Senin, 18 Januari 2021 Pemerintahan desa Bandungrejo telah melaksanakan pelantikan Perangkat Desa sesuai SOTK baru hal tersebut telah di musyawarahkan dengan anggota BPD setempat dan telah diusulkan melalui camat dan dilanjutkan ke Bupati Demak.
Pelantikan Perangkat desa hasil dari musyawarah SOTK baru tersebut di laksanakan di Balai desa Bandungrejo yang di saksikan oleh Camat Karanganyar, Kasi Tapem dan Kasi Permas dan juga lembaga Desa.
Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk Desa Bandungrejo jumlah yang dilantik 9 Perangka desa (9 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat karanganyar.
Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan di laksanakan di Aula/ balai desa Bandungrejo pada pukul 09.00 Wib yang di saksikan oleh Camat Karanganyar, Dan Ramil serta Kapolsek atau yang mewakili Kasi Tapem dan Kasi Permas dan juga lembaga yang ada.


