APEL PAGI BERSAMA KECAMATAN KARANGANYAR

Senin, 25 Januari 2021 Kecamatan karanganyar telah melaksanakan apel pagi Bersama di halaman Kantor, Apel pagi tersebut diikuti oleh semua pegawai kantor kecamatan karanganyar, PKH, PD/PLD, Bapermas KB, UPK, Pertanian, petugas duk capil. Apel pagi dimulai pada pukul 07.30 wib sebagai Pimpinan Apel  Sekretaris Kecamatan, perlu diketahui bahwa pada pagi ini  Camat  Karanganyar, Bonang, Kebonangung dan Karangawen mengikuti apel pagi secretariat daerah Kabupaten Demak dengan acara kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja kepala Perangkat Daerah tahun 2021, Penandatanganan sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Kepala Perangkat Daerah tahun 2021,Penyampaian hasil monev Budaya Kerja tahun 2020 dan penyampaian raport Perangkata Daerah tahun 2020 maka untuk apel pagi hari ini dipimpin oleh Sekeretaris Kecamatan.

Pimpinan apel pada pagi ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

–    Kita semua bersyukur kepada Alloh SWT bahwa pada hari ini kita semua diberikan Kesehatan

–    Pada hari ini kita tetap semangat bekerja dan terima kasih telah mengikuti apel, kita tetap jaga kondisi dan tetap melaksanakan protocol Kesehatan tetap melaksanakan 3 M. jaga Iman, Imun dan semua selamat. Tetap melaksanakan PPKM.

 

 

RAKOR EVALUASI KINERJA KECAMATAN KARANGANYAR

Hari Jum’at, 22 januari 2021 Kecamatan Karanganyar setiap hari jum’at melaksanakan kegiatan rapat koordinasi antar pegawai dan evaluasi kinerja, Rakor dipimpin oleh Camat Karanganyar dan Sekcam, dalam awal rakor tersebut menyampaikan bahwa :

Memanjatkan puji sukur kepada Alloh SWT bahwasannya pada hari ini kita semua sehat semua bebas dari wabah covid-19 amiin

–    Sholawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafaatnya di Yaumul kiamah

–    Pekerjaan-pekerjaan yang belum terselesaikan segera dirampungkan dan pada tahun ini ( 2021 ) diharapkan ada inovasi dalam pekerjaan.

–    Peringatan untuk melaksanakan 3 M koreksi pada diri sendiri untuk tetap melaksanakan protocol Kesehatan.

–    Melaporkan Pekerjaan yang belum selesai atau yang belum mengikrim segera di tindak lanjuti

–    Kasi Tata pemerintahan memberikan pembatasan waktu berkaitan dengan Desa Waskita yaitu paling lambat tanggal 25 Januari 2021 desa yang belum 100 % harus sudah terselesaikan pada tanggal tersebut.

–    laporan Kinerja yang belum maksimal supaya segera di tindak lanjuti

Demikian rakor evaluasi kinerja pada mingu ini dengan harapan semua pekerjaan bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala dan tidak ada tanggungan pekerjaan terhambat.

 

 

PELANTIKAN PERANGKAT DESA NGALURAN

Rabu, 20 Januari 2021 Pemerintahan Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( SOTK ) desa Ngaluran.

Pelantikan Perangkat Desa Ngaluran sesuai SOTK baru, di laksanakan di Gedung Balai desa Ngaluran  pada pukul 14.00 Wib  yang dihadiri oleh semua perangkat desa  yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Ka Polsek ( diwakili Babinkamtibmas )  kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Ngaluran  jumlah yang dilantik 12  Perangka desa (12 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan  susunan  yaitu :

Kasi jumlah            :    3 Orang

Kaur jumlah           :    3 Orang

Kadus jumlah        :    2 Orang

Staf jumlah             :    4 Orang

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

PELANTIKAN PERANGKAT DESA UNDAAN KIDUL

Rabu, 20 Januari 2021 pemerintahan desa Undaan kidul Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah melaksanakan pelantikan Perangkat desa sesuai SOTK baru ( Susunan Organisasi dan Tata Kerja ) Pemerintahan Desa   Undaan Kidul, Pelaksanaan dimulai pada pukul 09.00 Wib di Balai desa dan dihadiri oleh semua perangkat desa yang dilantik, kepala desa, sekretaris desa, tamu undangan Forkompimcam, Kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas, Lembaga desa.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Sebagaimana telah di ketahui bahwa pelantikan tersebut  adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Undaan Kidul   jumlah yang dilantik 8  Perangka desa (8 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan  susunan  yaitu :

Kasi jumlah            :    3 Orang

Kaur jumlah           :    3 Orang

Kadus jumlah        :    2 Orang

Staf jumlah             :    –  Orang

 

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

 

 

MONITORING NASABAH BRI KARANGANYAR

Rabu, 20 Januari 2021 Kasi Trantibum Kecamatan atas ijin dari Camat telah melaksanakan monitoring dan pemantauan di Bank BRI unit Karanganyar dengan tujuan untuk penerapan Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/I tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19  di wilayah Kabupaten Demak sampai tanggal 25 januari mendatang.

Bahwa dalam pemantauan kami, nasabah Bank BRI unit Karanganyar setelah kami tanya nasabah yang antri di depan dan berjubel, tidak mengindahkan jaga jarak beliau akan melakukan pelunasan hutang dan juga yang lain kebanyakan pencairan hutang  pada hari ini. Kami sudah berkordinasi dengan petugas keamanan Bank tersebut bahwa nasabah sejak pagi sudah diberikan pengertian dan sudah di kasih tau bahwa untuk pencairan atau pelunasan atau apapun yang berkaitan dengan bank BRI tetap melaksanakan protocol Kesehatan wajib memakai masker, tetap jaga jarak tidak boleh berjubelan, namun begitu petugasnya masuk selang beberapa saat duduknya berjubel lagi, itulah masyarakat yang tidak berdisiplin dan tidak mentaati aturan yang ada.

 

PEMANTAUAN PASAR KARANGANYAR

Rabu, 20 Januari 2021 Kecamatan Karanganyar yang diwakili oleh Kasi Trantibum di damping Petugas / Pegawai pasar Karanganyar telah melaksanakan  pemantauan berkaitan dengan PPKM. Tetap melaksanakan protocol Kesehatan yang mau masuk pasar diwajibkan memakai masker, penjaga di pos pasar                     ( pegawai pasar ) tiap pagi selalu menegur  pedagang, pembeli atau pengunjung yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk pasar. Hal tersebut memang diperketat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 440.1/I tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19  di wilayah Kabupaten Demak sampai tanggal 25 januari mendatang.

Pasar Karanganyar selama ini dibuka pada jam 07.00 Wib dan tutup pada jam 14.00 Wib dan diberitahukan bahwa pasar karanganyar pada pukul  12 .00 Wib pasar sudah sepi, bakul, penjual dan pemilik toko atau kios sudah pada pulang pada jam tersebut, jadi untuk pembeli atau pengunjung sudah tidak ada lagi.

Pasar karanganyar di buka satu pintu untuk akses keluar masuk para pedagang dan pembeli dan semua kendaraan juga keluar dan masuk dari pintu tersebut dengan tujuan untuk memantau dan tertap disiplin penerapan protocol Kesehatan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebartan Covid-19 di lingkungan pasar dengan bukti bahwa petugas pasar yang ada di pintu depan selalu mengingatkan para pengunjung pasar yang tidak memakai masker.

 

PELANTIKAN PERANGKAT DESA TUWANG SESUAI SOTK BARU

Selasa, 19 Januari 2021 Pemerintahan Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak telah melaksanakan Pelantikan Perangkat Desa sesuai surat dari Kepala Desa Tuwang Nomor 045.2/14/I/2021 tanggal  11 Januari 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( SOTK ) desa Tuwang.

Pelantikan Perangkat Desa Tuwang sesuai SOTK baru, kegiatan tersebut di laksanakan di Gedung serba guna desa Tuwang  pada pukul 14.00 Wib  yang dihadiri oleh semua perangkat desa  yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Ka Polsek, kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Tuwang  jumlah yang dilantik 12  Perangka desa (12 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan  susunan  yaitu :

Kasi jumlah            :    3 Orang

Kaur jumlah           :    3 Orang

Kadus jumlah        :    2 Orang

Staf jumlah             :    4 Orang

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Pelantikan Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

PELANTIKAN PERANGKAT DESA KOTAKAN SESUAI SOTK BARU

Selasa, 19 januari 2021 Pemerintahan Desa Kotakan Kecamatan Karanganyar  Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Pelantikan Perangkat Desa sesuai SOTK baru, kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Balai desa Kotakan pada pukul 10.00 Wib  yang dihadiri oleh semua perangkat desa  yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Ka Polsek, kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Kotakan  jumlah yang dilantik 9  Perangka desa (9 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat Karanganyar dan tamu undangan lainnya.

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.

VERIFIKASI DESA WASKITA DESA WONOREJO

Selasa, 19 Januari 2021  Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan verifikasi desa waskita tahap 7 tahun  2020 untuk desa Wonorejo Kecamatan Karanganayar yang dilaksanakan di Balai Desa Wonorejo, Jadwal pagi ini jemput bola ke desa, pelaksanaan  verifikasi pada pukul 08.00 Wib dengan hasil desa Wonorejo 100 %

Untuk desa-desa yang lain menunggu giliran di verifikasi petugas dari Kecamatan ( IT ) dan kasi Pemerintahan dan akan dilaksanakan jemput bola dengan tujuan semua desa cepat terverifikasi dengan hasil 100 %.

PELANTIKAN PERANGKAT DESA WONOREJO SESUAI SOTK BARU

Senin, 18 januari 2021 Pemerintahan Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar melaksanakan kegiatan Pelantikan Perangkat Desa sesuai SOTK baru, kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Balai desa Wonorejo pada pukul 14.00 Wib  yang dihadiri oleh semua perangkat desa  yang akan di lantik, kepala desa, sekretaris desa, Lembaga desa, Camat Karanganyar, Dan Ramil, Waka Polsek, kasi Tata Pemerintahan, Kasi Permas dan Tamu undangan lainya.

Pelantikan Perangkat desa tersebut adalah  hasil dari musyawarah SOTK baru dan diajukan ke Bupati Demak lewat Camat (diverifikasi )  kemudian disetujui oleh Bupati.

Pelantikan tersebut adalah hasil dari Restrukturisasi berdasarkan Perbub nomor 7 tahun 2020 tentang  juklak Perda nomor 7 tahun 2020 tentang SOTK Desa, untuk  Desa Wonorejo  jumlah yang dilantik 13  Perangka desa (13 Orang ), dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa dengan disaksikan oleh Camat Karanganyar dan tamu undangan lainnya.

Menurut SOTK yang baru bahwa Perangkat Desa tersebut diberhentikan dan dilantik kembali oleh Kepala Desa. Berjalan dengan tertib dan lancar sesuai harapan semoga perangkat yang dilantik tersebut dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.