PENJELASAN PENANDATANGANAN SKW ( Surat Keterangan Waris )

Pada hari Selasa, 28 April 2020, Kecamatan telah melakukan kegiatan mengundang keluarga dari Almarhumah ibu Wahyuni, karena persoalan pengajuan pemecahan sertifikat yang dimiliki untuk di pecah menjadi 3 bagian.
Dari persoalan tersebut diantara keluarga tanda tangannya ada yang tidak sama di Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), maka dari Kecamatan mengundang ahli waris tersebut juga didampingi dari Notaris dan yang hadir yaitu :
1. Sugianto, S.IP.MM – Camat Karanganyar
2. Mulyanto, S.Sos.MM – Sekretaris Kecamatan
3. Sutardi, SE – Kasi Pemerintah
4. Daris Murdiyanto – Cangkring (Ahli waris)
5. Makiyan – Cangkring (saksi/perangkat desa)
6. Sofyan – Cangkring (saksi/perangkat desa)
7. Slamet Riyanto – Cangkring (Ahli waris )
8. Suyanto – Cangkring (saksi/sekdes)
9. Mukhlisin – Notaris

Dari kehadiran tersebut telah diketahui dan diputuskan :
– Tanda tangan surat keterangan waris (SKW) atas nama Daris Murdiyanto desa Cangkring tidak sama antara SKW dengan KTP.
– Untuk pengesahan SKW, supaya di sebelah tanda tangan Daris Murdiyanto diberi paraf yang bersangkutan dan disaksikan oleh saksi-saksi ( juga memberi paraf )
– Apabila ada Ahli Waris yang sakit sehingga tidak bisa tanda tangan, maka keluarganya harus membuat surat pernyataan dan diketahui Kepala Desa
– Untuk pengajuan SKW Sekretaris Desa harus membubuhkan paraf sebelum ditanda tangani oleh kepala desa.
Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Lokakarya Mini Lintas Sektor dan Sosialisasi Pemulasaran Jenasah Covid 19

Pertemuan Loka Karya mini lintas sektor dan sosialisasi pemulasaran jenasah covig 19 di balai desa Wonoketingal dihadiri oleh Kepala Puskesmas 2,Kasi Kesra Kecamatan Karanganyar (Bapak Suharto, SE), Dan Ramil, Kapolsek, Ka KUA,8 (delapan) Kepala Desa dan Modin se Kecamatan Karanganyar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 28 April 2020 dimulai pada pukul 09.00 Wib dengan tujuan Sosialisasi masalah Virus Covid 19, penanganan dan Tindakan untuk jenazah yang positif terkena wabah virus Corona dalam hal tersebut diputarkan film mengenahi penanganan cara-cara mengurus dan memandikan jenazah yang positif terkena Corona. Dalam aturan Agama terdapat empat tindakan yang dilakukan terhadap jenazah seorang muslim, yaitu memandikan jenazah, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.

Terkait hal ini, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, proses memandikan dan mengafani jenazah diberi perhatian khusus. Dalam fatwa itu disebutkan, “pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.” Dalam protokol pengurusan jenazah pasien COVID-19 yang ditetapkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, petugas kesehatan rumah sakit yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, mesti memenuhi syarat-syarat khusus.

Langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-9 sebagai berikut:
1. petugas kesehatan/yang menangani korban wabah corona harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien/orang yang meninggal akibat penyakit menular / bergejala pilek batuk yang terindikasi wabah corona.
2. Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3..jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

6. petugas/Pihak yang menangani harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
7. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
8. Jenazah tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.*

Dalam sosialisasi tersebut bilamana korbah wabah corona yang meninggal di Rumah Sakit tentunya dari pihak Rumah Sakit yang akan menangani memandikan dan mengafani sesuai dengan protokol kesehatan dan juga bila korban tersebut meninggalnya dirumah sendiri Modin atau kyai dan didampingi dari pihak Puskesmas yang akan mengambil tindakan memandikan dan mengafani jenazah tersebut sesuai protokol kesehatan dan petugas diwajibkan memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) yang standar dan jenazah tersebut juga tidak boleh di pangku dan menyalatkan jenazahnya juga harus memperhatikan protokol kesehatan dari Pemerintah.

Orientasi Tenaga Lini Lapangan Sub PPKBD Kec. Karanganyar Tahun 2020


Pada hari Senin, tanggal 27 April 2020 telah dilaksanakan kegiatan Orientasi Tenaga Lini Lapangan KB di BPKB Kecamatan Karanganyar, Dalam kegiatan ini materi disampaikan oleh Koorlap BPKB Kec. Karanganyar, Dra.Mujihastuti,MM tentang 6 Peran Sub PPKBD dan Pentingnya data R1 KS sebagai data basis program bangga kencana. Serta dihadiri oleh Drs.Adi Susanto,MH selaku Kasi pengendalian penduduk dan Informasi Keluarga Dinpermades P2KB Kab. Demak menegaskan lagi tugas dan peran dari Sub PPKBD di era pandemi corona serta Pencegahan Covid 19.

Tugas Sub PPKBD meliputi :
1. 6 Peran Sub PPKBD meliputi pengorganisasian, pertemuan, KIE dan Konseling, Pencatatan dan Pendataan, Pelayanan kegiatan dan Kemandirian.
2. Sub PPKBD dapat membantu pencegahan penyebaran covid 19 melalui perilaku PHBS seperti menjaga kebersihan diri dan lingkungan, memakai masker, mengkonsumsi makanan bergizi serta jangan panik yang berlebihan.
3. Membantu PPKBD dalam pendataan keluarga dengan mempunyai data R1-Pus
4. Program pelayanan kb yaitu setiap PPKBD dan Sub PPKBD harus mempunyai/mengirim calon akseptor KB.

Dari kegiatan ini diharapkan tugas dan peran PPKBD yang dibantu oleh Sub PPKBD harus tetap berjalan walaupun sedang dalam keadaan pendemi covid-19. Dalam kesempatan kali ini BKKBN dan Dinpermades P2KB juga memberikan bantuan masker kepada PLKB dan Tenaga Lini Lapangan.

RAPAT SENENAN MINGGU TERAKHIR BULAN APRIL 2020

Rapat Senenan bulan April minggu ke 3 tahun 2020 ( Senin, 27 April 2020 ) Kecamatan Karanganyar-Demak, dimulai pada pukul 08.00 Wib tempat di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Karanganyar di Pimpin oleh Camat Karanganyar ( Sugianto, S.IP.MM ) diikuti oleh semua Pejabat Struktural Kantor Kecamatan Kartanganyar dan semua Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar.
Hal-hal yang disampaikan sebagai berikut :

– Ucapan terima kasih untuk semua pihak khususnya para Sekretaris Desa yang telah semangat dalam bekerja, dalam permintaan data-data yang harus di kirim dengan segera cepat dipenuhi.
– Bagi Desa yang belum mendirikan posko covid 19 dan ruang isolasi diri , harap segera mendirikan hal dimaksud agar masyarakat yang terkena dampak covid 19, baik PDP, ODP atau Positif bisa langsung tertangani.
– Bagi desa yang belum melaksanakan musdes, agar segera melaksanakan musdes karena pentingnya data tersebut dikarenakan dampak covig 19
– Diharapkan untuk seluruh desa diaktifkan Siskamling untuk menjaga keamanan wilayah masing-masing desa.

RAKOR POSKO COVID 19 DI DESA KARANGANYAR


Rapat Koordinasi Forkompincam Karanganyar yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 24 April 2020 jam 10.00 WIB membahas tentang perencanaan posko Covid 19 di desa Karanganyar Kecamatan Karanganyar, dihadiri :
Kepala Desa Karanganyar ( Agus Sudiarto
Sekretaris Desa ( Latif Firdaus )
Camat Karanganyar ( Sugianto, S.IP. MM )
Dan Ramil Karanganyar ( Kapt. Arm. Sukartiyo )
Kapolsek ( M. Izzar )
Kasi Trantibum ( Purwadi, S.Sos )
Dari pertemuan rakor tersebut membahas dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang selama ini mewabah dunia, membahas juga para pemudik dari luar kota kususnya dari jakarta yang turun di desa Karanganyar, hal tersebut membuat resah warga setempat, dari laporan-laporan warga dan meminta kepada aparat pemerintahan desa agar Bus-bus seyogyanya tidak menurunkan penumpangnya di tengan jalan diharapkan bisa langsung ke terminal Kudus, hal tersebut para penumpang bisa di cek dan di tes oleh petugas yang ada di terminal setempat.
Maka laporan dari warga tersebut akan ditindak lanjuti dengan perencanaan membuat Posko Covid di Desa Karanganyar, membuat ruang isolasi kepada para penumpang dari rantau (Jakarta ) yang terlanjur turun ditengah jalan kususnya di desa karanganyar, membuat MMT yang isinya himbauan kepada para sopir agar tidak menurunkan penumpang di tengah jalan, juga membuat MMT yang isinya pencegahan penularan Covid 19. Perencanaan Posko Covid 19 tersebut akan dikondisikan pada malam hari dengan jaga piket dari Perangkat desa, relawan, tenaga medis dari Puskesmas, Polsek, Koramil dan dari Kecamatan Karanganyar.

EVALUASI KINERJA MINGGU TERAKHIR BULAN APRIL 2020


Evaluasi Kinerja Jum’at, 24 April 2020 di Aula rapat Kecamatan Karanganyar, pimpinan rapat Camat Karanganyar ( Sugianto, S.IP, MM ), Sekcam, para Kasi dan semua Staf Kantor Kecamatan Karanganyar. Dari hasil rapat evaluasi kinerja dan pimpinan rapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengucapakan selamat menunaikan Ibadah puasa Romadhon 1441 H tahun 2020, semoga dalam ibadah puasa pada tahun ini diterima dan bisa melaksanakan dengan penuh kitmat.
2. Sosialisasi Covid-19 bahwa kita semua mewajibkan sosialisasi masalah Covid 19 walaupun di sampaikan di keluarga masing-masing yang jelas Jika Pengen Sehat ? ikuti anjuran sebagai beriktu :
– Nganggo Masker sing di gawe soko kain
– Cuci tangan nganggo sabun, banyune mili
– Jogo jarak paling sitik 1.5 m
– Ning omah wae.
3. Penanganan pemudik atau yang pulang kampung kususnya yang naik Bus yang turun di desa Karanganyar.
4. Memotivasi kerja kepada semua Karyawan bahwa semangat kerja di Kantor kita jangan sampai kendor, diharapkan taati aturan dalam pekerjaan di kantor.

Pemberian Santunan Kaum Fakir Miskin dan Fisabilillah Dampak Covig 19


KARANGANYAR_DEMAK|– Bupati Demak HM. Natsir bersama Forkopimda membagikan 1.500 paket sebako untuk kaum fakir miskin dan sabililah atau orang yang berhak menerima. Acara penyerahan dilakukan di kantor KUA kecamatan Karanganyar, Kamis (23/4 ). Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Kapolres Demak AKBP R.Fidelis Purna Timoranto, Dandim Demak Letkol Arh Muhammad Ufiz, Kepala Kemenag Kabupaten Demak H.Muhaimin, Camat Karanganyar beserta unsur Forkopimcam.

Dalam mengawali sambutannya Bupati HM. Natsir menyampaikan, pembagian sembako yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi covid 19. Selain itu bupati juga mengajak untuk melakukan pola hidup sehat. Sedangkan mentangkut ibadah dibulan Ramadhan dapat dilakukan seperti biasa tanpa dikurangi namun pelaksanaanya bisa dirumah saja.

Menurut kepala Kemenag H.Muhaimin melalui Plt. Kasubag TU kemenag Ahmad Anas, selain pentasarupan zakat dari Upz kantor kemenag Demak diserahkan pula 200 dus cairan bahan disinfektan untuk masjid di wilayah Demak. Ditambahkan bahwa kemenag juga melakukan bedah rumah sebanyak 3 unit masing masing berada dikecamatan Karanganyar, Mijen dan Dempet.

” Selain sembako juga juga diserahkan bantuan 200 dus cairan pembuat disinfektan untuk masjid diDemak. Dibagikan pula masker kepada warga dan bedah rumah di tiga kecamatan yakni Karanganyar, Mijen dan Dempet masing masing 1 unit”, jelas Ahmad Anas.

Adapun isi paket sembako sebanyak 1.500 yang dibagikan diseluruh wilayah kerja KUA masing masing berisi beras, mie instan dan minyak goreng. Sedangkan pada acara penyerahan oleh Forlopimda secara simbolis ini sebanyak 100 paket.

