RAKOR SOTK PEMERINTAHAN DESA WONOKETINGAL

Pada hari Rabu, 18 Nopember 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Susunan Organiasi Tata Kerja ( SOTK )  Pemerintahan Desa Wonoketingal dengan Kecamatan Karanganyar bertempat ruang rapat kecamatan dipimpin oleh Camat karanganyar ( Sugianto, SIP. MM ) didampingi oleh Sekretaris Kecamatan ( Mulyanto, S.Sos.MM) Kasi Permas ( Nuryati, S.Sos.MM ) Kasi Pemerintahan ( Sutardi, SE ) dari Desa Wonoketingal Kepala desa ( Mudlofir ) dan Sekretaris desa ( Jamal Adib, S.PdI ) Ketua BPD ( Mudofir ) rakor dimulai pada pukul 13.00 Wib dengan hasil sebagai berikut :

Bahwa sesuai Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemrintahan Desa yaitu tentang Pemerintah desa, Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan,Pelaksana tehnik, kedudukan dan tupoksi.dalam rapat koordinasi tersebut membahas tentang kedudukan desa pola maksimal dan desa pola minimal, untuk desa Wonoketingal menggunakan pola maksimal jadi ada Kasi Pelayanan, kasi Kesejahteraan dan Kasi Pemerintahan disamping .itu juga ada Kadus 1, kadus 2, Kadus 3 dst. Dan  juga ada beberapa Kaur yaitu kaur Tata usaha dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan.

Dalam pembagian Jabatan bengkok selalu melekat contoh misalnya seorang menjabat Ulu-ulu kemudian menjabat menjadi Kadus, maka dapat memilih bengkok yang terbanyak, dan yang kurang dapat ditambah. Sedangkan yang kurang dapat di tambah diambilkan dari PAD berupa uang maupun berupa swah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *