PELANTIKAN PERANGKAT DESA UNDAAN KIDUL

Rabu, 20 Januari 2021 pemerintahan desa Undaan kidul Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah melaksanakan pelantikan Perangkat desa sesuai SOTK baru ( Susunan Organisasi dan Tata Kerja ) Pemerintahan Desa   Undaan Kidul, Pelaksanaan dimulai pada pukul 09.00 Wib di Balai desa dan dihadiri oleh semua perangkat desa yang dilantik, kepala desa, sekretaris desa, tamu undangan Forkompimcam, Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas, Lembaga desa.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Sebagaimana telah di ketahui bahwa pelantikan tersebut  adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Undaan Kidul   jumlah yang dilantik 8  Perangka desa (8 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan  susunan  yaitu :

Kasi jumlah            :    3 Orang

Kaur jumlah           :    3 Orang

Kadus jumlah        :    2 Orang

Staf jumlah             :    –  Orang

 

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *