Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan untuk disepakati.
Pada hari Rabu, 9 September 2020 telah dilaksanakan Musyawarah desa desa Wonoketingal Kecamatan Karanganyar, hadir dalam kegiatan tersebut : Semua Anggota BPD Desa, Kepala Desa dan seluruh Peangkat Desa, Anggota LKMD, RT, RW serta tokoh masyarakat desa setempat dan juga dihadiri Camat Karanganyar, Kasi Permas dan Staf Kasi Permas.
Tujuan dilaksanakannya Musdes RPKDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan terwujudnya perencanaan desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangan jangka menengah desa. dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa dan mengarahkan pencapain tujuan, visi dan misi desa
- Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerjasama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan Badan usaha milik desa atau BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
3. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
4.Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman dan hasil daripada musyawarah tersebut telah disepakati bersama dituangkan dalam berita acara. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKP-Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP-Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah,

