Pada hari Selasa, 22 September 2020 Satuan tugas gugus Covid-19 Kabupaten Demak ( Dinakerin dan Dinkominfo Kabupaten Demak ) didampingi Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Karanganyar ( Kecamatan / Camat, Sekcam, Kasi Trantib ), Wakapolsek beserta 4 anggota serta 3 anggota koramil 08 Karanganyar, Bidan desa setempat dan Kepala desa wonorejo dan perangkat desanya, melaksanakan edukasi dan penegakkan Perbub 68 tahun 2020 untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di desa Wonorejo tepatnya di depan Balai desa, selain melaksanakan edukasi dan sosialisasi juga memberikan masker secara gratis disamping itu juga memberikan sangksi berupa teguran lesan, membaca surat Al fatekhah, mengucapkan Pancasila bahkan melakukan Push Up bagi pemuda atau remaja yang tidak memakai masker.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.30 Wib sampai pada pukul 11.30 Wib dengan acara memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan mensosialisasikan Perbup no 68 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker untuk hidup sehat berdisiplin selalu memakai masker bilamana keluar rumah, dan selanjutnya memberikan masker secara gratis kepada masyarakat dengan tersedia masker sejumlah 200 lembar.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman tidak ada kendala dan semoga dalam pembagian masker hari ini bisa bermanfaat dan dapat dipergunakan dengan baik.
