KLARIFIKASI REKOMENDASI PENSIUN PERANGKAT DESA

Bagi Perangkat Desa yang diangkat sebelum pereode  tahun 2000 untuk masa jabatan dan usia pensiun adalah 65 tahun

Usia pensiun 65 tahun mengacu Permendagri No 64/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dalam Perda No 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Camat Karanganyar, Sekretaris Kecamatan dan Kasi Pemerintahan pada hari Kamis, 2 Juli 2020 bertempat di ruang kerja Camat mengklarifikasi tentang masa pensiun Perangkat Desa ( Desa Kedungwaru lor dan desa Kedungwaru Kidul ).

Desa Kedungwaru Kidul ada satu Perangkat Desa dalam masa jabatannya atau Pensiunnya pertanggal 1 Agustus 2020 sudah sesuai, satu Perangkat Desa tersebut di klarifikasi karena beliau dalam Surat Keputusannya  ( SK )  tanggal dan bulan Kelahirannya tidak tercamtum atau tidak tertulis, sehingga tanggal dan bulan tersebut di samakan dengan KK dan KTP .

Desa  Kedungwaru Lor ada satu Perangkat desa yang bermasalah dikarenakan Perangkat desa tersebut yang seharusnya masa pensiunnya per tanggal 1 Juni 2020, namun ada keterlambatan sehingga Pensiunnya di tetapkan pertanggal 1 Juli 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *