Pada hari Rabu, 21 Oktober 2020 pada hari yang sama pada pukul 09.00 Wib Tim 2 Gugus Tugas Covid 19 BPBD Kabupaten Demak yang diketua oleh Kasi Logstik BPBD demak beserta 3 orang staf telah memberikan masker sejumlah 280 buah masker kepada desa Undaan Kidul dengan simbolis diserahkan kepada kepala desa undaan Kidul ( Farhan ) kegiatan tersebut didampingi oleh tim Gugus tugas kecamatan Karanganyar ( Camat, Sekcam dan Kasi Trantib ),Kapolsek Karanganyar, Babinsa, Bidan Desa, Linmas dan Tuan Rumah Kepala Desa dan seluruh Perangkat desanya.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan perbub 68 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19, dari segi tersebut Pemerintah Kabupaten telah berupaya dengan cara memberikan masker, memberikan sosialisasi dan juga melakukan operasi Yustisi di desa Undaan Kidul dan yang paling pokok adalah untuk membiasakan memakai masker pada masyarakat.
Dengan upaya memberikan masker sekaligus menjaring kepada warga ternyata masih banyak warga yang keluar rumah beraktifitas tidak bermasker hal tersebut diberikan sosialisasi tentang tujuan memakai masker sesuai perbup 68 tahun 2020.



