Pada hari Kamis, 24 September 2020 Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Karanganyar melaksanakan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19, operasi masker dimulai pada pukul 09.00 sampai selesai pada hari ini dilaksanakan 6 titik tempat razia tersebut yaitu : di desa Karanganyar depan Mushola, di desa karanganyar bawah jembatan, di depan Kantor Pos Karanganyar, di Pasar Karanganyar, di depan Balai Desa Wonorejo dan terakhir di depan SMAN 1 Karanganyar, kegiatan razia yustisi tersebut di hadiri Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Karanganyar ; Kapolsek Karanganyar beserta 5 anggotanya, 2 orang anggota Koramil 08 Karanganyar, dan Kasi Trantibum Kecamatan Karanganyar, tujuan dilaksanakannya razia yustisi Penanganan Covid-19 adalah untuk percepatan penanggulangan serta penegakkan dan sekaligus memberlakukan perbup nomor 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-19 ( Covid-19) di Kabupaten Demak.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukukl 09.00 Wib sampai 10.30 Wib,Tim Gugus Covid-19 mendapati beberapa warga masyarakat yang tidak memakai masker diberikan teguran lesan, diberikan sangsi berupa membacakan ayat suci Al Qur misalnya membaca Surat Al Fatekhah, Ayat Kursi, Surat Ikhlas, mengucapkan Pancasila dan ada yang kena sangsi Push Up 10 kali dan menulis surat pernyataan.
Dalam kegiatan tersebut menjaring banyak orang yang tidak memakai masker dengan diberikan sangsi dan membuat pernyataan dengan inti surat pernyataan tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan, yang terjaring tidak memakai masker tersebut menyadari kesalahannya dan kurang disiplin aturan yang diterapkan dan tidak akan melakukan kembali siap selalu memakai masker disetiap saat.

