KLARIFIKASI REKOMENDASI PENSIUN PERANGKAT DESA

Bagi Perangkat Desa yang diangkat sebelum pereode  tahun 2000 untuk masa jabatan dan usia pensiun adalah 65 tahun

Usia pensiun 65 tahun mengacu Permendagri No 64/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dalam Perda No 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Camat Karanganyar, Sekretaris Kecamatan dan Kasi Pemerintahan pada hari Kamis, 2 Juli 2020 bertempat di ruang kerja Camat mengklarifikasi tentang masa pensiun Perangkat Desa ( Desa Kedungwaru lor dan desa Kedungwaru Kidul ).

Desa Kedungwaru Kidul ada satu Perangkat Desa dalam masa jabatannya atau Pensiunnya pertanggal 1 Agustus 2020 sudah sesuai, satu Perangkat Desa tersebut di klarifikasi karena beliau dalam Surat Keputusannya  ( SK )  tanggal dan bulan Kelahirannya tidak tercamtum atau tidak tertulis, sehingga tanggal dan bulan tersebut di samakan dengan KK dan KTP .

Desa  Kedungwaru Lor ada satu Perangkat desa yang bermasalah dikarenakan Perangkat desa tersebut yang seharusnya masa pensiunnya per tanggal 1 Juni 2020, namun ada keterlambatan sehingga Pensiunnya di tetapkan pertanggal 1 Juli 2020

PEMBINAAN PERANGKAT DESA SE KECAMATAN KARANGANYAR ( ULU-ULU)

Dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa untuk mengurusi Perairan di desa masing-masing, tugas ulu-ulu  juga melakukan kegiatan sebagai berikut :

– pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pengairan dan lingkungan hidup.
– pembina dan pembimbing kegiatan Petani Pengelola Irigasi Desa.
– pengolah dalam melakukan bimbingan dan pembinaan di bidang pengairan dan lingkungan hidup.
– pengolah dan pengkoordinasi dengan Pemerintah Desa lain berkaitan dengan sarana pengairan.
– pengolah data dalam melakukan konsultasi Pemerintah Daerah dan Desa berkaitan dengan sarana pengairan/irigasi.
– pembina dan pemelihara sarana dan prasarana pengairan dalam menunjang kegiatan produksi.
– pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang pengairan dan lingkungan hidup.

disamping itu juga Kasi Pemerintahan Kecamatan Karanganyar menyampaikan beberapa hal terkait pemberhentian perangkat desa :

Dalam Permendagri 83/2015 disebutkan bahwa perangkat Desa diberhentikan karena:

a.    Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b.    Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c.    Berhalangan tetap;
d.    Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e.    Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ini berarti, baik dalam UU Desa, PP Desa maupun Permendagri 83/2015, tidak ada lagi ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa, melainkan pembatasan seseorang dapat menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan umur.

 

PEMBINAAN KAUR PEMERINTAHAN DESA

Dalam rangka memajukan Pemerintahan desa kususnya aparat  pemrintahan desa Kecamatan Karanganyar dalam hal ini Kasi Pemerintahan telah melaksanakan pembinaan kepada aparat Desa dan pada hari ini selasa, 30 Juni 2020  di aula kecamatan Karanganyar telah dilaksanakan kepada perangkat desa tersebut.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Karanganyar memberikan Pembinaan Kepada aparat tersebut untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas se hari-hari, inti dari pembinaan tersebut antara lain :

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa disebutkan bahwa Kaur Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

Tupoksi dari Kaur Pemerintahan Desa tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOT) Pemerintah Desa.

A. Tugas Pokok Kaur Pemerintahan Desa:

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat  Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum  Desa.

  1. Fungsi Kaur Pemerintahan Desa

Berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 disebutkan bahwa fungsi dari kaur Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan
  2. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
  3. Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan
  4. Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa
  5. Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
  6. Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
  7. Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

 

 

PENYALURAN SEMBAKO DISPERINDAKOP PKL DESA TUWANG

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kabupaten Demak telah membagikan sembako kepada Pedagang kaki Lima di Daerah Demak kusunya di desa-desa yang ada PKL nya.

Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar terdapat  3 orang Pedagang Kaki Lima yang terdampak Covid 19, ketiga PKL tersebut pada hari ini telah ,menerima pembagian sembako dari Disperindakop berupa beras 5 Kg, minyak goreng 2 liter dan gula pasir 2 kg sudah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya ( PKL) yang sudah terdaftar di desa tersebut dan semoga bermanfaat, penyaluran berjalan dengan aman (by Kec.Karanganyar)

MONITORING PEMBAGIAN SEMBAKO BAGI PKL DESA CANGKRING.

Pembagian Sembako dari Disperindakop Kabupaten Demak untuk desa Cangkring dilaksanakan pada hari selasa, 30 Juni 2020 di Balai desa Cangkring pada jam 09.00 wib, pembagian sembako  di desa Cangkring untuk Pedagang Kaki Lima tersebut hanya 2 Orang, yang terdampak akibat Covid 19.

