MONITORING PENYALURAN JPS

Pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 Camat Karangaanyar Sugianto, SIP.MM di dampingi Kasi Kesra Suharto, SE telah melakukan monitoring penyaluran Jaring Pengaman Sosial dari Propinsi Jawa Tengah di desa Tuwang bertempat di balai desa di mulai pada pukul 08.00 Wib

Penyaluran Jaring Pengaman Sosial dari Propinsi tersebut untuk warga miskin yang terdampak Covid-19 untuk desa Tuwang berjumlah 157 Kepala keluarga dengan penerimaan barang sembako berupa :

 

 

Beras                                :    10 Kg

Kecap manis                    :    1 liter

Minyak goreng                 :    2 liter

Mie telur                            :    1 bungkus

Sarden                              :    1 kaleng kecil

Telur ayam                        :    1 kg

Sistim Penyaluran tersebut melalui undangan dari Kepala desa untuk mengambil bantuan tersebut.

KARANGANYAR OPERASI YUSTISI

Hari Kamis, 8 Oktober 2020 Tim Penegak Hukum Protokol Kesehatan melaksanakan Operasi Yustisi penanganan Covid-19 di wilayah Keranganyar, dilaksanakan gabungan yaitu Kapolsek Karanganyar beserta 5 anggotanya, Camat Karanganyar didampingi Kasi Trantib, serta Satgas Linmas.

Kegiatan tersebut dlaksanakan di 4 titik yaitu di  bawah jembatan tanggul angin Karanganyar jalan umum ke desa Ngemplik wetan kemudian menuju ke perempatan desa Undaan Kidul dan terakhir di jalan raya depan balai desa Tuwang. Dalam operasi tersebut terjaring banyak orang yang tidak memakai masker, akibat tidak memakai masker tersebut dikenakan sangsi oleh petugas berupa teguran lesan, membuat surat pernyataan, membaca surat Alqurna yang pendek, menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan juga ada yang memilih melakukan Push Up ditempat.

Sebagian besar yang terjaring mengaku tidak mentaati peraturan yaitu Perbub no.68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka pada seluruh masyarakat keluar rumah diwajibkan untuk memakai masker.

RAKOR PEREKAMAN E-KTP

 

Pada hari Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 14.00 Wib bertempat di raunga rapat Kecamatan Karanganyar telah di laksanakan Rapat Koordinasi antara Kecamatan, Staf Dukcapil, Panitia Pemungutan Suara (PPK), Rapat dipimpin oleh Camat Karanganyar dengan tujuan mensinkronkan data pemilih pemula yang belum perekaman e-KTP, karena data tersebut tidak sama antara data KPU dan yang ada di Dinduk Capil, hal tersebut banyak pemilih yang melaksanakan Perkaman di TPDK ( Tempat Perekaman Data Kependudukan ) yang tidak terdaftar di KPU dan Duk Capil, maka Camat Karanganyar akan menyingkronkan data tersebut antara PPK sebagai utusan dari KPU dan dari Duk Capil.

TIM GUGUS TUGAS COVID-19 MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI

Pada hari Rabu, 7 Oktober 2020 Tim gabungan gugus  Covid-19 Kecamatan Karanganyar  melaksanakan operasi yustisi di lapangan, Operasi tersebut di laksanakan oleh Tim gabungan dari Polsek Karanganyar, Koramil dan dari Kecamatan serta didampingi petugas linmas. Kegiatan tersebut dlaksanakan di depan Balai desa Wonorejo jalan umum ke desa Cangkring dan Tuwang dan Undaan. Dalam operasi tersebut terjaring banyak orang yang tidak memakai masker, akibat tidak memakai masker tersebut dikenakan sangsi oleh petugas berupa teguran lesan, membuat surat pernyataan, membaca surat Alqurna yang pendek, menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan juga ada yang memilih melakukan Push Up ditempat.

 

FORUM ULAMA UMARO ( FKUU ) KABUPATEN DEMAK CEGAH COVID-19

Pada hari Rabu, 7 Oktober 2020 Pemerintah Kaupaten Demak melaksanakan kegiatan Pertemuan Forum Ulama Umaro   ( FKUU ) di Kecamatan Karanganyar bertempat di Aula Kecamatan dimulai pada pukul 09.30 Wib hadir dalam kegiatan tersebut :

  • Bupati Demak
  • Kabag Kesra Setda Kabupaten Demak
  • Kabag Humas Setda Kabupaten Demak
  • Camat Karanganyar
  • Dan Ramil 08 Karanganyar
  • Kapolsek
  • Kepala Puskesmas Karanganyar 1 dan 2
  • Kepala Madin se Kecamatan Karanganyar
  • Kepala TPQ se Kecamatan Karanganyar
  • Sebagai Pengamanan Sat Pol PP Kabupaten Demak

Inti dari pertemuan FKUU tersebut adalah untuk mengajak dan menghimbau kepada para Kepala Sekolah Madin dan TPQ di Kecamatan Karanganyar untuk selalu menjaga Kesehatan mentaati Protokol Kesehatan dan melaksanakan Perbu nomor 68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Demak

 

 

RAKOR STRUKTURAL KECAMATAN

Rapat Strural Kantor Kecamatan Karanganyar dilaksanakan pada Hari Rabu, 7 Oktober 2020 pada pukul 08.00 Wib setelah apel pagi, Rapat dipimpin oleh Camat Karanganyar diikuti Semua Pejabat Struktural di kecamatan, dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut Camat Karanganyar menyampaikan beberapa hal :

  • Koordinasi dan Kerjasama diantara para pejabat struktural mohon ditingkatkan, dan juga saling membantu diantara Pegawai yang ada.
  • Lingkungan Kantor untuk dibersihkan terutama pada meja kerja masing.
  • Dalam Pemasukan e-kinerja diharapkan yang realitas tidak perlu berlebihan.
  • Sakit yang diberikan kepada manusia adalah suatu anugerah oleh Alloh itu pertanda kepada kita untuk diingatkan, dan kita harus ingat kepada Nya, kepada sesama, dan selalu bersodaqoh.

Dalam suatu Instansi kita adalah keluarga maka jaga kekompakan dan kebersamaan.

 

PANWASLU CAM KARANGANYAR MENGGELAR TES CALON PTPS

Hari Selasa, 6 Oktobe 2020 merupakan hari ke 4 pembukaan dan penerimaan berkas calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara di wilayah Kecamatan Kaanganyar, para calon tersebut diwajibkan untuk datang sendiri dengan membawa berkas lamaran diajukan ke petugas Sekretariat Panwaslu Kecamatan Karanganyar dan kemudian diajukan langsung pada petugas untuk wawancara yaitu para Komisioner.

Jumlah yang ditentukan dari TPS di Kecamatan Karangnayr yaitu 152 maka untuk PTPS nya minimal 304 pendaftar sebagai PTPS dan yang diterima 152 orang.

Dalam penerima hari ini Selasa, 6 Oktober 2020 ditunggu sampai pada pukul 16. 00 Wib pendaftar yang masuk jumlah 30 Orang dan sudah melaksanakan wawancara semua, dengan syarat pendafta minimal berusia 25 tahun.

 

RAKOR KEPALA DESA BULAN OKTOBER

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan bersama Kepala Desa bahwa Rapat Koordinasi Kepala Desa Tingkat Kecamatan Karanganyar pada Hari Rabu minggu pertama, untuk bulan Oktober ini  pada hari Rabu, 6 Oktober 2020, hadir dalam Rapat tersebut Camat Karanganyar, Sekretaris Kecamatan, Para Kasi dan 17 Kepala Desa se Kecamatan Karanganyar, pelaksanaan di Pendopo atau Aula Kecamatan dan dimulai pada pukul 10.15 Wib dipimpin oleh Camat Karanganyar dengan hasil rakor sebagai berikut :

