Pertemuan Loka Karya mini lintas sektor dan sosialisasi pemulasaran jenasah covig 19 di balai desa Wonoketingal dihadiri oleh Kepala Puskesmas 2,Kasi Kesra Kecamatan Karanganyar (Bapak Suharto, SE), Dan Ramil, Kapolsek, Ka KUA,8 (delapan) Kepala Desa dan Modin se Kecamatan Karanganyar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2020 dimulai pada pukul 09.00 Wib dengan tujuan Sosialisasi masalah Virus Covid 19, penanganan dan Tindakan untuk jenazah yang positif terkena wabah virus Corona dalam hal tersebut diputarkan film mengenahi penanganan cara-cara mengurus dan memandikan jenazah yang positif terkena Corona. Dalam aturan Agama terdapat empat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah seorang muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Terkait hal ini, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, proses memandikan dan mengafani jenazah diberi perhatian khusus. Dalam fatwa itu disebutkan, “pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.” Dalam protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19 yang ditetapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, petugas kesehatan rumah sakit yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, mesti memenuhi syarat-syarat khusus.

Langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-9 sebagai berikut:
1. petugas kesehatan/yang menangani korban wabah corona harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien/orang yang meninggal akibat penyakit menular / bergejala pilek batuk yang terindikasi wabah corona.
2. Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3..jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
6. petugas/Pihak yang menangani harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
7. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
8. Jenazah tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.*
Dalam sosialisasi tersebut bilamana korbah wabah corona yang meninggal di Rumah Sakit tentunya dari pihak Rumah Sakit yang akan menangani memandikan dan mengafani sesuai dengan protokol kesehatan dan juga bila korban tersebut meninggalnya dirumah sendiri Modin atau kyai dan didampingi dari pihak Puskesmas yang akan mengambil tindakan memandikan dan mengafani jenazah tersebut sesuai protokol kesehatan dan petugas diwajibkan memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) yang standar dan jenazah tersebut juga tidak boleh di pangku dan menyalatkan jenazahnya juga harus memperhatikan protokol kesehatan dari Pemerintah.

