Secara struktural posisi jabatan bidang kesra (Kesejahteraan Rakyat) /modin memang berada di bawah kepala desa, akan tetapi dalam menjalankankan tugas dan fungsinya seorang modin lebih banyak langsung terjun di tengah kehidupan masyarakat sehingga sangatlah tepat jika secara administratif seorang modin disebut dengan istilah Kaur Kesra (Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat).
- penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan, termasuk juga pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
- Mengadakan pencatatan pengurusan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang Nikah Talak Rujuk;
- Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan;
- Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama;
- Membantu mengatur pemberian bantuan pada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya;
- Mengadakan usaha-usaha untuk menghimpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan-badan sosial lain serta mengkoordinir pelaksanaannya;
- Menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga;
- Membantu mengusahakan pengawasan/ penanggulangan tindak perjudian, tindakan-tindakan lain yang bersifat judi, gelandangan, tuna social;
- Melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan kesehatan tempat umum, aliran kepercayaan, memelihara tempat-tempat ibadah, pembinaan badan-badan sosial dan izin usaha sosial;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Carik dalam bidang kesejahteraan rakyat;











