Selasa, 19 januari 2021 Pemerintahan Desa Kotakan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Pelantikan Perangkat Desa sesuai SOTK baru, kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Balai desa Kotakan pada pukul 10.00 Wib yang dihadiri oleh semua perangkat desa yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Ka Polsek, kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.
Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi ) kemudian disetujui oleh Bupati.
Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk Desa Kotakan jumlah yang dilantik 9 Perangka desa (9 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat Karanganyar dan tamu undangan lainnya.
Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.



