Rapat Paripurna DPRD melalui webinar Zoom meeting di Kecamatan Karanganyar pada hari Selasa 20 Oktober 2020 dimulai pada pukul 20.00.WIB sampai pukul 21.05. WIB dengan acara Rapat Paripurna ke 40 dan 41 DPRD Kabupaten Demak masa sidang III tahun 2020 dengan acara jawaban DPRD kab. Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 2 (dua) Raperda usulan DPRD Kab.Demak yaitu :
1. Raperda tentang pedagang kaki lima.
2.Raperda tentang penyelenggaraan
penanaman modal. Dilanjutkan dengan jawaban Bupati Demak atas pandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kab. Demak terhadap 2 (dua) Raperda usulan
Bupati Demak yaitu :
1. Raperda ttg pedoman pengelolaan keuangan Daerah.
2. Raperda ttg pengarusutamaan Gender.
rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Demak, Sekda Kab. Demak, Forkompimda Kab. Demak , Para Asisten Sekda Kab. Demak., Para Staf Ahli Bupati Demak, Anggota DPRD yg hadir 34 orang.
Jawaban DPRD dibacakan oleh Pimpinan Raperda padangan umum terhadap 2 (dua) Raperda usulan DPRD Kab. Demak yaitu :
1.Raperda ttg Pedagang kaki lima.
2.Raperda ttg Penyelenggaraan Penanamaan Modal Dilanjutkan Jawaban Bupati yang dibacakan oleh Bapak Sekda Kab. Demak atas pandangan umum Faksi-faksi DPRD Kab. Demak yaitu:
1.Raperda ttg pedoman pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Raperda ttg Pengarusutamaan Gender.
