PELANTIKAN PERANGKAT DESA KOTAKAN SESUAI SOTK BARU

Selasa, 19 januari 2021 Pemerintahan Desa Kotakan Kecamatan Karanganyar  Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Pelantikan Perangkat Desa sesuai SOTK baru, kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Balai desa Kotakan pada pukul 10.00 Wib  yang dihadiri oleh semua perangkat desa  yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Ka Polsek, kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Kotakan  jumlah yang dilantik 9  Perangka desa (9 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat Karanganyar dan tamu undangan lainnya.

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *