MONITORING BANTUAN SOSIAL TUNAI DI KANTOR POS KARANGANYAR

Pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 Kementrian Sosial mengucurkan Bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Sosial Tunai berupa uang sebanyak Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), bantuan tersebut lewat Kantor Pos Karanganyar dan pada hari ini untuk jadwal pembagian desa Cangkring rembang, Ngaluran, Tugu lor.

Pembagian atau penyaluran BST di mulai pada pukul 08.00 Wib dengan jadwal pertama adalah desa Cangkring rembang sejumlah 126 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dengan didampingi Perangkat desanya. Hadir dalam monitoring pembagian BST dari Kecamatan Kasi Kesra, anggota Polsek dan dari Koramil untuk keamanan dalam pelaksanaan tersebut.

Selesai desa cangkring rembang dilanjutkan desa Ngaluran sejumlah 168 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) dan terakhir jadwal pada hari ini adalah desa Tugu lor dengan jumlah KPM sebanyak 85 orang.

Penyaluran BST tersebut Akibat terdampak Virus Covid 19 yang selama ini masih belum sembuh dari muka bumi, Syarat pengambilan BST ( bantuan sosial Tunai ) dari Kementrian Sosial ini yaitu dengan membawa KK DAN KTP asli serta membawa undangan yang telah diberikan, Semoga bermanfaat.

 

 

TIM 2 BPBD MEMBAGIKAN MASKER KE DESA UNDAAN KIDUL

Pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 pada hari yang sama pada pukul 09.00 Wib Tim 2 Gugus Tugas Covid 19 BPBD Kabupaten Demak yang diketua oleh Kasi Logstik BPBD demak beserta 3 orang staf telah memberikan masker sejumlah 280 buah masker kepada desa Undaan Kidul dengan simbolis diserahkan kepada kepala desa undaan Kidul ( Farhan ) kegiatan tersebut didampingi oleh tim Gugus tugas kecamatan Karanganyar  ( Camat, Sekcam dan Kasi Trantib ),Kapolsek Karanganyar, Babinsa, Bidan Desa, Linmas dan Tuan Rumah Kepala Desa dan seluruh Perangkat desanya.

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan perbub 68 tahun 2020  tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19, dari segi tersebut Pemerintah Kabupaten telah berupaya dengan cara memberikan masker, memberikan sosialisasi dan juga melakukan operasi Yustisi di desa Undaan Kidul dan yang paling pokok adalah untuk membiasakan memakai masker pada masyarakat.

Dengan upaya memberikan masker sekaligus menjaring kepada warga ternyata masih banyak warga yang keluar rumah beraktifitas tidak bermasker hal tersebut diberikan sosialisasi tentang tujuan memakai masker sesuai perbup 68 tahun 2020.

TIM 1 BPBD MEMBAGIKAN MASKER KE DESA TUWANG KARANGANYAR

Pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 Tim 1 Gugus Tugas Covid 19 BPBD Kabupaten Demak yang diketua oleh Sekretaris BPBD demak beserta 3 orang staf telah memberikan masker sejumlah 280 buah masker, kegiatan tersebut didampingi oleh tim Gugus tugas kecamatan Karanganyar  ( Camat, Sekcam dan Kasi Trantib ), Babinsa, Bidan Desa, Linmas dan Tuan Rumah Kepala Desa dan seluruh Perangkat desanya.

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan perbub 68 tahun 2020  tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19, dari segi tersebut Pemerintah Kabupaten telah berupaya dengan cara memberikan masker, memberikan sosialisasi dan juga melakukan operasi Yustisi di desa Tuwang dan yang paling pokok adalah untuk membiasakan memakai masker pada masyarakat.

Dengan upaya memberikan masker sekaligus menjaring kepada warga ternyata masih banyak warga yang keluar rumah beraktifitas tidak bermasker hal tersebut diberikan sosialisasi tentang tujuan memakai masker sesuai perbup 68 tahun 2020.

 

BPBD MENYERAHKAN MASKER 600 KE KECAMATAN KARANGANYAR

Pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Demak memberikan masker kepada Kantor Kecamatan Karanganyar sebanyak 600 biji.

Masker tersebut diperuntukkan kepada masyarakat di wilayah kecamatan Karanganyar.

Dalam berita acara serah terima barang tersebut dari BPBD Kabupaten Demak oleh Afifur Rahman, SH.MH Kepala Seksi Penanganan Kedaruratan menyerahkan masker sebanyak 600 buah diterima oleh Kasi Trantibum ( Purwadi, S. Sos)  barang tersebut dalam keadaan utuh dan baik.

 

Dalam melaksanakan perbub 68 tahun 2020  tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19, dari segi tersebut Pemerintah Kabupaten telah berupaya dengan cara memberikan masker, memberikan sosialisasi dan juga melakukan operasi untuk membiasakan memakai masker.

 

 

 

RAPAT EVALUASI PEMBAYARAN GAJI

Pada hari rabu, 21 Oktober 2020 Camat Karanganyar melaksanakan rapat evaluasi kinerja berkaitan dengan rapat verifikasi pembayaran Gaji bagi PNS di Kabupaten Demak. Rapat  evaluasi tersebut membahas dan mengcroscek tentang pembayaran tunjang baik itu tunjangan istri maupun tunjangan anak.

Rapat di mulai pada pukul 07.45 sampai pukul 08.45 Wib dipimpin oleh camat Karanganyar, disamping evaluasi pembayaran gaji dan juga membahas berkaitan kinerja di Kantor Kecamatan Karanganyar antara lain :

  1. Time kerja kantor Kecamatan Karanganyar diharapkan saling membantu dan saling bekerja sama karena dalam suatu organisasi kita saling membutuhkan dan bekerja sama untuk kemajuan.
  2. Bekerja dengan ikhlas dan semangat jangan mengharapkan sesuatu yang bukan haknya, perbaiki diri sendiri kalo kita mau maju.
  3. Bekerja dengan semangat dan berdisiplin pada diri sendiri dan organisasi.

 

MONITORING PENYALURAN BST

Pada hari selasa, 20 Oktober 2020 telah di laksanakan pemantauan atau monitoring  Bantuan Sosial Tunai  ( BST )  Kemensos dipusatkan di Kantor Pos Karanganyar dengan pembagian waktu yang sudah ditentukan

Penyaluran pereode ke dua di mulai  pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 dimulai pada pukul 08.00 dengan jadwal pertama desa Jatirejo  jumlah 102 KPM (Keluarga Penerima Manfaat ) sampai jam 09.00 Wib dengan di dampingi oleh Perangkat desa dan kemudian dilanjutkan desa Cangkring jumlah 221 KPM  untuk desa cangkring juga berjalan dengan lancar tidak ada kendala dan selesai pada pukul 12. 00 Wib  dengan didampingi 3 perangkat desa cangkring dan juga dari Kepolisian dan dari Kecamatan Karanganyar.

Penyaluan BST tersebut memang betul-betul dari keluarga tidak mampu yang sudah terdata dari desa maupun dari TKSK ( Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan )  dari keluarga yang terdampak Covid 19.

 

Adapun syarat pengajuan atau pengambilan Dana Bantuan tersbut datang sendiri di kantor Pos dengan membawa Undangan, KTP dan KK asli  tidak boleh diwakilkan, dan saat ini penerimaan BST sejumllah Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) per KPM tanpa ada potongan satu rupiah pun dan semoga penerimaan BST kali ini bisa bermanfaat disaat pandemic virus Covid 19

 

RAPAT PARIPURNA KE 38 DAN 39 DPRD KABUPATEN DEMAK

pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 telah mengikuti Rapat paripurna ke 38 dan ke 39 DPRD kabupaten masa sidang III tahun 2020 dengan acara pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD kab Demak terhadap usulan Bupati Demak yaitu
1. Raperda tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
2. Raperda tentang pengarusutaman Gender
Dan Rapat paripurna tentang pandangan umum Bupati Demak terhadap 2 Raperda usulan DPRD kab Demak yaitu tentang Raperda tentang pedagang kaki lima,   Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal
Rapat tersebut di mulai pada pukul 13.45 WIB sampai 15.30 WIB yang dihadiri oleh :
• Bupati dan wakil bupati Demak
• Forkompinda Kab Demak
• Wakil ketua DPRD
• Fraksi-fraksi DPRD
• Sekda kab Demak
• Staf Ahli Bupati Demak
• Para Asissten Bupati Demak
• 36 anggota DPRD

Bupati Demak membacakan pandangan umum 2 Raperda usulan DPRD kab Demak tentang Raperda penyelenggaraan penanaman modal dan Raperda tentang pedagang keki lima
Pembacaan Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pengarusutamaan Gender oleh :
– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
⁃ Fraksi PDIP
⁃ Fraksi Gerindra
⁃ Fraksi Golkar
⁃ Fraksi Nasdem
⁃ Fraksi PPP
⁃ Fraksi Amanah Demokrasi
Pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi selesai kemudian diakhiri menyanyikan lagu bagimu negeri.

