PEMBINAAN KAUR KEUANGAN

Pada hari Kamis, 10 September 2020 Kasi Pemerintahan beserta Kasi Permas melaksanakan Pembinaan Perangkat Desa Kaur Keuangan se Kecamatan Karanganyar dengan peserta yang hadir sejumlah  11 Orang dari 17 desa di Kecamatan Karanganyar. pelaksanaan Pembinaan tersebut di ruang rapat kantor Kecamatan, pelaksanaan dimulai pada pukukl 10.00 sampai 11.30 Wib

Kasi Pemerintahan Kecamatan karanganyar memberikan pembinaan tentang Kedisiplinan, ketaatan dan etos kerja di pemerintahan desa masing-masing, memberikan sosialisasi tentang Covid 19 dan perbub no 68 tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker serta melaksanakan Protokol kesehatan.

Kasi Permas memberikan penjelasan tentang pengelolaan keuangan desa dan kebendaharaan di desa dan penyelesaiana tentang spj.

Penjelasan  tentang Tupoksi sebagai Kaur Keuangan di Desa

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).

Tugas 

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :

Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)

Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

 Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. Pengurusan administrasi keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Pembinaan tersebut berjalan dengan lancar dan aman

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *