EVALUASI KINERJA KECAMATAN KARANGANYAR

Pada hari jum,at, 11 September 2020 telah dilaksanakan evaluasi kinerja para pegawai Kecamatan Karanganyar yang dipimpin oleh Camat Karanganyar dan Sekretaris Kecamatan, hal tersebut dilaksanakan setiap hari jum’at setelah apel yaitu dimulai pada pukul 08.00 wib sampai 09.30 Wib dengan hasil evaluasi sebagai berikut :

  • Rapat evaluasi kinerja di kecamatan Karanganyar diikuti seluruh karayawan bukan ASN saja namum para honorer juga ikut dievaluasi.
  • Untuk memasukkan e-kinerja diharapkan saling berkoordinasi dengan teman ke bawah dan ke samping atau sesama Kasi agar dalam pengisian e-kinerja bisa singkron atau setidaknya sama.
  • Melaporkan hasil rapat atau kegiatan tidak harus pada hari itu juga namun bisa dilaporkan pada hari berikutnya, untuk mengingat lebih baik secara tertulis.
  • Bilamana ada penugasan dari atasan untuk monitoring suatu kegiatan diharapkan hasilnya untuk dilaporkan pada atasan atau pimpinan secara langsung.
  • Si Nadin adalah Sistim naskah dinas untuk penandatanganan secara elektronik dengan tujuan mempercepat pelayanan surat menyurat.
  • Kita semua harus bersukur apa yang kita dapatkan dan diberikan oleh Alloh Subhanallohu wataala karena kita diberikan kesehatan, kenikmatan dan keselamatan maka sisihkanlah rejeki walaupun sedikit dan ikhlas untuk diberikan kepada yang sangat membutuhkan.

Rapat evaluasi kinerja berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan bacaan Alhamdulillah

 

PEMBINAAN KAUR KEUANGAN

Pada hari Kamis, 10 September 2020 Kasi Pemerintahan beserta Kasi Permas melaksanakan Pembinaan Perangkat Desa Kaur Keuangan se Kecamatan Karanganyar dengan peserta yang hadir sejumlah  11 Orang dari 17 desa di Kecamatan Karanganyar. pelaksanaan Pembinaan tersebut di ruang rapat kantor Kecamatan, pelaksanaan dimulai pada pukukl 10.00 sampai 11.30 Wib

Kasi Pemerintahan Kecamatan karanganyar memberikan pembinaan tentang Kedisiplinan, ketaatan dan etos kerja di pemerintahan desa masing-masing, memberikan sosialisasi tentang Covid 19 dan perbub no 68 tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker serta melaksanakan Protokol kesehatan.

Kasi Permas memberikan penjelasan tentang pengelolaan keuangan desa dan kebendaharaan di desa dan penyelesaiana tentang spj.

Penjelasan  tentang Tupoksi sebagai Kaur Keuangan di Desa

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Tugas 

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :

Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)

Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

 Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. Pengurusan administrasi keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Pembinaan tersebut berjalan dengan lancar dan aman

 

 

MONITORING MUSDES DAN PEMBINAAN PBB DESA KOTAKAN

Pemerintahan Desa Kotakan gelar Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2021 berlangsung di kantor Balai Desa, Kamis (10/09/2020).
RKPDes tersebut dihadiri Kades Arif, BPD, Sekdes, Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, Camat Karanganyar berserta Kasi Tata Pemerintahan , Kadus, RT RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Desa Kotakan Arif, dalam sambutan sekaligus membuka RKP tersebut, berharap Musdes ini sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
“Musyawarah RKP desa ini sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJM Desa, semoga bisa terealisasi pada tahun 2021,” sebut Arif saat kata sambutan.
Selanjutnya, Kades Arif, mengatakan Musdes penyampaian RKPDes untuk tahun 2021 ini menampung aspirasi masyarakat disusun dengan maksud sebagai kerangka acuan bagi Kades dan perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahun 2021.
“Semoga pembangunan yang tidak terealisasi tahun 2020, dapat terealisasi pada tahun 2021 nanti,” kata Arif
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Kotakan memaparkan kegiatan fisik dan non fisik yang telah teralisasi tahun 2020 maupun kegiatan tahun berjalan.
Usai pemaparan pokok-pokok pikiran dan pemaparan realisasi kegiatan tahun berjalan, serta aspirasi masyarakat yang akan di muat dalam RKP Desa di lanjutkan dengan pembentukan tim penyusun RKPDesa tahun 2021.
Ditempat yang sama, Camat Karanganyar Sugianto, S.IP.MM, mengatakan Musdes ini bertujuan untuk mewujudkan tercapainya pembangunan pada tahun 2021 nanti seperti diusulkan oleh masyarakat yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
“RKPDes ini menampung aspirasi masyarakat, sebagai dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan Pembangunan Desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi Desa,” terang Sugianto.

disamping Penyampaian RKPDes, Bapak Sugianto, SIP.MM  tidak akan bosan untuk selalu mengingatkan dan mendorong Desa/Kelurahan untuk memaksimalkan setoran PBB P2.   per September 2020 agar bisa  mencapai 100 %. sesuai yang diharapkan .

MUSDES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) DESA NGALURAN TAHUN 2021

Guna untuk menindaklanjuti Rencana Kerja dari Pemerintah Kabupaten Demak, Pemerintah Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar pada hari Rabu, 09 September 2020  mengelar dan mengagendakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2021 Desa Ngaluran bertempat di Depan Balaidesa Ngaluran Kecamatan Karanganyar. Rabu (09/09)

Agenda musyawarah ini fokus pencermatan Dokumen RPJMDesa, adanya Tim Penyusun RKP Desa sekaligus pembahasan prioritas rencana kegiatan pembangunan untuk tahun 2021 di Desa Suruh.

Ketua BPD Desa Ngaluran dalam kesempatan itu menyampaikan harapannya agar perencanaan kegiatan pembangunan desa bisa maksimal dan sejalan dengan rencana kerja dari Pemerintah Kecamatan Suruh dan juga Kabupaten Trenggalek.

“Kita bersama sama melaksanakan Musdes Perencanaan RKPDes tahu 2021 agar ditemukan titik temu prioritas usulan desa dan juga sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Desa Ngaluran Romawi dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sebelumnya Pemerintah Desa Ngaluran sebelumnya telah membentuk Tim Penyusun RKP Desa dan tim sudah berjalan, mulai dari pencermatan pagu dana dan penyelarasan program maupun kegiatan yang masuk ke desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan dan daftar usulan RKP Desa.

“Dana desa tahun 2020 telah banyak digunakan untuk penanggulangan Covid 19, maka untuk dana desa tahun 2021 akan diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan dan harapannya agar perencanaan kegiatan pembangunan desa bisa maksimal dan sejalan dengan rencana kerja Kabupaten Karanganyar,” kata Romawi.

MUSYAWARAH DESA – DESA WONOKETINGAL

Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan untuk disepakati.

Pada hari Rabu, 9 September 2020 telah dilaksanakan Musyawarah desa desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar, hadir dalam kegiatan tersebut : Semua Anggota BPD Desa, Kepala Desa dan seluruh Peangkat Desa, Anggota LKMD, RT, RW serta tokoh masyarakat desa setempat dan juga dihadiri Camat Karanganyar, Kasi Permas dan Staf Kasi Permas.

Tujuan dilaksanakannya Musdes RPKDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa

  1. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.    penataan Desa;

b.    perencanaan Desa;

c.    kerjasama Desa;

d.   rencana investasi yang masuk ke Desa;

e.    pembentukan Badan usaha milik desa atau BUM Desa;

f.   penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan

g.   kejadian luar biasa.

3.  Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.

4.Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman dan hasil daripada musyawarah tersebut  telah disepakati bersama dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP-Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP-Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah,

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) JATIREJO TAHUN 2021

 

Menindaklanjuti Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak  mengagendakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2021, pada hari Selasa  (8/9/2020).

Agenda musyawarah ini fokus pencermatan Dokumen RPJMDesa, adanya Tim Penyusun RKP Desa sekaligus pembahasan prioritas rencana kegiatan pembangunan untuk tahun 2021.

Nuryati, S.Sos.MM, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kec Karanganyar menyampaikan harapannya agar perencanaan kegiatan pembangunan desa bisa maksimal dan sejalan dengan rencana kerja kabupaten. Kegiatan ini dilaksanakan agar ditemukan titik temu prioritas usulan desa dan juga sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan pemerintah kabupaten,” terangnya.

Pemerintah Desa wajib menyusun RKP-Desa sebagai penjabaran RPJM-Desa. RKP-Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu rencana pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Desa Jatirejo, Budi Utomo , ST  menjabarkan bahwa kegiatan yang di mulai bulan ini sebelumnya telah dibentuk Tim Penyusun RKP Desa.  “Tim sudah berjalan, mulai pencermatan pagu dana dan penyelarasan program/kegiatan yang masuk ke desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan dan daftar usulan RKP Desa,” terang Kades ini.

Selanjutnya hasil kesepakatan musyawarah desa RKPDesa dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP-Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP-Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah,
rancangan RKP-Desa menjadi lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa, Kepala Desa menyusun rancangan Perdes RKP Desa yang akan dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa RKP Desa.

Kegiatan yang dilakukan bersama BPD, Tim Penyusunan dan seluruh unsur masyarakat desa, tokoh agama, pemuda, RT, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat lainya tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, muncuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

PEMBINAAN PERANGKAT DESA KAUR PEMBANGUNAN DAN KAUR KESRA

Pada hari Selasa, 8 September 2020 melaksanakan kegiatan pembinaan Perangkat desa Kaur Pembangunan dan Kaur Kesra desa se Kecamatan Karanganyar, kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasi Pemerintahan dan Kasi Kesra Kecamatan Karanganyar, dimulai pada pukul 10.00 Wib sampai selesai di ruang rapat Kecamatan.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib hadir dalam kegiatan dari 17 desa yang hadir 14 orang jadi tidak hadir 3 orang. Tujuan dari pembinaan tersebut adalah untuk membentuk para perangkat desa untuk disiplin dan meningkatkan tertib administrasi desa, Dalam pembinaan tersebut Kasi kesra menyampaikan beberapa hal diantaranya tentang :

–  Sosialisasi Covid-19 dan perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini.

–  Sosialisasi JPS dan BLT

–  Kepemilikan Kartu Tani

Kasi Pemerintahan menyampaikan beberapa hal :

–  Pemasukan dan pelunasan PBB

–  Sosialisasi tentang desa waskita

–  Penyampaian tentang masa waktu anggota BPD dan disamping itu juga menyampaikan tugas-tugas kaur pembangunan dan kesra.

GUGUS COVID-19 KABUPATEN DEMAK BERSAMA GUGUS COVID KECAMATAN MELAKSANAKAN EDUKASI DI DESA TUGU LOR

Pada hari Selasa, 8 September 2020 Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Demak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak bersama Tim Gugus Covid-19 Kecamatan ( Kecamatan, Koramil dan Polsek Karanganyar ) telah memberikan sosialisasi kerkaitan dengan Covid-19 di desa Tugu Lor tepatnya di pasar Tugulor, Tim memberikan sosialisasi kepada pedagang pasar dan pengunjung pasar yang akan berbelanja dan sekaligus memberikan atau membagikan masker kepada yang tidak menggunakan masker, kusus untuk pembagian masker di jalan masuk desa bagi yang tidak menggunakan masker di berikan sangsi yaitu diperintahkan mengucapkan Pancasila, Push Up, mengucapkan surat Fatekah, dll.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.30 Wib sampai pada pukul 11.30 Wib dengan acara memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan memberikan penyuluhan kepada warga untuk hidup sehat berdisiplin selalu memakai masker bilamana keluar rumah, dan selanjutnya memberikan masker secara gratis kepada masyarakat dengan tersedia masker sejumlah 200 lembar.

Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

 

PENYERAHAN SK BUPATI TENTANG PERPANJANGAN ANGGOTA BPD

Pada hari Senin, 7 September 2020 Camat Karanganyar yang diwakili Sekretaris Kecamatan didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Karanganyar bertempat di ruang rapat kecamatan telah menyampaikan Surat Keputusan Bupati Demak tentang perpanjangan masa jabatan anggota BPD. SK Bupati tersebut untuk 3 (tiga) desa yaitu desa Wonoketingal, Kotakan,dan Jatirejo, ketiga desa tersebut adalah yang terakhir dari 17 desa di Kecamatan Karanganyar, untuk masa bakti ( TMT) sampai pada tanggal 19 Agustus 2020. Penerimaan SK tersebut secara simbolis masing-masing desa diwakili ketua BPD nya.

Bahwa perpanjangan masa bhakti anggota BPD tersebut sampai dilantiknya BPD yang baru dan menunggu perda BPD yang baru pula.

MONITORING JARING PENGAMAN SOSIAL DI DESA KEDUNGWARU KIDUL

Pada hari Senin, 7 September 2020 Tim monitoring Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan monitoring JPS ( Jaring Pengaman Sosial ) di desa Kedungwaru Kidul berupa barang sembako, penyaluran tersebut  akibat dampaknya virus Covid 19 untuk desa Kedungwaru Kidul pada hari Senin pada pukul 11.00 wib bertempat di balai desa setempat, penyaluran barang tersebut langsung di kawal oleh Forkompincam Karanganyar. barang-barang yang diterimakan atau di salurkan berupa  beras 10 kg, Mie Instans 3 bungkus, sarden 1 kaleng kecil, kecap 2 bt dan telur 1 kg, minyak goreng 2 lt barang tersebut sesuai standart yang diberikan dengan nilai sebesar Rp. 200.000,- per KK,

Pemberian JPS (jaring pengaman sosial ) untuk desa Kedungwaru Kidul sebanyak  166  Penyaluran dilaksanakan di balai desa berjalan dengan aman dan tertib, pembagian sesuai dengan protokol kesehatan terutama datang harus memakai masker cuci tangan sebelum masuk atau mengambil sembako di  balai desa. Penyaluran dengan cara datang langsung di layani selesai trus pulang, jadi tidak menimbulkan kerumunan orang banyak.

Dengan adanya sembako JPS tersebut bisa bermanfaat. (By Kec. Karanganyar )