RAPAT PARIPURNA DPRF KE 40 DAN 41 KABUPATEN DEMAK

Rapat Paripurna DPRD melalui webinar Zoom meeting di Kecamatan Karanganyar pada hari Selasa 20 Oktober 2020 dimulai pada pukul 20.00.WIB sampai pukul 21.05. WIB dengan acara Rapat Paripurna ke 40 dan 41 DPRD Kabupaten Demak masa sidang III tahun 2020 dengan acara jawaban DPRD kab. Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 2 (dua) Raperda usulan DPRD Kab.Demak yaitu :
1. Raperda tentang pedagang kaki lima.
2.Raperda tentang penyelenggaraan
penanaman modal. Dilanjutkan dengan jawaban Bupati Demak atas pandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kab. Demak terhadap 2 (dua) Raperda usulan
Bupati Demak yaitu :
1. Raperda ttg pedoman pengelolaan keuangan Daerah.
2. Raperda ttg pengarusutamaan Gender.
rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Demak, Sekda Kab. Demak, Forkompimda Kab. Demak , Para Asisten Sekda Kab. Demak., Para Staf Ahli Bupati  Demak, Anggota DPRD yg hadir 34 orang.
Jawaban DPRD dibacakan oleh Pimpinan Raperda padangan umum terhadap 2 (dua) Raperda usulan DPRD Kab. Demak yaitu :
1.Raperda ttg Pedagang kaki lima.
2.Raperda ttg Penyelenggaraan Penanamaan Modal Dilanjutkan Jawaban Bupati yang dibacakan oleh Bapak Sekda Kab. Demak atas pandangan umum Faksi-faksi DPRD Kab. Demak yaitu:
1.Raperda ttg pedoman pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Raperda ttg Pengarusutamaan Gender.

MONITORING BELKAGA DESA TUWANG

Pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 tim Kesehatan dari Puskesmas Karanganyar 1 didampingi dari Kecamatan telah melaksanakan monitoring dan pemberian obat cacing kaki gajah di Desa Tuwang dengan sasaran di TK Nusa Indah.

Monitoring di laksanakan pada pukul 08.00 Wib langsung menuju ke TK Nusa Indah dengan jumlah siswa sebanyak 51 anak, didampingi ibu guru pengasuh diberikan obat cacing tersebut ke semua anak didiknya.

 

Bahwa Bulan Eliminasi Penyakit Kaki Gajah (BELKAGA) dilaksanakan pada setiap Oktober, tahun ini adalah pereode ke 5 dimana pereode pertama pada tahun 2015, bulan Oktober  merupakan bulan dimana setiap penduduk yang tinggal di kabupaten/kota endemis penyakit Kaki Gajah di seluruh wilayah Indonesia kusunya Kabupaten Demak secara serentak minum obat pencegahan penyakit kaki gajah. Karena merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia bebas Kaki Gajah pada tahun 2020. Maka secara terjadwal di Kecamatan Karanganyar untuk wilayah kerja Puskesmas Karanganyar I dan Karanganyar II  berjalan dengan  sesuai aturan dan jadwal yang ada.

TIM GUGUS COVID-19 BERSAMA KECAMATAN MEMBAGIKAN MASKER

Pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Demak diwakili oleh Dipertan Pangan didampingi oleh Tim Gugus Covid-19 Kecamatan Karanganyar melaksanakan kegiatan membagikan masker di desa Kotakan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.30 Wib dengan agenda menyerahkan Masker secara simbolis kepada Kepala Desa sebanyak 150 buah

 

Tim Gugus Covid-19 Kabupaten (Dipertan Pangan ) dipimpin oleh ibu drh. Diyah bersama 4 Stafnya, didampingi Tim Gugus Covid-19 Kecamatan karanganyar Sekcam dan kasi Trantib, Kapolsek, Wakapolsek dan 4 Anggotanya, beserta Babinsa, Linmas Desa serta linmas dari Pol PP, Bidan Desa Kotakan, Kepala Desa dan seluruh perangkat desa bersama-sama membagikan masker dengan sasaran Pemakai jalan raya terutama penyepesa motor dan sopir yang tidak memakai masker.

 

Disamping membagikan masker juga melaksanakan operasi yustisi tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Pebub 68 tahun 2020. Yang tidak memakai masker tetap dikenakan sangsi ringan misal membacakan Pancasila, menyanyikan lagu Garuda pancasila, membaca surat Al Quran yang pendek.

Hal tersebut untuk membiasakan kepada masyarakat untuk memakai masker, ke luar rumah aktifitas apapun diwajibkan memakai masker, hindari kerumunan dan jaga jarak.

Untuk melaksanakan perbub 68 tahun 2020  tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19, dari segi tersebut Pemerintah Kabupaten telah berupaya dengan cara memberikan masker, memberikan sosialisasi dan juga melakukan operasi untuk membiasakan memakai masker.