OPERASI YUSTISI PENEGAKAN COVID-19

Pada hari senin, 5 Oktober 2020 Tim Gabungan mengadakan Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 dengan sasaran warga yang tidak memakai masker, Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Karanganyar dengan 5 anggota, didampingi oleh 2 anggota Koramil 08 karanganyar, Staf Kecamatan Karanganyar dan 1 anggota Hansip petugas operasi Yustisi.

Dengan operasi Yustisi menghasilkan warga yang terjaring yang tidak memakai masker sebanyak lebih dari 60 orang dengan diberikan sangsi kepada mereka berupa teguran, dan sangsi lainya berupa sangsi sosial misalnya menyanyikan lagu indonesia raya, mengucap Pancasila atau membacakan ayat suci al quran dengan surat pendek ( Al Fatekhah, surat Annas, Surat Ikhlas dll ) kemudian tidak lupa setelah mendapatkan sangsi dari petugas juga mereka untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak memakai masker dengan harapan dikemudian hari bilan keluar rumah akan memakai masker.

Pelaksanaan Operasi tersebut di 2 titik yaitu di depan Mushola jalan menuju ke desa Karanganyar dan di bawah jembatan tanggul angin desa karanganyar sebagai jalan utama menuju ke desa Kedungwaru.

 

APEL PAGI BERSAMA

Pada hari Senin, 5 Oktober 2020 dan setiap hari Senin dilaksanakan Apel pagi bersama di Kantor Kecamatan Karanganyar yang diikuti semua Karyawan Kantor Kecamatan Karanganyar, Bapermas KB, PD/PLD, UPK, Pertanian, Staf Capil dan Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar.

Apel dimulai pada pukul 07.30 wib tepat sebagai pimpinan Apel pagi Camat Karanganyar, Pimpinan Apel mengucapkan terima kasih kepada para peserta apel yang telah mengikuti apel pagi dan tetap semangat dan berdisiplin dalam bekerja, jaga kesehatan dan tetap melaksanakan Protokol Kesehtan, tetap memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun.

PEMOTRETAN KTP-EL DESA BANDUNGREJO HADIR SEMUA

Pada hari Jum’at, 2 Oktober 2020 desa Bandungrejo hadir 100 %, walaupun hadir 100 % dari jumlah 30 orang namun 1 orang gagal dalam pemotretan dikarenakan umur masih kurang 17 tahun.

Pemotretan tersebut bagi pemula yang belum pernah sama sekali perekaman

Maksud dan tujuan dilaksanakanya Perekaman KTP – El tersebut adalah untuk melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih    ( GMHP ) pada Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020. Dalam hal ini bagi pemula diwajibkan ber KTP-el atau sudah perekaman

Bahwa di Kecamatan Karanganyar jumlah Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) yang belum ber KTP- El sejumlah 994 Orang yang tersebut di 17 Desa di wilayah Kecamatan Karanganyar termasuk desa Bandungrejo.

Dalam sela-sela perekaman tersebut sempat di kunjungi oleh Pejabat Dinduk Caipil Demak diantaranya Ibu, Eny, Ibu Masripah dan ibu Masluroh, kehadiran dari pejabat Dinduk Capil tersebut adalah untuk monitoring dan pemantauan perekaman para pemula yaitu untuk melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih.

 

 

EVALUASI KINERJA KECAMATAN KARANGANYAR

Pada setiap hari Jum’at, Kantor Kecamatan Karanganyar melaksnakan kegiatan rutinitas atau rapat rapat evaluasi kinerja Karyawan Kantor Kecamatan Karanganyar yang diikuti semu pegawai dan dipimpin oleh Camat Karanganyar dan sekretaris Kecamatan. Camat Karanganyar menyampaikan pada evaluasi kinerja bahwa Para Kasi di harapkan ikut memperingatkan kepada desa binaannya agar segera menyelesaikan dan mengikrimkan SPJ yang belum membuat tanggungan SPJ dan dimohon kerjasamanya kepada teman-teman untuk memberikan pembinaan administrasi desa/ pembuatan SPJ agar dibuat jadwal ke desa untuk kegiatan tersebut, disampaing itu Camat Karanganyar agar para Kasi untuk menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi agar disampaikan :

  1. Kasi Trantibum

Bahwa Kasi Trantibum menyampaikan tentang menghimpun Dan Ton Linmas desa sebanyak 6 orang yang diambilkan tiap desa 1 orang yang dipilih untuk mendampingi atau bertugas mengikuti operasi Yustisi di wilayah.

