RAPAT KOORDINASI SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN KARANGANYAR

Senin, 19 Aprl 2021 Pemerintah Kecamatan Karanganyar  melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar, rapat tersebut dipimpin oleh Camat Karanganyar  Sugianto, SIP.MM beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya :

–       Kita bersyukur kepada Allooh SWT bahwasannya kita pada hari ini diberikan kesehatan dan kenikmatan, terutama nikmat sempat.

–       Sholawat serta salam kita haturkan kepada junjungan nabi kita Muhammad SAW dan kita nanti-nantikan syafaatnya di Yaumul kiamat

–       Selamat berpuasa bagi yang menjalankannya dan yang tidak berpuasa semoga diberikan kesehatan.

–       berkaitan dengan tanggung jawab pekerjaan diharapkan jangan sampai menunda-nunda pekerjaan terutama menunda permintaan data dari Kabupaten dan dari Kecamatan  karena pada saatnya nanti juga akan merugikan dirikita sendiri dan merepotkan pekerjaan yang lainya misalnya data Pak Bejo sarparas dari Gubernur jateng.

–       Jangan menyepelelkan suatu pekerjaan hal tersebutakan merugikan pada desa tersebut karena pelakasanaannya juga untuk kepentingan desa itu sendiri.

–       Bagi yang sudah melaksanakan lelang tanahbondo desadiharapkan segera untuk menyetorkan pajak PBB nya apalagi bagi desa yang belum sama sekali menyetorkan pajaknya. Jangan sampai masih kosong  dalam penyetoran PBB nya.

–       Desa diharapkan pada setiap minggu melaporkanhasil pemasukan pajak atau perkembangan pemasukannya sehingga akan terkontrol atau diketahui perkembangan berapa persen pamasukan PBB nya.

–       Pendataan IDM diharapkan di data secara benar jangan sampai di di data diatas meja saja atau di karang, karena menyangkut data yang falid di masyarakat datalah yang riil dan nyata di data secara langsung kepada yang bersangkutan atau rensponden.

–       BLT sudah bulan ke 3 ( Januari, Pebruari, Maret ) diharapkan untuk pelaporannya segera di tindak lanjuti, dan diharapkanbekerja sema dengan PLD.

–       Dihimbau kepada PNS dan perangkat desa sesuai Surat Edaran Bupati Demak nomor 800/0970/2021 tentang pembatasan bepergian / mudik hal tersebut berlaku kepada kita semua bahwa pada tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei di larang untuk bepergian ke luar kota atau mudik untuk mencegah penularan Covid-19.

–       Mohon kepada desa untuk menjaga keamanan di desanya jangan mudah terpancing oleh propokasi yang tidak bertanggung jawab, jaga kondisi supaya aman dan kondusif.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *