pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 telah mengikuti Rapat paripurna ke 38 dan ke 39 DPRD kabupaten masa sidang III tahun 2020 dengan acara pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD kab Demak terhadap usulan Bupati Demak yaitu
1. Raperda tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
2. Raperda tentang pengarusutaman Gender
Dan Rapat paripurna tentang pandangan umum Bupati Demak terhadap 2 Raperda usulan DPRD kab Demak yaitu tentang Raperda tentang pedagang kaki lima, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal
Rapat tersebut di mulai pada pukul 13.45 WIB sampai 15.30 WIB yang dihadiri oleh :
• Bupati dan wakil bupati Demak
• Forkompinda Kab Demak
• Wakil ketua DPRD
• Fraksi-fraksi DPRD
• Sekda kab Demak
• Staf Ahli Bupati Demak
• Para Asissten Bupati Demak
• 36 anggota DPRD
Bupati Demak membacakan pandangan umum 2 Raperda usulan DPRD kab Demak tentang Raperda penyelenggaraan penanaman modal dan Raperda tentang pedagang keki lima
Pembacaan Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pengarusutamaan Gender oleh :
– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
⁃ Fraksi PDIP
⁃ Fraksi Gerindra
⁃ Fraksi Golkar
⁃ Fraksi Nasdem
⁃ Fraksi PPP
⁃ Fraksi Amanah Demokrasi
Pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi selesai kemudian diakhiri menyanyikan lagu bagimu negeri.