Disamping menghimpun 6 orang tadi, Kasi Trantib diperintahkan untuk mengirimkan data nama Linmas sebanyak 12 orang untuk didiik dan dilatih sebagai pengaman dalam Pimilu kada nanti.

Dindagkop akan menyelenggarkan pelatihan kuliner selama dua hari bagi PKL yang terdampak Covid-19, dari PKL tersebut yang ber KTP Demak dan benar-benar mempunyai usaha di bidangnya diantaranya PKL minuman, Angkringan, Jajanan/Kue, dan makanan besar, kusus untuk kecamatan Karanganyar dijatah 4 orang, untuk mengikuti pelatihan kuliner.

  1. Kasi Kesra

Germas” Gerakan Masyarakat”  untuk berperilaku hidup sehat pada kegiatan tersebut akan berjenjang mulai dari desa sampai pusat, yang di prakarsai oleh menteri dalam negeri  yang meliputi 18 kementrian, Gubernur dan Bupati.

  1. Kasi Tata Pemerintahan

Masalah Pajak yang belum lunas perkeringnya / perangkat desa yang masih nunggak ( masih di tempat wajib pajak ) agar diselesaiakan atau di tarik walapun pada saat ini untuk kecamatan Karanganyar dari 17 desa sudah lunas semua.

  1. Kasubag Umpeg

Permasalahan yang dihadapi ASN kecamatan Karanganyar salah satunya Prinjer print ditiap harinya tidak terkoneksi di BKPP Demak satu bulan penuh, maka dalam kejadikan tersebut segera melaporkan ke BKPP dan Orpeg untuk ditindaklanjuti dan ditangani agar tidak terpotong dalam pembayaran TPP nya.

Diharapkan Kepada ASN kecamatan Karanganyar dalam mensikapi pemilihan umum nanti diharapkan untuk menjaga netralitas tidak memihak atau ikut dalam kampnaye salah satu pasangan calon Bupati dan wakil bupati demak. Sudah ditetapkan dalam Undang-undang bahwa ASN, Pegawai BUMD, BUMN adalah Netral.

 

HARI KE 6 PEMOTRETAN KTP-EL DI KECAMATAN KARANGANYAR

Pada hari Rabu,1 Oktober 2020 Perekaman KTP-el di Kecamatan Karanganyar sesuai jadwal hari ke 4 untuk desa karanganyar.

Perekaman KTP eleletronik tersebut di kususkan untuk pemula dan juga dimungkinkan juga bagi orang tua yang belum pernah mempunyai atau belum pernah perekaman KTP- el  dengan jumlah 113  sudah diberikan surat undangan untuk perekaman di Kecamatan namun yang bisa hadir hanya 87 orang atau yang melaksanakan perekaman pada hari ini.

Maksud dan tujuan dilaksanakanya Perekaman KTP – El tersebut adalah untuk melaksanakan Gerakan Melindungi Hak Pilih    ( GMHP ) pada Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020. Dalam hal ini bagi pemula diwajibkan ber KTP-el atau sudah perekaman

Bahwa di Kecamatan Karanganyar jumlah Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) yang belum ber KTP- El sejumlah 994 Orang yang tersebut di 17 Desa di wilayah Kecamatan Karanganyar termasuk desa Karanganyar.

 

 

RAPAT KERJA PEMBENTUKAN KPPS KARANGANYAR BERJALAN DENGAN TERTIB

Pada Hari Selasa, 30 September 2020 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Karanganyar membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) se Kecamatan Karanganyar, acara tersebut dimulai pada pukul 14.00 Wib sampai pukul 17.00 Wib, bertempat di Aula Kecamatan. Dengan agenda seb agai berikut  :

  1. PPS wajib membentuk KPPS dimulai pada tanggal 1 Oktober 2020 sampai tanggal 8 Nopember 2020.
  2. PPK mengumumkan pendaftaran KPPS di Papan pengumuman Kantor Kecamatan dan Media sosial ( format pengumuman KPU Kabupaten Demak )
  3. TPS mengumumkan pendaftaran KPPS di papan pengumuman Kantor Kelurahan/desa dan Mdia Sosial PPS (format pengumuman PPS)
  4. PPS melaporkan kegiatan pembentukan KPPS secara pereodik kepada KPU melalui PPK
  5. PPS dalam membentuk KPPS melaksanakan tahapan sebagaimana telah terjadwal

Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

HARI INI GENCAR OPERASI YUSTISI

Pada hari Rabu, 30 September 2020 Polsek Karanganyar  dipimpin  Waka Polsek Iptu Agus Puji Haryanto beserta 5 Anggota didampingi Kasi Trantibum Karanganyar Purwadi, S. Sos melaksanakan aka Polsek Karanganyar melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah yang dilaksanakan di tiga titik pertama di jalan menuju Kedungwaru yaitu di depan mushola desa Karanganyar kemudian di bawah jembatan tanggul angin dan terakhir di depan menuju ke desa Tuwang tepatnya di depan Balai desa wonorejo.

Dalam operasi tersebut menjaring banyak sekali pengguna jalan yang tidak memakai masker, dengan terjaringnya operasi Yustisi tersebut yang tidak memakai masker dikenakan sangsi sesuai dengan perbub no 68 tahun 2020 dengan mengucapkan Pancasila, Surat-surat alquran yang pendek bahkan kusus pemuda diperintahkan untuk Push Up sampai 10 kali.

Hal tersebut untuk memberlakukan disiplin protokol kesehatan dan tetap memakai masker jika keluar rumah, tetap cuci tangan sebelum masuk ruangan dan menjaga jarak.

MONITORING DANA BLT DESA KEDUNGWARU LOR

Pada hari Selasa, 29 September 2020 Camat Karanganyar Sugianto, SIP.MM melaksanakan kunjungan kerja dan monitoring ke desa Kedungwaru lor didampingi Kasi Permas Nuryati, S.Sos.MM berkaitan dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai di Balai Desa setempat.

penyaluran Bantuan Langsung Tunai  (BLT) DD tahap 4 di berikan atau disalurkan di Balai Desa, sebanyak 188 orang penerima manfaat  bagi warga yang terdampak Covid 19, besaran bantuan tersebut berupa uang tunai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) tiap KK tanpa ada potongan atau di terima utuh.cara Camat Karanganyar menyampaikan kepada sosialiasi kepada penerima manfaat atau penerima BLT yang antri untuk menerapkan protokol kesehatan, tetap memakai masker, cuci tangan pake sabun, dan antrian minimal 1 meter.

Adapun syarat pengajuan atau pengambilan Dana Bantuan tersbut datang sendiri di Balai Desa setempat dengan membawa Undangan, KTP dan KK asli  tidak boleh diwakilkan,apabila yang bersangkutan tidak bisa hadir dalam pengambilan BLT DD tersebut harus ada keterangan yang bisa dipertanggung jawabkan.

Dengan penerimaan BLT DD bagi warga yang terdampak Covid-19 semoga bermanfaat. . (By Kec. Karanganyar )

RAKOR TEKNIS PENCAIRAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI TAHUN 2020

Pada hari Selasa, 29 September 2020 dilaksanakan rapat koordinasi teknis pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2020 di ruang pertemuan BPKPAD kab demak.

Kecamatan Karanganyar yang diwakili Kasi Tata Pemerintahan, Sutardi, Se mengikuti Acara tersebut dan ke 13 Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Se-Kabupaten Demak . Hasil rapat antara lain :

1.  Penyampaian sosialisasi oleh kabid pendapatan dan bagian pencairan dana BPKPAD kab.demak.
2. Menerima juknis pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa di kab demak th.2020 untuk segera di distribusikan ke desa dan segera di tindak lanjuti .
3. Dalam salah satu persyaratan pencairan pajak retribusi adalah perdes perubahan APBDesa 2020 apabila belum ditetapkan agar melampirkan perdes APBDesa 2020 murni di sertai surat pernyataan dari kades mengetahui camat.
4. .Semua contoh lampiran persyaratan ada di juknis.
5. Batas akhir pengiriman permohonan pencairan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah ke BPKPAD kab.demak paling lambat 20 oktober 2020 rangkap 2 dikoordinir Kasi tata Pemerintahan Kecamatan secara kolektif dan tidak di jilid.