Sembako dari Disperindakop Kabupaten Demak yang berisikan  beras 5 Kg, minyak goreng 2 liter dan gula pasir 2 kg sudah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya ( PKL) yang sudah terdaftar di desa tersebut dan semoga bermanfaat, penyaluran berjalan dengan aman (by Kec.Karanganyar)

 

MONITORING PEMBAGIAN SEMBAKO BAGI PKL DESA WONOREJO

Pada hari ini Selasa, 30 Juni 2020 telah melaksanakan Monitorong pembagian Sembako di desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar.

Pembagian sembako tersebut dari Dinperindakop Kabupaten Demak untuk Pedagang Kaki Lima yang terdampak Civid 19.

Pelaksanaan pembagian sembako tersebut berjalan dengan cepat dan singkat karena di desa Wonorejo hanya terdapat 4 Pedagang Kaki Lima yang terdampak akibat Covid 19 yang sampai saat ini belum berjualan kembali, disampaikan di Balai Desa melalui Undangan.

Sembako dari Disperindakop Kabupaten Demak yang berisikan  beras 5 Kg, minyak goreng 2 liter dan gula pasir 2 kg sudah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya ( PKL) yang sudah terdaftar di desa tersebut dan semoga bermanfaat.(by Kec.Karanganyar)

 

PEMBAGIAN BANTUAN JOGO TONGGO

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kesehatan Balai Kesehatan Masyarakat Wilayah Pati, Menyerahkan bantuan ” jOgo Tonggo Kit” kepada 249 desa se-kabupaten Demak,

Untuk wilayah kecamatan Karanganyar mendapatkan bantuan 17   Jogo Tonggo kit, yaitu berupa masker, cairan disinfektan, alat penyemprot disinfektan, thermogun, dan alat pelindung diri (APD) . Bantuan itu langsung diserahkan kepada perangkat desa se Kecamatan Karanganyar .

Dalam pelaksanaannya, Jogo Tonggo meliputi dua hal, yakni jaring pengaman sosial dan keamanan, serta jaring ekonomi. , Program Jogo Tonggo sangat efektif sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

kami telah melaksanakan gerakan ini dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari Pemerintah Desa, linmas hingga karang taruna, dengan harapan bisa memantau pergerakan penyebaran Covid-19,” kata Camat Karanganyar.

PEMBINAAN KADUS SE KECAMATAN KARANGANYAR

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan untuk meningkatkan Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas di jajaran Pemerintahan Desa perlu dilaksanakan pembinaan kepada Aparat Pemerintahan Desa.

Pada Hari Senin, 29 Juni Kantor Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan Pembinaan bagi Aparat Desa kususnya Kadus      ( Kepala Dusun ) .

Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra dan Kasi Trantib Kecamatan Karanganyar memberikan Pembinaan Kepada aparat tersebut untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas se hari-hari, inti dari pembinaan tersebut antara lain :

 

  • Kewajiban sebagai Kadus dalam pemerintahan desa
  • Tupoksi Kaur Pembangunan dan Kaur Kesra
  • Memberikan Sosialisasi Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan masyarakat dalam rangka percepatan Covid 19
  • Penyampaian laporan akhir masa jabatan Keanggotaan BPD pereode Juli 2020
  • Masing-masing Perangkat Desa yang hadir memberikan kesanggupan pelunasan PBB P2 tahun 2020

 

Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]

RAKOR FORKOMPIMCAM

Pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 bertempat di ruangan Dinas Camat Karanganyar, telah dilaksanakan Koordinasi dengan Forkompimcam tentang rencana kegiatan Rtakor Lintas Sektoral berkaitan penanganan dan pencegahan Covid 19 di Wilayah Kecamatan Karanganyar.

Rapat Koordinasi tersebut rencana akan di laksanakan besok pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2020 di Aula Pertemuan Kecamatan Karanganyar, rencana di undang dalam rakor tersebut  Forkompimcam dan dinas instasi serta seluruh Kepala Desa se Kecamatan Karanganyar.

PEMBINAAN KADUS SE KECAMATAN KARANGANYAR

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan untuk meningkatkan Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas di jajaran Pemerintahan Desa perlu dilaksanakan pembinaan kepada Aparat Pemerintahan Desa.

Pada Hari Senin, 29 Juni Kantor Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan Pembinaan bagi Aparat Desa kususnya Kadus      ( Kepala Dusun ) .

 

 

Kasi Pemerintahan, Kasi Kesra dan Kasi Trantib Kecamatan Karanganyar memberikan Pembinaan Kepada aparat tersebut untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas se hari-hari, inti dari pembinaan tersebut antara lain :

  • Kewajiban sebagai Kadus dalam pemerintahan desa
  • Tupoksi Kaur Pembangunan dan Kaur Kesra
  • Memberikan Sosialisasi Perbup Nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan masyarakat dalam rangka percepatan Covid 19
  • Penyampaian laporan akhir masa jabatan Keanggotaan BPD pereode Juli 2020
  • Masing-masing Perangkat Desa yang hadir memberikan kesanggupan pelunasan PBB P2 tahun 2020

 

Tugas dan Fungsi Kepala Kepala Dusun

Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Menurut Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]