Senin, 18 Januari 2021 Pemerintahan Desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan Peantikan Perangkat Desa sesuai SOTK yang baru, pelaksanaan di Gedung Serba guna Desa Karanganyar pada pukl 13. 00 Wib dihadiri oleh semua Peragkat Desa yang dilantik, Kepala Desa, SEkretaris Desa Lembaga Desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil Karanganyar, Kapolsek atau yang mewakili, Kasi Tata Pemeriahan, Kasi Permas dan tamu undangan lainya.
Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi ) kemudian disetujui oleh Bupati dan pada hari pelaksanaan pelantikan.
Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk Desa Karanganyar jumlah yang dilantik 12 Perangka desa (12 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat karanganyar.
Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.



