PENJELASAN PENANDATANGANAN SKW ( Surat Keterangan Waris )

Pada hari Selasa, 28 April 2020, Kecamatan telah melakukan kegiatan mengundang keluarga dari Almarhumah ibu Wahyuni, karena persoalan pengajuan pemecahan sertifikat yang dimiliki untuk di pecah menjadi 3 bagian.
Dari persoalan tersebut diantara keluarga tanda tangannya ada yang tidak sama di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), maka dari Kecamatan mengundang ahli waris tersebut juga didampingi dari Notaris dan yang hadir yaitu :
1. Sugianto, S.IP.MM – Camat Karanganyar
2. Mulyanto, S.Sos.MM – Sekretaris Kecamatan
3. Sutardi, SE – Kasi Pemerintah
4. Daris Murdiyanto – Cangkring (Ahli waris)
5. Makiyan – Cangkring (saksi/perangkat desa)
6. Sofyan – Cangkring (saksi/perangkat desa)
7. Slamet Riyanto – Cangkring (Ahli waris )
8. Suyanto – Cangkring (saksi/sekdes)
9. Mukhlisin – Notaris

Dari kehadiran tersebut telah diketahui dan diputuskan :
– Tanda tangan surat keterangan waris (SKW) atas nama Daris Murdiyanto desa Cangkring tidak sama antara SKW dengan KTP.
– Untuk pengesahan SKW, supaya di sebelah tanda tangan Daris Murdiyanto diberi paraf yang bersangkutan dan disaksikan oleh saksi-saksi ( juga memberi paraf )
– Apabila ada Ahli Waris yang sakit sehingga tidak bisa tanda tangan, maka keluarganya harus membuat surat pernyataan dan diketahui Kepala Desa
– Untuk pengajuan SKW Sekretaris Desa harus membubuhkan paraf sebelum ditanda tangani oleh kepala desa.
Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *