Rabu, 21 April 2021 Pemerintah Kecamatan Karanganyar telah mengadakan pembinaan terhadap Petugas Wira-wiri yang terjadwal pada hari ini adalah kasi Pemerintahan desa, pembinaan di mulai pada pukul 09.30 bertempat di Aula Kecamatan Karanganyar di laksanakan oleh Plt.Kasi Tata Pemerintahan Suharto, SE dan Kasi Trantibum Kecamatan Karanganyar ( Purwadi, S. Sos ), dalam pembinaan Wira-wiri tersebut yang tidak hadir ada 4 perangkat desa dari 17 Desa.

Plt. Kasi Tata Pemerintahan ( Suharto, SE ) menyampaikan dalam pembinaannya adalah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( SOTK ) menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana yang akan di kerjakan atau tanggung jawab pekerjaan sehari-hari di desa yaitu :
- Melaksanakan manajemen tata prajaPemerintahan,
- Menyusun rancangan regulasi Desa,
- Pembinaan masalah pertanahan,
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
- Kependudukan,
- Penataan dan pengelolaan wilayah,
- Pendataan dan pengelolaan profil desa,
Dari poin ke satu sampai delapan sudah di sampaikan dengan jelas kecuali nomor empat dan lima yang akan di sampaikan olehKasi Trantibum Kecamatan,
Kasi Trantibum Kecamatan Karanganyar Purwadi, S.Sos menyampaikan fungsi KepalaSeksi Pemerintahan sebagaimana poin ke 4 dan 5 yaitu tentang :
Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dimana Kasi Pemerintahan di desa diharuskan bisa memberikan kepada masyarakat atau daerahnya dalam keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tenteram, tertib, dan teratur serta memberikan Perlindungan kepada Masyarakat dalam keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penangangan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Disamping itu juga menyampaikan larangan-larangan di bulan puasa dan menjelang hari lebaran 2021 atau Idul Fitri tahun 2021 di larang Mudik mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei 2021 karena hal tersebut untuk memutus atau mencegah penularan Covid-19. Dilarang melaksanakan Takbir Keliling atau Takbir Mursal karena akan membawa penyebaran Covid-19, juga akan memicu perkelahian atau tawuran antar pemuda, dilarang membunyikan petasan untuk menghindari korban akibat petasan tersebut, dilarang menjual, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman keras yang juga memicu tawuran dan perkelahian, dilarang Treck-treckan atau balap liar.
Menjelang idul fitri angka kriminal dan pencurian meningkat maka dimohon para warga untuk selalu waspada terhadap lingkungannya, selalu berhati-hati memarkir kendaraan atau sepeda motornya, waspada pada jam 17.00 sampai jam 20.00 Wib, bila meninggalkan rumah untuk sholat Taruwih rumah dalam keadaan terkunci, kompor untuk memasak pastikan sudah mati dan aliran listrik yang seskiranya tidak digunakan sebaiknya di cabut atau dimatikan.
Setelah Idul Fitri sebaiknya tidak melaksanakan atau mengadakan Orkes atau Dangdutan yang memicu juga berpotensi penyebaran Covid-19 dan perkelahiran antar pemuda.
Kegiatan pembinaan wira-wiri perangkat desa kusus kasi Pemerintahan pada hari ini berjalan dengan lancar dan diakhiri pada pukul 11.15 Wib dimana yang tidak ikut atau tidak hadir dalam pembinaan akan di panggil untuk dimintai keterangan.