Rabu, 20 Januari 2021 Kasi Trantibum Kecamatan atas ijin dari Camat telah melaksanakan monitoring dan pemantauan di Bank BRI unit Karanganyar dengan tujuan untuk penerapan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/I tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Demak sampai tanggal 25 januari mendatang.
Bahwa dalam pemantauan kami, nasabah Bank BRI unit Karanganyar setelah kami tanya nasabah yang antri di depan dan berjubel, tidak mengindahkan jaga jarak beliau akan melakukan pelunasan hutang dan juga yang lain kebanyakan pencairan hutang pada hari ini. Kami sudah berkordinasi dengan petugas keamanan Bank tersebut bahwa nasabah sejak pagi sudah diberikan pengertian dan sudah di kasih tau bahwa untuk pencairan atau pelunasan atau apapun yang berkaitan dengan bank BRI tetap melaksanakan protocol Kesehatan wajib memakai masker, tetap jaga jarak tidak boleh berjubelan, namun begitu petugasnya masuk selang beberapa saat duduknya berjubel lagi, itulah masyarakat yang tidak berdisiplin dan tidak mentaati aturan yang ada.


