Demak, 15 April 2021 Camat Karanganyar di dampingi oleh Kasi Kesra juga sebagai Plt. Kasi Tata Pemerintahan melaksanakan tugas monitoring terkait denga tugas se hari-hari dan sebagai tugas Camat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 154 ayat 1 menyebutkan Camat atau sebutan lain melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa antara lain dengan memberikan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa pada hari ini Rabu, 15 April 2021 melaksanakan monitong ke desa Cangkring rembanga terkait dengan Sarana dan prasara untuk di masukkan ke Aplikasi desa Waskita dan juga mengingatkan kepada Kepala desa Cangkring rembang dalam pembayaran Pajak PBB nya karena dalam pemasukan PBB nya termasuk masih rendah.
Monitoringa di lanjutkan ke desa Cangkring di temui Kepala desa dan semua perangkat desanya di ingatkan sebagai perangkat desa sekarang harus pro aktif dalam melaksanakan tugas sehari-hari, sesuai SOTK yang baru harus sesuai tugas dan pokok pekerjaan masing-masing dan juga yang diberi tugas tambahan oleh kepala desa juga harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab misalnya masalah keing atau sebagi penarik pajak PBB harus juga diperhatikan dengan benar karena desa Cangkring dalam pemasukan PBB nya juga masih rendah hal tersebut kepala desa juga diharapkan memacu kepada petugas keringnya untuk menarik Pajaknya dari masyarkat dan juga langsung di setorkan ke Bank jangan sampai uang Pajak tersebut disimpan secara pribadi.
Hal tersebut di lakukan dengan sama di desa Undaan Kidul, Ngempik wetan, Tugu Lor dan desa Kotakan yaitu berpesan kepada Perangkat desa harus pro aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat desa dan juga harus melakasanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing dan juga mengingatkan masalah sarana prasara dari Gubernur jawa tengah tentang Aplikasi pak Bejo, dan juga tentang pemasukan Pajak PBB yang tergolong masih rendah dalam penyetoran PBB nya.