  1. Kita semua diwajibkan bersyukur karena diberi kenikmatan, kesehatan dan diberikan rejeki yang melimpah.
  2. Mengucapka terima kasih kepada Kepala desa yang mana PBB pada tahun 2020 ini sudah lunas semua pada hari Jum’at akhir bulan September kemarin.
  3. Mengingatkan kepada semua Kepala desa agar secepatnya menyelesaikan SPJ desa, terutama SPJ Penanggulangan Covid-19, SPJ DD/ADD, dan Administrasi lainnya.
  4. RAPB Desa segera dilaksanakan dan dibuat sesuai dengan musyawaah desa.
  5. Meminta Kepada Kepala Desa, Sekretaris desa dan perangkat desa agar memberitahukan kepada warganya yang belum perekaman KTP-el agar memberitahu atau woro-woro sesuai jadwal pemotretan yang sudah ditentukan dengan tujuan untuk melindungi hak pilih dalam pemiliihan Bupati dan wakil bupati bulan Desember mendatang dengan Gerakan Melindungi Hak Piiih ( GMHP )
  6. ASN, TNI, POLRI Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemiliah Umum Bupati dan Wakil Bupati adalah Netral tidak boleh menjadi simpatisan atau Tim Sukses atau Tim Pemenang salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

Selain itu para kasi juga menyampaikan sambutan atau permintaan   kepada para Kepala desa sesuai bidang masing-masing.

 

 

TIM GUGUS COVID-19 KABUPATEN MEMBAGIKAN MASKER DI NGALURAN

Pada hari Selasa, 6 Oktober 2020 tim Gugus Covid-19 Kabupaten ( Inspektorat ) Kabupaten Demak membagikan masker gratis di Desa Ngaluran, hal tersebut untuk pencegahan dan penanggulangan wabah virus Covid-19 di Kabupaten Demak dan juga sesuai Perbub Bupati Demak nomor 68 tahun 2020 tentang “ Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vrus Diese 19 ( Covid-19 ) “

Dalam kegiatan tersebut Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Demak yang diwakili Inspektorat 5 personil  didampingi dari Kecamatan Karanganyar ( Camat, Sekretaris Kecamatan dan  Kasi Trantibum ), Polsek Karanganyar ( Kapolsek beserta 5 anggota ), babinsa desa setempat, Bidan Desa, Satlinmas desa Ngaluran 3 orang serta Satlinmas Petugas Penanggulangan Covid-19 dari Satpol PP membagikan masker sejumlah 100 buah kepada pengguna jalan, karena kegiatan ini  di alokasikan di depan Balai Desa Ngaluran jadi pengguna jalan umum, dimulai pada pukul 09. 00 Wib tepat  Dengan membuahkan hasil terjaring warga yang tidak memakai masker lebih dari 60 orang  kurun waktu hanya 1 jam, tidak hanya memberikan masker secara gratis begitu saja namun sekalian operasi Yustisi karena yang terjaring tidak memakai masker tetap di peringatkan secara lesan dan tertulis dengan membuat surat pernyataan, sangsi lain berupa membaca surat Alqurna yang pendek, menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan juga ada yang memilih melakukan Push Up ditempat.

PANWASLU KARANGANYAR MENGGELAR TES WAWANCARA

Menindakan lanjuti pendaftaran PTPS ( Pengawas Tempat Pemungutan Suarta ) di Kecamatan Karanganyar, Panwaslucam melaksanakan test para pendaftar PTPS tersebut.

Pada hari Senin, 5 Oktober 2020 adalah hari ke 3 dibuka pendafataran sekaligus di koreksi administrasinya dan dilaksanakan test wawancara. Untuk hari ini Senin 5 Oktober 2020 menerima pendaftaran sebanyak 10 orang dan beliau hadir langsung secara pribadi kemudian juga dilaksanakan tesr wawancara di ruangan kusus yang telah disediakan oleh panitia.

Pendafataran PTPS dibuka mulai tanggal 3 dan ditutup tanggal 15 oktober mendatang dengan jumlah yang diterima sebanyak 152 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Karanganyar dari 17 desa yang ada.

Pendftaran PTPS tersebut tiap desa di tetapkan sesuai aturan tiap TPS minimal 2 orang, jadi nantinya harus ada pendaftar minimal 304  orang pendaftar dengan syarat pendaftar harus berusia minimal 25 tahun.