Untuk Menunjang kedisiplinan dalam penataan keuangan desa. Perangkat desa dalam hal ini Kaur Keuangan Desa perlu diadakam pembinaan.
Pada hari ini Kamis, 2 Juli 2020 para kasi Kantor Kecamatan Karanganyar melaksanakan pembinaan bagi Perangkat tersebut yang bertempat di Aula Kecamatan.
Pemibinaan tersebut sesuai dengan penyampaian para Kasi, hadir dalam pembinaan 17 orang perangkat desa dari desa-desa se Kecamatan Karanganyar. Disamping itu juga di tekankan kepada Perangkat desa yang hadir bahwa untuk pembayaran Pajak PBB bagi Perangkat desa bulan Juli diharuskan sudah lunas semua. Diberikan penyuluhan juga untuk penjelasan tentang tugas pokok dan fungsinya bagi kaur Keuangan.
Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
- Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

FUNGSI
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
- Verifikasi administrasi keuangan, dan
- Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.


