Rabu, 20 Januari 2021 pemerintahan desa Undaan kidul Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah melaksanakan pelantikan Perangkat desa sesuai SOTK baru ( Susunan Organisasi dan Tata Kerja ) Pemerintahan Desa Undaan Kidul, Pelaksanaan dimulai pada pukul 09.00 Wib di Balai desa dan dihadiri oleh semua perangkat desa yang dilantik, kepala desa, sekretaris desa, tamu undangan Forkompimcam, Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas, Lembaga desa.
Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi ) kemudian disetujui oleh Bupati.
Sebagaimana telah di ketahui bahwa pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk Desa Undaan Kidul jumlah yang dilantik 8 Perangka desa (8 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan susunan yaitu :
Kasi jumlah : 3 Orang
Kaur jumlah : 3 Orang
Kadus jumlah : 2 Orang
Staf jumlah : – Orang
Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.


