PEMBINAAN KADUS SE KECAMATAN KARANGANYAR

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan untuk meningkatkan Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas di jajaran Pemerintahan Desa perlu dilaksanakan pembinaan kepada Aparat Pemerintahan Desa.

Pada Hari Senin, 29 Juni Kantor Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan Pembinaan bagi Aparat Desa kususnya Kadus      ( Kepala Dusun ) .

 

 

Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra dan Kasi Trantib Kecamatan Karanganyar memberikan Pembinaan Kepada aparat tersebut untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas se hari-hari, inti dari pembinaan tersebut antara lain :

  • Kewajiban sebagai Kadus dalam pemerintahan desa
  • Tupoksi Kaur Pembangunan dan Kaur Kesra
  • Memberikan Sosialisasi Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan masyarakat dalam rangka percepatan Covid 19
  • Penyampaian laporan akhir masa jabatan Keanggotaan BPD pereode Juli 2020
  • Masing-masing Perangkat Desa yang hadir memberikan kesanggupan pelunasan PBB P2 tahun 2020

 

Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *