RAPAT PARIPURNA KE 30 DAN 31 DPRD KABUPATEN DEMAK

Pada hari Selasa, 29 September 2020,  acara Rapat Paripurna ke 30 dan ke 31 DPRD Kabupaten Demak masa sidang III tahun 2020 yang diadakan di Gedung DPRD Kabupaten Demak. melalui Aplikasi Webinar (zoom Meeting), Kecamatan Karanganyar yang diwakili Kasubbag Umum dan Kepegawaian , Setyo Raharjo mengikuti rapat  dengan acara persetujuan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan dilanjutkan dengan Rapat paripuna penyerahan Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian vorono virus disesse 2019 ( covid – 19 ) dari Bupati Demak kepada DPRD Kab. Demak.
Hadir dalam rapat tersebut :
*.Wakil Bupati Demak.
*.Sekda Kab. Demak
*.Para staf ahli kab.Dmk
*.Ketua PGRI kab.Dmk
*.Ketua PGSI kab.Dmk
*.Ketua paguyuban GTT/PTT Kab. Demak
*. 39 anggota DPRD
Hasil dari rapat tersebut adalah pimpinan rapat dan komisi dapat menerima Persetujuan DPRD Kab. Demak Terhadap Raperda tentangPenyelenggaraan Pendidikan dan dilanjutkan penadatangaan oleh pihak pertama Wakil Bupati Bpk H. Drs. Joko Sutanto serta dari pihak kedua ketua DPRD H.S. Fahrudin Bisri Slamat. SE. dan pengesahan Raperda tentang penerapan di siplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID – 19.

PEMANTAUAN BLT DESA TUGU LOR

Pada hari Selasa, 29 September 2020 Camat Karanganyar Sugianto, SIP.MM didampingi Kasi Permas melaksanakan  monitoring dan pemantauan penyampaian Bantuan langsung Tunai desa Tugu lor pada pukul 11. 30. Bantuan tersebut dari Desa yang  dikucurkan yang ke 4 kalinya dengan nilai nominal      Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) kepada warga miskin yang terdampak Covid-19 yang selama ini belum berkahir.

Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa tersebut yang pertama diberikan pada bulan Juni 2020 sebesar          Rp. 600.000,-  untuk yang   ke 4 ini diberikan sebesar sebagaimana terscantum diatas yaitu Rp. 300.000,- kepada warga miskin sejumlah 35 orang.

Semoga dalam pembagian BLT ini dapat berfantaat .

 

 

 

 

 

MONITORING DD/ADD DI KOTAKAN

Pada hari Selasa, 29 September 2020 Camat Karanganyar Sugianto, SIP.MM didampingi Kasi Permas melaksanakan Monitoring DD / ADD, dan PBB di desa Kotakan Kecamatan Karanganyar, kegitan tersebut sebagai tugas camat untuk melakukan monitoring dan pembinaan kepada desa, bahwa untuk desa kotakan perlu diberikan pembinaan dari Kecamatan karena dalam administrasi atau SPJ DD/ADD masih dalam pembuatan, maka perlu kerja ekstra dalam pembuatan SPJ nya,Kemudian desa Kotakan dalam pelunasan PBB nya juga masih belum lunas, Camat Karanganyar mengingatkan bahwa saat ini sudah tanggal 29 September 2020 diharapkan akhir bulan ini PBB desa Kotakan Lunas menyusul desa-desa yang lain.

 

EDUKASI PENCEGAHAN COVID-19 DI DESA UNDAAN LOR

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 dan melaksanakan protokol kesehatan diantaranya selalu memakai masker, dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ( BKPP ) Kabupaten Demak sebagai Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Demak, didampingi Gugus Covid-19 Tingkat Kecamatan ( Camat Karanganyar, Sekretaris Kecamatan, Kapolsek dan Anggota Koramil 08 Karanganyar) Kepala Desa Undaan lor beserta perangkat desa, bidan desa dan 4 Linmas desa, pada hari Selasa, 29  September  2020 melaksnakan edukasi dan pembinaan terhadap masyarakat mengenahi Disiplin Protokol Kesehatan serta melaksanakan Perbub 68 tahun 2020, memberikan sosialiasi terhadap masyarakat tentang protokol kesehatan serta membagikan masker secara gratis terhadap warga yang tidak memakai masker  yang lewat atau pengguna jalan raya undaan lor.

Dengan sekejap 100 buah masker dari BKPP tersebut habis terbagi kepada masyarakat yang lewat, sebagian besar pengguna sepeda motor

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.30 Wib sampai pada pukul 11.30 Wib berjalan dengan aman dan lancar.

 

WARGA KETANJUNG MELAKSANAKAN REKAM KTP-EL

Pada hari Senin, 28 September 2020 Warga desa Ketanjung Kecamatan Karanganyar melaksanakan Perekaman KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) Elektronik Capil di Kecamatan, jumlah 116 Orang yang belum ber KTP atau belum Perekaman, untuk jadwal Perekaman kusus desa Ketanjung yang hadir jumlah 49 orang jadi yang belum hadir 67 orang akan ada perekaman jadwal berikutnya.

Hal tersebut untuk melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih    ( GMHP ) pada Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020.

Bahwa di Kecamatan Karanganyar jumlah Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) yang belum ber KTP- El sejumlah 994 Orang yang tersebut di 17 Desa di wilayah Kecamatan Karanganyar termasuk desa Ketanjung.

PENYELESAIAN HASIL REKONSILIASI SISA DANA DESA

Pada hari Senin, 28 September 2020 di Aula Kecamatan Karanganyar telah di laksanakan Rapat kerja Penyelesaian Hasil Rekonsiliasi Sisa Dana Desa, rapat kerja tersebut dimulai pada pukul 09. 30 sampai 12. 30 Wib dengan melaksanakan pelatihan-pelatihan.

Melalui Pelatihan Aplikasi OMSPAM bagi petugas Desa se Kecamatan Karanganyar dengan peserta masing-masing desa 2 Orang di dampingi Kasi Permas, Panitia, PD/PLD dengan narasumber Tenaga Ahli (TA) Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Acara kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Karanganyar dengan tujuan sebagai berikut :

  1. Diharapkan semua desa menguasi Aplikasi OMSPAM
  2. Diharapkan desa tau dan mengerti dokumen apa saja yang disiapkan untuk memasukkan Aplikasi OMSPAM
  3. Agar sisa Dana Desa dari tahun ke tahun dapat sinergis, sesuai dan cocok atau tidak ada selisih

Diharapkan dari 17 desa di Kecamatan Karanganyar dapat mengikuti kegiatan dimaksud untuk kelancaran administrasi desa.

GUGUS TUGAS COVID-19 MELAKSANAKAN OPERASI MASKER DI 3 TITIK

Tim Gugus Tugas Penanganan  Covid-19 ( Koramil, Polsek dan Kecamatan ) pada hari Senin, 28 September 2020 pada pukul 09.00 Wib melaksanakan edukasi dan sekaligus operasi Yustisi Penanganan Covid-19.

Kegiatan Operasi Yustisi penanganan Covid-19 hari ini Senin, 28 September 2020 di pimpin Waka Polsek beserta 2 Orang Anggota Koramil Karanganyar,juga Kasi Trantibum Kecamatan Karanganyar   di 3 titik yaitu di depan balai desa Ngaluran, depan balai desa Wonoketingal dan di Cangkring pos, dengan menjaring tidak memakai masker lebih dari 20 orang.

Yang terjaring tersebut tetap dikenakan sangsi berupa membaca surat AL Fatekhah, ayat Kursi, surat ikhlas dan juga mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan setelah itu menulis surat pernyataan. Hal tersebut untuk memberlakukan Perbub nomor 68 tahun 2020 yaitu untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 dengan melaksanakan protokol kesehatan terutama keluar rumah diwajibkan memakai masker, Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar

RAKOR SEKDES SENIN KE 4 BULAN SEPTEMBER 2020

Pada Hari Senin, 28 September 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Sekretaris Desa bersama Para Kasi Kecamatan bertempat di Aula Kecamatan di mulai pada pukul 08.00 Wib di Pimpin oleh Camat Karanganyar Sugianto, SIP.MM , Rakor tersebut dilaksanakan Pada setiap hari Senin, sebagaimana rutinitas kegiatan yang sudah ditetapkan  istilah sudah sebagai budaya kinerja Kecamatan Karanganyar.

Agenda Rakor senin terakhir pada bulan September ini disampaikan oleh pimpinan rapat sebagai berikut :

–    Bagi desa yang belum lunas penyetora PBB nya diharapkan sebelum akhir bulan September ini bisa melunasinya, kurang 7 desa yang belum lunas  rata-rata pemasukan sudah diatas 80 % dengan batas waktu kurang 2 hari  pada bulan September

–    SPJ DD/ADD  dan SPJ Covid-19 desa-desa agar diselesaikan dan disetorkan ke Kecamatan pada Kasi Permas

–    Kusus SPJ Penanganan Covid-19 harap diselesaikan dan dipenuhi atas permintaan dari Kabupaten dan segera dan kumpulkan lewat kecamatan.

Rakor berjalan dengan lancar dan tertib

 

APEL PAGI BERSAMA

Dalam rangka menegakkan disiplin para pegawai dan perangkat daerah pada hari senin tanggal 28 September 2020, Kecamatan Karanganyar mewajibkan Apel pagi bersama di halaman Kecamatan. Apel pagi tersebut diikuti semua pegawai Kecamatan Karanganyar, Sekretaris desa se Kecamatan Karanganyar, Bapermas KB, PKH, PD/PLD, Dinas Pertanian dan staf Dinduk Capil. Pimpinan Apel Pagi Camat Karanganyar selalu memberikan semangat untuk melakukan disiplin diantaranya mengikuti Apel Pagi bersama di hari senin, selain juga hari-hari biasa untuk Pegawai di lingkungan Kecamatan Karanganyar.

Apel pagi dimulai pada pukul 07.30 Wib camat Karanganyar menyampaian kepada para peserta  yang mengikuti apel bahwa apel pagi adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pegawai, baik itu PNS maupun non PNS Hal tersebut adalah suatu cermin kepada kita untuk melaksanakan disiplin, disamping itu juga kita untuk menjaga kesehtan atau mentaati protokol kesehatan terutama melaksanakan Perbub nomor 68 tahun 2020.

Dengan melaksanakan Apel pagi , harmonisasi dan keakraban sesama Pegawai dapat terjalin dan keakraban sesama para pegawai dan perangkat desa atau sekretaris desa  dan kegiatan apel pagi seperti ini  tetap dan dilaksanakan setiap hari dan untuk Sekretaris desa di laksanakan seminggu sekali tiap hari senin.

 

 

PENYALURAN BST HARI KE 3 BULAN SEPTEMBER 2020

Pada hari Jum,at tanggal 25 September 2020 telah melaksanakan Pemantauan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos hari 3 wilayah Kecamatan Karanganyar untuk bulan September 2020 berjalan dengan lancar, penyaluran bantuan tersebut di pusatkan di Kantor Pos Karanganyar dengan pembagian waktu yang sudah ditentukan.

Penyaluran pertama pada bulan September 2020 ini hari Rabu, 23 September 2020 dan hari ketiga hari Jum’at 25 September 2020 dimulai pada pukul 08.00 dengan jadwal pertama desa Cangkring rembang,Kotakan dan Ngaluran,dengan pembagian sebagai berikut :

  1. Desa Cangkring rembang jumlah : 40 KPM ( Keluarga Penerima Masfaat )
  2. Desa Kotakan jumlah : 18 KPM
  3. Desa Ngaluran jumlah : 86 KPM

Pembagian Bantuan Sosial tunai tersebut tiap desa di dampingi oleh Perangkat desanya atau Sekretaris Desa juga dari pengawalan keamanan dari Polsek, Koramil dan dari Kecamatan Karanganayar.

Penyaluan BST tersebut memang betul-betul dari keluarga tidak mampu yang sudah terdata dari desa maupun dari TKSK ( Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecmatan )  dari keluarga yang terdampak Covid 19.

Adapun syarat pengajuan atau pengambilan Dana Bantuan tersbut datang sendiri di kantor Pos dengan membawa Undangan, KTP dan KK asli  tidak boleh diwakilkan,apabila yang bersangkutan meninggal dunia boleh di ambil dari keluarga atau ahli warisnya yang tercantum di dlam KK tersebut dengan dilampiri surat keterangan dari kepala desa.

Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos RI di kucurkan dari bulan April sampai sekarang sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) tanpa ada potongan satu rupiah pun dan semoga penerimaan BST kali ini bisa bermanfaat disaat pandemic virus Covid 19. (By Kec. Karanganyar )