RAPAT KOORDINASI SEKRETARIS DESA BERSAMA STRUTURAL KECAMATAN.

Hari Senin, 23 Nopember 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Sekretaris Desa bersama pejabat Struktural Kecamatan Karanganyar, rapat dimulai pada pukul 08.00 Wib sampai selesai dengan materi dan hasil sebagai berikut :

  1. Desa-desa segera melaksanakan SOTK ( Struktur Organisasi dan Tata Kerja ) yang baru sesuai permendagri nomor 84 tahun 2016, pemerintahan desa segera membuat draf SOTK yang baru dan segera di musyawarahkan dengan lembaga desa (BPD) kemudian di ajukan ke Bupati lewat Camat.
  2. Sesuai jadwal yang sudah ditentukan paparan tentang APBdes mulai hari ini akan dilaksanakan, desa segera mempersiapkan diri untuk paparan tersebut.
  3. Mengingatkan kepada desa agar selalu waspada terhadap cuaca ektrem La nina yang berpotensi curah hujan tinggi dan disertai angin kencang, bilamana ada kejadian tersebut dengan menimbulkan suatu kerugian bagi warga maka segera untuk melaporkan ke Kecamatan dan nanti akan diteruskan ke Kabupaten (BPBD) atau pihak yang berwajib.

APEL PAGI BERSAMA

Pada hari senin, 23 Nopember 2020 Kecamatan Karanganyar telah melaksanakan apel pagi bersama pada pukul 07.30 Wib di halaman Kantor Kecamatan.

Apel pagi tersebut di ikuti oleh jajaran lingkungan kantor Kecamatan yaitu dari Kantor Kecamatan sendiri, Bapermas KB, PD/PLD, UPK, Pertanian, Petugas dari Capil, PKH dan Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar.

Apel pagi bersama tersebut dilaksanakan setiap hari Senin dan tentunya tiap hari juga dilaksanakan apel pagi walau tidak diikuti oleh Sekretaris Desa.

Tujuan Apel pagi adalah suatu kewajiban bagi Pegawai itu sendiri sebelum melaksanakan tugas kedinasan. dan tetap melaksanakan protokol kesehatan jaga jarak rentangan tangan sesuai aturan.

TIM GUGUS COVID-19 KABUPATEN DEMAK MEMBAGIKAN MASKER DI UNDAAN LOR

Pada hari Jum’at, 20 Nopember 2020 Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Demak, dari Din Dikbud sesuai jadwal dari kabupaten Demak membagikan masker ke Desa Undaan lor Kecamatan Karanganyar didampingi dari tim gugus covid-19 tingkat kecamatan, Kecamatan (camat Karanganyar Sugianto, SIP.MM ) beserta Sekretaris Kecamatan dan Kasi Trantibum, Kapolsek Karanganyar Akp. M. Idzar, SH beserta Wakapolsek dan 4 anggotanya, Babinsa desa undaan lor, bersama-sama membagikan masker kepada warga desa, dengan sasaran para warga muslimin yang akan menjalankan ibadah sholat jum’at di masjid Baitul Muttaqin desa Undaan lor, dan juga kepada warga yang melintas di depan masjid tersebut, sebanyak 150 masker sudah terbagikan kepada mereka yang tidak memakai masker.

Disamping pembagian masker sekaligus melaksanakan opersasi yustisi kepada mereka yang tidak memakai masker, hal tersebut bagi mereka dikenakan sangsi berupa teguran lesan mengingatkan bahwa sesuai perbup 68 tahun 2020 bagi warga  untuk melaksanakan 3 M, memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan atau rumah serta menghindari kerumunan dan dihimbau kepada para jamaah untuk menjaga jarak dalam Shab atau barisan nanti. Dan juga diberikan sosialisasi mengenahi hidup sehat misalnya memakai masker mencuci tangan pake sabun dan dihaapkan bisa menyampaikan hal tersebut pada keluarganya untuk melaksanakan hidup sehat dan tetap memakai masker.

 

Tujuan dari pada kegiatan tersebut adalah untuk membiasakan dan melaksanakan protokol kesehatan melalui Perbub 68 tahun 2020 yaitu tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19,

 

OPERASI YUSTISI PEMAKAIAN MASKER DI MUSHOLA SABILUL ROSYAD

Jum’at pagi 20 Nopember 2020 Tim gugus tugas covid-19 tingkat Kecamatan  melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Karanganyar di yaitu di depan mushola Sabilul rosyad desa Karangaanyar dimulai pada pukul 08.30 Wib sampai selesai dan dipimpin oleh Waka Polsek Iptu Agus Puji Haryono, SH, beserta 4 anggotanya, Babinsa dan 2 anggota Koramil 08, Kasi Trantibum dan 2 Linmas utusan dari Satpol PP Demak dan juga diikuti oleh perangkat desa setempat.

Operasi dilaksanakan dengan sasaran para pengendara sepeda motor, sopir dan penumpangnya serta para  pejalan kaki yang melintas di depan Mushola tersebut, bagi mereka yang tidak memakai masker dikenakan sangsi berupa teguran lesan, juga diberikan sangsi untuk membacakan surat Al Quran yang pendek, hal tersebut untuk mendidik membiasakan memakai masker. Dan tetap melaksanakan protocol Kesehatan.

 

Tujuan daripada menggelar operasi Yustisi tersebut adalah untuk melaksanakan Perbup 68 tahun 2020 yaitu tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19,  maka diupayakan untuk membiasakan memakai masker dan berdisiplin tentang protokol kesehatan. Disamping itu juga untuk melatih kepada masyarakat agar membiasakan selalu memakai masker jika hendak keluar rumah atau aktifitas apapun diwajibkan untuk memakai masker.

BUPATI DEMAK MELAKSANAKAN GELAR PENGAWASAN DESA WASKITA DI KARANGANYAR

Pada hari Kamis, 19 Nopember 2020 Bupati Demak melaksakan Gelar Pengawasan Desa Waskita di Kecamatan Karanganyar, kegiatan tersebut diprakarsai oleh Inspektorat Kabupaten Demak dan  yang pertama kali di Kabupaten Demak, karena Kecamatan Karanganyar adalah dipandang terbaik atau rengking pertama dalam pengisian Desa waskita tahun 2020.

Bupati Demak H. M. Natsir, didampingi Inspektorat Kurniawan Ariefendi dan Camat Karanganyar Sugianto menyaksikan penandatanganan Kepala Desa se Kecamatan Karanganyar  berkomitmen  berlaku jujur, berintegritas mencegah dan tindak pidana korupsi terhadap keuangan desa.

Tujuan dilaksanakannya Gelar Pengawasan Desa Waskita tersebut adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi para pimpinan dan  masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Desa Waskita adalah Aplikasi yang dibuat secara mandiri untuk mengelola sekaligus untuk mengawasi keuangan desa sendiri secara akuntabel, dan Aplikasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara luas karena sifatnya terbuka atau transparan.

Hasil daripada dilaksanakan Gelar Pengawasan Desa Waskita diharapkan patuh dan melaksanakan progres pengelolaan keuangan desa secara transparan dan terbuka, hal ini sebagai pembinaan terhadap desa dalam pengelolaan keuangan.

TIM GUGUS COVID-19 KECAMATAN MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI DI 2 TITIK

Pada hari Kamis, 19 Nopember 2020 Tim Gugus Covid 19 melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Karanganyar di 2 titik yaitu di depan mushola Sabilul rosyad desa Karangaanyar kemudian dilanjutkan di depan balai desa Wonoejo, kegiatan dimulai pada pukul 08.30 Wib sampai selesai dan dipimpin oleh Waka Polsek Iptu Agus Puji Haryono, SH, beserta 5 anggotanya, Babinsa dan 2 anggota Koramil 08, Kasi Trantibum dan Linmas utusan dari Satpol PP Demak dan juga diikuti oleh perangkat desa setempat.

Tujuan daripada menggelar operasi Yustisi tersebut adalah untuk melaksanakan Perbup 68 tahun 2020 yaitu tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19,  maka diupayakan untuk membiasakan memakai masker dan berdisiplin tentang protokol kesehatan.

 

Operasi dilaksanakan dengan sasaran para pengendara sepeda motor, sopir dan penumpangnya serta para  pejalan kaki yang melintas di kedua titik tersebut  , bagi mereka yang tidak memakai masker dikenakan sangsi berupa teguran lesan, juga diberikan sangsi untuk membacakan surat Al Quran yang pendek, hal tersebut untuk mendidik membiasakan memakai masker. Dan tetap melaksanakan protocol Kesehatan.

 

RAKOR SOTK PEMERINTAHAN DESA WONOKETINGAL

Pada hari Rabu, 18 Nopember 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Susunan Organiasi Tata Kerja ( SOTK )  Pemerintahan Desa Wonoketingal dengan Kecamatan Karanganyar bertempat ruang rapat kecamatan dipimpin oleh Camat karanganyar ( Sugianto, SIP. MM ) didampingi oleh Sekretaris Kecamatan ( Mulyanto, S.Sos.MM) Kasi Permas ( Nuryati, S.Sos.MM ) Kasi Pemerintahan ( Sutardi, SE ) dari Desa Wonoketingal Kepala desa ( Mudlofir ) dan Sekretaris desa ( Jamal Adib, S.PdI ) Ketua BPD ( Mudofir ) rakor dimulai pada pukul 13.00 Wib dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa sesuai Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemrintahan Desa yaitu tentang Pemerintah desa, Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan,Pelaksana tehnik, kedudukan dan tupoksi.dalam rapat koordinasi tersebut membahas tentang kedudukan desa pola maksimal dan desa pola minimal, untuk desa Wonoketingal menggunakan pola maksimal jadi ada Kasi Pelayanan, kasi Kesejahteraan dan Kasi Pemerintahan disamping .itu juga ada Kadus 1, kadus 2, Kadus 3 dst. Dan  juga ada beberapa Kaur yaitu kaur Tata usaha dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan.

Dalam pembagian Jabatan bengkok selalu melekat contoh misalnya seorang menjabat Ulu-ulu kemudian menjabat menjadi Kadus, maka dapat memilih bengkok yang terbanyak, dan yang kurang dapat ditambah. Sedangkan yang kurang dapat di tambah diambilkan dari PAD berupa uang maupun berupa swah.

 

TIM GUGUS COVID-19 KECAMATAN MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI DI BANDUNGREJO

Pada hari Rabu, 18 Nopember 2020 tim Gugus Covid-19 Kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi pemakaian masker di desa Bandungrejo, dari Tim Gugus Covid-19 Kecamatan tersebut yang hadir dalam operasi Wakapolsek Iptu Agus Puji Haryono, SH, beserta 5 anggotanya, Babinsa dan 2 anggota Koramil 08, Kasi Trantibum dan Linmas utusan dari Satpol PP Demak dan juga di dampingi oleh Lurah Bandungrejo ( Mustiah, S.PdI ) disamping melaksanakan Operasi Yustisi dari Pemerintahan Desa Bandungrejo juga memberikan masker kepada warga yang tidak memakai masker.

Tujuan operasi yustisi di bandung rejo adalah untuk peneriban pemakaian masker warga setempat untuk membiasakan keluar rumah agar memakai masker, melaksanakan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat agar membiasakan memakai masker jika keluar rumah, hal tersebut untuk menerapkan perbub 68 tahun 2020 yaitu tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19,

 

Operasi dilaksanakan dengan sasaran para pengendara sepeda motor, sopir dan penumpangnya serta para  pejalan kaki yang melintas di jalan raya depan balai desa Bandungrejo yaitu jalan menuju ke Ke Kecamatan Mijen atau ke Karanganyar, bagi mereka yang tidak memakai masker dikenakan sangsi berupa teguran lesan, juga diberikan sangsi untuk membacakan surat Al Quran yang pendek, hal tersebut untuk mendidik membiasakan memakai masker. Dan tetap melaksanakan protocol Kesehatan.

KANTOR POS KARANGANYAR MEMBAYARKAN BST WARGA WONOKETINGAL

Pada  hari Selasa, 17 Nopember 2020 Kantor Pos Karanganyar membayarkan  Bantuan Sosial Tunai ( BST ) bagi warga desa Wonoketingal, kegiatan tersebut sesuai jadwal dari kementrian Sosial ( Kemensos )  dengan 304 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )  desa Wonoketingal.

Pengambilan dan pembagian BST tersebut di pusatkan di Kantor Pos Karanganyar dimulai pada pukul 08.00 Wib sampai selesai.

Penerima BST tersebut adalah warga masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 dengan besaran penerimaan Rp. 300.000,-   ( Tiga ratus ribu rupiah ) per KK dengan syarat membawa undangan serta membawa Foto Copy Kk dan KTP, pembagian BST tersebut didampingi oleh Sekretaris desa dan 1 perangkat desa yang menangani dan juga di dampingi dari Kecamtan ( Kasi Kesra ) Babinsa masing-masing desa dan Babinkamtibmas desa untuk keamanan pelaksanaan pembagian BST tersebut.

Dengan penerimaan BST bagi warga miskin yang terdampak Covid-19 semoga bermanfaat dan dapat dipergunakan untuk keluarga.

Bahwa pada hari ini adalah jadwal terakhir dalam pembayaran Bantuan Sosial Tunai di wilayah Kecamatan Karanganyar dan semoga bermanfaat.

TIM GUGUS COVID-19 KABUPATEN DEMAK MEMBAGIKAN MASKER DI NGEMPLIKWETAN

Pada hari Selasa, 17 Nopember 2020 Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Demak, dari Din PMPTSP telah membagikan masker ke Desa Ngemplik wetan Kecamatan Karanganyar didampingi dari tim gugus covid-19 tingkat kecamatan, Kecamatan (camat Karanganyar Sugianto, SIP.MM ) beserta Sekretaris Kecamatan dan Kasi Trantibum, Kapolsek Karanganyar Akp. M. Idzar, SH beserta Wakapolsek dan 4 anggotanya, Babinsa dan 3 anggota Koramil 08, Bidan Desa serta linmas desa 4 orang dan 1  linmas utusan dari Satpol PP bersama-sama membagikan masker kepada warga desa, dengan sasaran para pengendara motor dan mobil yang melintas di depan balai desa ngemplik wetan.

Dengan diawali penyerahan masker secara simbolis sebanyak 150 buah dari Din PMPTSP yang diwakili kasi Pendataan dan Pengaduan Sri Warti, S.Sos diserahkan kepada Sekretaris desa Ngemplik dan selanjutnya di bagikan kepada warga yang tidak memakai masker.

Disamping pembagian masker sekaligus melaksanakan opersasi yustisi kepada mereka yang tidak memakai masker, hal tersebut bagi mereka dikenakan sangsi berupa teguran lesan mengingatkan bahwa sesuai perbup 68 tahun 2020 bagi warga  untuk melaksanakan 3 M, memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk ruangan atau rumah serta menghindari kerumunan dan dihimbau kepada para jamaah untuk menjaga jarak dalam Shab atau barisan nanti. Dan juga diberikan sosialisasi mengenahi hidup sehat misalnya memakai masker mencuci tangan pake sabun dan dihaapkan bisa menyampaikan hal tersebut pada keluarganya untuk melaksanakan hidup sehat dan tetap memakai masker.

Tujuan dari pada kegiatan tersebut adalah untuk membiasakan dan melaksanakan protokol kesehatan melalui Perbub 68 tahun 2020 yaitu tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19,