Senin, 18 januari 2021 Kecamatan Karanganyar yang diwakili oleh Kasi Trantibum Bersama Waka Polsek dan anggotanya telah melaksanakan monitoring dan pemantauan berkaitan dengan PPKM. Tetap melaksanakan protocol Kesehatan yang mau masuk pasar diwajibkan memakai masker, penjaga di pos pasarĀ ( pegawai pasar ) tiap pagi selalu menegurĀ pedagang, pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk pasar. Hal tersebut memang diperketat sesuai dengan intruksi kepala Dinas Perdagangan dan KoperasiĀ ( Iskadar Zulkarnaen ) dan juga untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19 selain itu juga sebagai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Demak sampai tanggal 25 januari mendatang.
Pasar Karanganyar buka pada jam 07.00 Wib dan tutup pada jam 14.00 Wib namun pada pukul 12.00 wib pasar sudah sepi, bakul, penjual dan pemilik toko atau kios sudah pada pulang pada jam tersebut, jadi untuk pembeli atau pengunjung sudah tidak ada lagi.
Pasar karanganyar di buka satu pintu untuk akses keluar masuk para pedagang dan pembeli dan semua kendaraan juga keluar dan masuk dari pintu tersebut dengan tujuan untuk memantau dan tertap disiplin penerapan protocol Kesehatan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebartan Covid-19 di lingkungan pasar dengan bukti bahwa petugas pasar yang ada di pintu depan selalu mengingatkan para pengunjung pasar yang tidak memakai masker.