LINTAS SEKTORAL COVIG 19 se-KABUPATEN DEMAK


Keckaranganyar.demakkab.go.id | KARANGANYAR, DEMAK – Rakor Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak. Pada hari Kamis, 23 april 2020 di Aula Kantor Kecamatan Karanganyar telah dilaksanakan Video Conference Rakor Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak dengan Bupati dan Wakil Bupati Demak perihal Lintas Sektoral Percepatan Penanganan Covig 19.
Rapat yang dilaksanakan secara video conference dipimpin langsung oleh Bupati Demak HM Natsir didampingi Wakil Bupati Demak Drs Joko Sutanto dan Setda Demak dr. Singgih Setiono, M.Kes., Kepala BKPP Kabupaten Demak serta Ka Inspektorat Kabupaten Demak Di Aula Gedung Kantor Kecamatan Karanganyar di moderatori oleh Camat Karanganyar Bp. Sugianto, S.IP.MM didampingi Sekcam Karanganyar Bp. Mulyanto, S.Sos.MM dan dihadiri oleh Forkopimcam Karanganyar, Kepala Desa Se-Kecamatan Karanganyar dan seluruh Anggota Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid 19.

Dalam paparannya Bupati Demak menyampaikan ajakan untuk bersama melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid 19 dengan perbanyak MMT dan Spanduk protokol pecegahan Virus Corona, Mewaspadai saudara yang baru datang dari luar kota, lakukan penyemprotan desinfektan di kantor-kantor, sekolah, dan rumah ibadah.

Selain itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tingkat Kecamatan Karanganyar bersama Bupati Demak membahas terkait SOP Pelayanan bagi warga yang dalam status ODP, PDP, OTG maupun yang terdampak Covid-19 di lingkungan kecamatan Karanganyar, penanganan penduduk maupun tamu yang datang dari luar kota, pelaporan harian mengenai segala informasi terkait covid-19 di Kecamatan karanganyar dan hasil kerja dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama dan bersinergi dalam menanggulangi musibah ini.

LANDREFORM DESA JATIREJO


Pada hari ini Rabu, 22 April 2020 telah mengikuti Sidang Pengusulan dan penegasan Obyek Landreform di desa Jatirejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak yang sebelumnya berkumpul di Kantor BPN Kabupaten Demak dan dilanjutkan menuju lokasi Obyek tersebut yaitu di desa Jatirejo Kecamatan Karanganyar.
Hadir dalam acara tersebut :
1. BPN Demak yang diwakili Kasi Pendataan bersama 3 stafnya
2. Kabag Pemerintahan
3. Ka Dinas Pertanian ( diwakilkan )
4. Ka Dindagkop UKM ( diwakilkan )
5. Dinputaru ( diwakilkan )
6. Camat Karanganyar ( diwakilkan Kasi Trantib )
7. Dan Ramil Karanganyar
8. Polsek Karanganyar
9. Kepala Desa jatirejo dan Sekretaris Desa
Dalam peninjauan ke Lokasi atau Sidang di lokasi tanah yang di usulkan pensertifikatan tersebut kepala desa memberikan keterangan atau memperlihatkan lokasi blok atau bagian tanah dekat Lapangan desa.
Bahwa Tanah tersebut adalah tanah landreform atau tanah dalam kepemilikannya tidak bersertifikat tidak terdaftar dalam leter C desa boleh dikatakan tanah milik negara, namun tanah tersebut sudah dimiliki secara turun temurun dan lebih dari lima puluh tahun, maka dalam hal ini kepala desa atas usulan dari masyarakat yang menguasai tanah tersebut untuk diterbitkan sertifikat.
Dari pihak BPN Demak memberikan keterangan bahwa usulan penyertifikatan tanah tersebut akan dikabulkan yaitu sebanyak 300 bidang atau sertifikat, dengan dana atau dibiayai dari APBN, dengan jumlah luas tanah 16 Ha.
Rata-rata tanah tersebut, tidak dalam sengketa baik batas-batas nya maupun penggarapan dan kepemilikannya dengan pihak manapun.
Petani penggarap tanah tersebut pada umumnya tergolong masyarakat ekonomi menengah kebawah, yang dalam penghidupannya menjadi penopang hidup dari penggarap. Baik penataan lahan dan pemanfaatannya merupakan usaha dan jerih payah masing-masing petani secara turun temurun.

Sidang atau peninjauan lokasi tersebut berjalan dengan lancar dan tertib tidak ada kendala.