Pada hari Rabu, 18 Nopember 2020 tim Gugus Covid-19 Kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi pemakaian masker di desa Bandungrejo, dari Tim Gugus Covid-19 Kecamatan tersebut yang hadir dalam operasi Wakapolsek Iptu Agus Puji Haryono, SH, beserta 5 anggotanya, Babinsa dan 2 anggota Koramil 08, Kasi Trantibum dan Linmas utusan dari Satpol PP Demak dan juga di dampingi oleh Lurah Bandungrejo ( Mustiah, S.PdI ) disamping melaksanakan Operasi Yustisi dari Pemerintahan Desa Bandungrejo juga memberikan masker kepada warga yang tidak memakai masker.
Tujuan operasi yustisi di bandung rejo adalah untuk peneriban pemakaian masker warga setempat untuk membiasakan keluar rumah agar memakai masker, melaksanakan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat agar membiasakan memakai masker jika keluar rumah, hal tersebut untuk menerapkan perbub 68 tahun 2020 yaitu tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19,
Operasi dilaksanakan dengan sasaran para pengendara sepeda motor, sopir dan penumpangnya serta para pejalan kaki yang melintas di jalan raya depan balai desa Bandungrejo yaitu jalan menuju ke Ke Kecamatan Mijen atau ke Karanganyar, bagi mereka yang tidak memakai masker dikenakan sangsi berupa teguran lesan, juga diberikan sangsi untuk membacakan surat Al Quran yang pendek, hal tersebut untuk mendidik membiasakan memakai masker. Dan tetap melaksanakan protocol Kesehatan.



