebutkan, “pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.” Dalam protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19 yang ditetapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, petugas kesehatan rumah sakit yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, mesti memenuhi syarat-syarat khusus.

Langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-9 sebagai berikut:
1. petugas kesehatan/yang menangani korban wabah corona harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien/orang yang meninggal akibat penyakit menular / bergejala pilek batuk yang terindikasi wabah corona.
2. Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3..jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

6. petugas/Pihak yang menangani harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
7. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
8. Jenazah tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.*

Dalam sosialisasi tersebut bilamana korbah wabah corona yang meninggal di Rumah Sakit tentunya dari pihak Rumah Sakit yang akan menangani memandikan dan mengafani sesuai dengan protokol kesehatan dan juga bila korban tersebut meninggalnya dirumah sendiri Modin atau kyai dan didampingi dari pihak Puskesmas yang akan mengambil tindakan memandikan dan mengafani jenazah tersebut sesuai protokol kesehatan dan petugas diwajibkan memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) yang standar dan jenazah tersebut juga tidak boleh di pangku dan menyalatkan jenazahnya juga harus memperhatikan protokol kesehatan dari Pemerintah.

Orientasi Tenaga Lini Lapangan Sub PPKBD Kec. Karanganyar Tahun 2020


Pada hari Senin, tanggal 27 April 2020 telah dilaksanakan kegiatan Orientasi Tenaga Lini Lapangan KB di BPKB Kecamatan Karanganyar, Dalam kegiatan ini materi disampaikan oleh Koorlap BPKB Kec. Karanganyar, Dra.Mujihastuti,MM tentang 6 Peran Sub PPKBD dan Pentingnya data R1 KS sebagai data basis program bangga kencana. Serta dihadiri oleh Drs.Adi Susanto,MH selaku Kasi pengendalian penduduk dan Informasi Keluarga Dinpermades P2KB Kab. Demak menegaskan lagi tugas dan peran dari Sub PPKBD di era pandemi corona serta Pencegahan Covid 19.

Tugas Sub PPKBD meliputi :
1. 6 Peran Sub PPKBD meliputi pengorganisasian, pertemuan, KIE dan Konseling, Pencatatan dan Pendataan, Pelayanan kegiatan dan Kemandirian.
2. Sub PPKBD dapat membantu pencegahan penyebaran covid 19 melalui perilaku PHBS seperti menjaga kebersihan diri dan lingkungan, memakai masker, mengkonsumsi makanan bergizi serta jangan panik yang berlebihan.
3. Membantu PPKBD dalam pendataan keluarga dengan mempunyai data R1-Pus
4. Program pelayanan kb yaitu setiap PPKBD dan Sub PPKBD harus mempunyai/mengirim calon akseptor KB.

Dari kegiatan ini diharapkan tugas dan peran PPKBD yang dibantu oleh Sub PPKBD harus tetap berjalan walaupun sedang dalam keadaan pendemi covid-19. Dalam kesempatan kali ini BKKBN dan Dinpermades P2KB juga memberikan bantuan masker kepada PLKB dan Tenaga Lini Lapangan.

RAPAT SENENAN MINGGU TERAKHIR BULAN APRIL 2020

Rapat Senenan bulan April minggu ke 3 tahun 2020 ( Senin, 27 April 2020 ) Kecamatan Karanganyar-Demak, dimulai pada pukul 08.00 Wib tempat di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Karanganyar di Pimpin oleh Camat Karanganyar ( Sugianto, S.IP.MM ) diikuti oleh semua Pejabat Struktural Kantor Kecamatan Kartanganyar dan semua Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar.
Hal-hal yang disampaikan sebagai berikut :

– Ucapan terima kasih untuk semua pihak khususnya para Sekretaris Desa yang telah semangat dalam bekerja, dalam permintaan data-data yang harus di kirim dengan segera cepat dipenuhi.
– Bagi Desa yang belum mendirikan posko covid 19 dan ruang isolasi diri , harap segera mendirikan hal dimaksud agar masyarakat yang terkena dampak covid 19, baik PDP, ODP atau Positif bisa langsung tertangani.
– Bagi desa yang belum melaksanakan musdes, agar segera melaksanakan musdes karena pentingnya data tersebut dikarenakan dampak covig 19
– Diharapkan untuk seluruh desa diaktifkan Siskamling untuk menjaga keamanan wilayah masing-masing desa.

RAKOR POSKO COVID 19 DI DESA KARANGANYAR


Rapat Koordinasi Forkompincam Karanganyar yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 April 2020 jam 10.00 WIB membahas tentang perencanaan posko Covid 19 di desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar, dihadiri :
Kepala Desa Karanganyar ( Agus Sudiarto
Sekretaris Desa ( Latif Firdaus )
Camat Karanganyar ( Sugianto, S.IP. MM )
Dan Ramil Karanganyar ( Kapt. Arm. Sukartiyo )
Kapolsek ( M. Izzar )
Kasi Trantibum ( Purwadi, S.Sos )
Dari pertemuan rakor tersebut membahas dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang selama ini mewabah dunia, membahas juga para pemudik dari luar kota kususnya dari jakarta yang turun di desa Karanganyar, hal tersebut membuat resah warga setempat, dari laporan-laporan warga dan meminta kepada aparat pemerintahan desa agar Bus-bus seyogyanya tidak menurunkan penumpangnya di tengan jalan diharapkan bisa langsung ke terminal Kudus, hal tersebut para penumpang bisa di cek dan di tes oleh petugas yang ada di terminal setempat.
Maka laporan dari warga tersebut akan ditindak lanjuti dengan perencanaan membuat Posko Covid di Desa Karanganyar, membuat ruang isolasi kepada para penumpang dari rantau (Jakarta ) yang terlanjur turun ditengah jalan kususnya di desa karanganyar, membuat MMT yang isinya himbauan kepada para sopir agar tidak menurunkan penumpang di tengah jalan, juga membuat MMT yang isinya pencegahan penularan Covid 19. Perencanaan Posko Covid 19 tersebut akan dikondisikan pada malam hari dengan jaga piket dari Perangkat desa, relawan, tenaga medis dari Puskesmas, Polsek, Koramil dan dari Kecamatan Karanganyar.

EVALUASI KINERJA MINGGU TERAKHIR BULAN APRIL 2020


Evaluasi Kinerja Jum’at, 24 April 2020 di Aula rapat Kecamatan Karanganyar, pimpinan rapat Camat Karanganyar ( Sugianto, S.IP, MM ), Sekcam, para Kasi dan semua Staf Kantor Kecamatan Karanganyar. Dari hasil rapat evaluasi kinerja dan pimpinan rapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengucapakan selamat menunaikan Ibadah puasa Romadhon 1441 H tahun 2020, semoga dalam ibadah puasa pada tahun ini diterima dan bisa melaksanakan dengan penuh kitmat.
2. Sosialisasi Covid-19 bahwa kita semua mewajibkan sosialisasi masalah Covid 19 walaupun di sampaikan di keluarga masing-masing yang jelas Jika Pengen Sehat ? ikuti anjuran sebagai beriktu :
– Nganggo Masker sing di gawe soko kain
– Cuci tangan nganggo sabun, banyune mili
– Jogo jarak paling sitik 1.5 m
– Ning omah wae.
3. Penanganan pemudik atau yang pulang kampung kususnya yang naik Bus yang turun di desa Karanganyar.
4. Memotivasi kerja kepada semua Karyawan bahwa semangat kerja di Kantor kita jangan sampai kendor, diharapkan taati aturan dalam pekerjaan di kantor.