Bagi Perangkat Desa yang diangkat sebelum pereode tahun 2000 untuk masa jabatan dan usia pensiun adalah 65 tahun
Usia pensiun 65 tahun mengacu Permendagri No 64/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dalam Perda No 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Camat Karanganyar, Sekretaris Kecamatan dan Kasi Pemerintahan pada hari Kamis, 2 Juli 2020 bertempat di ruang kerja Camat mengklarifikasi tentang masa pensiun Perangkat Desa ( Desa Kedungwaru lor dan desa Kedungwaru Kidul ).
Desa Kedungwaru Kidul ada satu Perangkat Desa dalam masa jabatannya atau Pensiunnya pertanggal 1 Agustus 2020 sudah sesuai, satu Perangkat Desa tersebut di klarifikasi karena beliau dalam Surat Keputusannya ( SK ) tanggal dan bulan Kelahirannya tidak tercamtum atau tidak tertulis, sehingga tanggal dan bulan tersebut di samakan dengan KK dan KTP .
Desa Kedungwaru Lor ada satu Perangkat desa yang bermasalah dikarenakan Perangkat desa tersebut yang seharusnya masa pensiunnya per tanggal 1 Juni 2020, namun ada keterlambatan sehingga Pensiunnya di tetapkan pertanggal 1 Juli 2020

