APEL BERSAMA KECAMATAN KARANGANYAR

Pada Hari Senin,12 Oktober  2020 pada pukul, 07.30 Wib Kecamatan Karanganyar melaksanakan kewajiban sebagai Pegawai atau Karyawan untuk melaksanakan apel pagi sebelum melaksanakan pekerjaan.

Apel Pagi tersebut di ikuti oleh semua pegawai Kecamatan, Bapermas KB, Pertanian, PD/PLD, Staf Duk Capil, UPK dan Semua Sekdes se Kecamatan Karanganyar.

Apel pagi dipimpin oleh Camat Karanganyar mengucapkan terima kasih kepada para peserta apel yang telah mengikuti apel pagi dan tetap semangat dan berdisiplin dalam bekerja, jaga kesehatan dan tetap melaksanakan Protokol Kesehtan, tetap memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun.

 

RAPAT PLENO TERBUKA DPSHP

Pada hari Jum’at, 9 Oktober 2020 PPK Kecamatan serentak melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP ) se Kabupaten Demak, Kecamatan Karanganyar di laksanakan pada pukul 09.00   Wib di Aula Kecamatan Karanganyar yang dihadiri oleh Camat Karanganyar   ( Sugianto, SIP.MM ), Formkompimcam, Anggota PPK, Komisioner PPK, KPPS se Kecamatan Karanganyar serta utusan dari masing-masing Pasangan Calon ( Panlon ) Bupati dan Wakil Bupati Demak.

Rapat Terbuka tersebut adalah berkaitan dengan Rekapitulasi DPSHP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2020 di Kecamatan Karanganyar dengan acara sebagai berikut :

*   Pembukaan

*   Menyanyikan lagu Indonesia Raya

*   Sambutan Camat Karanganyar

*   Do’a Penutup

*   Rapat Sidang Pleno

Kegiatan Rapat Pleno tersebut berjalan dengan tertib dan aman tidak ada permasalahan dan lancar.

 

PEMBINAAN PERANGKAT DESA MODIN SE KECAMATAN KARANGANYAR

Pada hari Jum’at, tanggal 9 Oktober 2020 Kasi Kesra Kecamatan Suharto, SE dan Kasi Pemerintahan Sutardi, SE melaksanakan Pembinaan terhadap Perangkat Desa Modin bertempat ruang rapat Kecamatan karanganyar kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 Wib dengan agenda penyampaian yang diberikan sebagai berikut :

Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa dalam bidang keagamaan tentu saja modin juga melakukan kegiatan dakwah Islamiyah. Untuk itu, diperlukan berbagai langkah untuk kembali menguatkan peran modin di masyarakat.

Tugas pokok dan fungsi modin yang terkenal adalah dalam bidang  keagamaan.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Kesra menyampaikan beberapa hal dalam pembinaannya bahwa kegiatan ini adalah untuk menyiapkan modin yang profesional dalam melakukan tugasnya di desa dan Modin tugasnya  bukan hanya merawat Jenazah saja namun banyak tugas-tugas administrasi di desa, misalnya dalam menyampaikan tentang Penyebaran atau Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka Percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Demak, terutama dalam penyampaian Perbub no 68 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona, disamping itu juga tetap melaporkan perkembangan pelaporan  lahir mati di desa, pelaporan tentang kependudukan di desa.

Kasi Pemerintahan meyampaikan dalam pembinaan tersebut menyampaikan banyak terima kasih kepada perangkat desa bahwa untuk PBB tahun 2020 sudah lunas semua ( semua desa ) maka kami banyak terima kasih karena peran perangkat desalah ikut aktif dalam pembayaran Pajak tersebut di desanya.

 

GUGUS COVID-19 KABUPATEN DAN KECAMATAN KARANGANYAR MEMBAGIKAN MASKER

Pada hari jumat, 9 Oktober 2020 Gugus Covid-19 Kabupaten (Dinputaru ) didampingi gugus Covid-19 Kecamatan Karanganyar telah melaksannakan pencegahan Covid-19 di desa Bandungrejo tepatnya di masjid Baitul Muttaqin

Hadir dalam kegiatan tersebut dari kabupaten Dinputaru di damping Camat Karanganyar beserta Sekretaris Kecamatan dan Kasi Trantibum, Babainsa, Kapolsek dan 5 anggota, Kepala Desa dan seluruh Perangkat desa, Bidan Desa, 4 anggota Linmas desa Bandungrejo, kegiaan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang  Covid-19 dan pembagian masker kepada jamaah yang akan melaksanakan sholat jumat di masjid tersebut, dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten memberikan masker sejumlah 150 lembar semua habis terbagi kepada masyarakat

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 11.00 Wib sampai pada pukul 11.45 Wib dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan mensosialisasikan Perbup no 68 tahun 2020 tentang wajib menggunakan masker memberikan penyuluhan kepada warga untuk hidup sehat berdisiplin selalu memakai masker bilamana keluar rumah, dan selanjutnya memberikan masker kepada seluruh jamaah sholat jum’at di masjid Jami’ Baitul Muttaqin, Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman tidak ada kendala dan semoga dalam pembagian masker hari ini bisa bermanfaat dan dapat dipergunakan dengan baik.

 

RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI KENERJA KECAMATAN KARANGANYAR

Pada hari Jum’at, 9 Oktober 2020 Kantor Kecamatan Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi dan evaluasi Kinerja bagi semua pegawai, baik yang ASN maupun yang masih honorer, hal tersebut dilaksanakan setiap hari jum’at setelah apel pagi, pimpinan  rapat Camat Karanganyar menyampaikan dan mengevaluasi kepada semua pegawainya sebagai berikut :

  1. Bersodaqohlah kepada sesama walaupun dengan pikiran, tenaga dan bahkan senyum itu termasuk sodaqoh
  2. Dalam suatu Organisasi pegawai diharapkan punya kinerja yang tinggi, kecerdasan, kecakapan, kepandaian dan loyalitas disertai dengan Etitut yang tinggi.
  3. Dalam suatu Organisasi diharapkan jaga kebersamaan, kekompakan, kekeluargaan, bilamana salah satu sakit maka dalam organisasi tersebut bisa mengobatinya
  4. Tanggungan pekerjaan yang masih belum di selesaikan diharapkan cepat untuk di selesaikan dan dicukupi.

PENYALURAN JPS DI KEDUNGWARU KIDUL

Pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 desa Kedungwaru Kidul melaksanakan penyaluran sembako Jaring Pengaman Sosial dari Kemensos Propinsi Jawa Tengah bertempat di balai desa setempat, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Karanganyar ( Sugianto, SIP.MM ) didampingi oleh Kasi Kesra ( Suharto, SE )  pada pukul 11.00 Wib

Penerimaan Jaring Pengaman Sosial tersebut  diberikan barang senilai   Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ) berupa barang yaitu :

Beras                                :    10 Kg

Kecap manis                   :    1 liter

Minyak goreng                :    2 liter

Mie telur                           :    1 bungkus

Sarden                             :    1 kaleng kecil

Telur ayam                       :    1 kg

Jaring Pengaman sosial tersebut diberikan kepada warga yang terdampak Covid dan untuk desa Kedungwaru Kidul sebanyak 166 Orang semoga bermanfaat

 

CAMAT KARANGANYAR MONITORING JPS DI NGEMPLIK WETAN

Untuk melaksanakan kunjungan kerja pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 Camat Karanganyar melaksanakan monitoring penyampaian sembako Jaring Pengaman Sosial JPS di desa Ngemplik Wetan tiba di balai desa pada pukul 10.00 Wib. Penyaluran sembako tersebut diperuntukan bagi warga miskin yang terdampak Covid-19

Jaring Pengaman Sosial (JPS) di desa Ngemplik wetan berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan yaitu pada hari ini sebanyak 129 Keluarga Penerima Manfaat / KK, dengan penerimaan . Berupa  :

Beras                                :    10 Kg

Kecap manis                   :    1 liter

Minyak goreng                :    2 liter

Mie telur                           :    1 bungkus

Sarden                             :    1 kaleng kecil

Telur ayam                       :    1 kg

 

Penyaluran berjalan dengan lancar dan aman yang didampingi oleh Petugas Babinkamtibmas dan Babinsa setempat  .

 

 

UNDAAN KIDUL PENYALURKAN JPS

Pada Hari Kamis, 8 Oktober 2020 Desa Undaan Kidul menyalurkan sembako Jaring Pengaman Sosial ( JPS ) Kemensos Propinsi Jawa Tengah, penyaluran JPS di monitoring oleh Camat Karanganyar ( Sugianto, SIP.MM ) di dampingi Kasi Kesra ( SUHARTO, SE)  pada pukul 09.00 Wib di Balai setempat, untuk desa Undaan Kidul penerima Sembako Jaring Pengaman Sosial sebanyak 176 KPM keluarga penerima manfaat dengan sebagai keluarga yang terdampak Covid-19, untuk barang sembako yang diterimakan antara lain :

Beras                                :    10 Kg

Kecap manis                   :    1 liter

Minyak goreng                :    2 liter

Mie telur                           :    1 bungkus

Sarden                             :    1 kaleng kecil

Telur ayam                       :    1 kg

 

Dengan adanya penyaluran sembako tersebut semoga bermanfaat untuk keluarga yang membutuhkannya.

 

MONITORING PENYALURAN JPS

Pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 Camat Karangaanyar Sugianto, SIP.MM di dampingi Kasi Kesra Suharto, SE telah melakukan monitoring penyaluran Jaring Pengaman Sosial dari Propinsi Jawa Tengah di desa Tuwang bertempat di balai desa di mulai pada pukul 08.00 Wib

Penyaluran Jaring Pengaman Sosial dari Propinsi tersebut untuk warga miskin yang terdampak Covid-19 untuk desa Tuwang berjumlah 157 Kepala keluarga dengan penerimaan barang sembako berupa :

 

 

Beras                                :    10 Kg

Kecap manis                    :    1 liter

Minyak goreng                 :    2 liter

Mie telur                            :    1 bungkus

Sarden                              :    1 kaleng kecil

Telur ayam                        :    1 kg

Sistim Penyaluran tersebut melalui undangan dari Kepala desa untuk mengambil bantuan tersebut.

KARANGANYAR OPERASI YUSTISI

Hari Kamis, 8 Oktober 2020 Tim Penegak Hukum Protokol Kesehatan melaksanakan Operasi Yustisi penanganan Covid-19 di wilayah Keranganyar, dilaksanakan gabungan yaitu Kapolsek Karanganyar beserta 5 anggotanya, Camat Karanganyar didampingi Kasi Trantib, serta Satgas Linmas.

Kegiatan tersebut dlaksanakan di 4 titik yaitu di  bawah jembatan tanggul angin Karanganyar jalan umum ke desa Ngemplik wetan kemudian menuju ke perempatan desa Undaan Kidul dan terakhir di jalan raya depan balai desa Tuwang. Dalam operasi tersebut terjaring banyak orang yang tidak memakai masker, akibat tidak memakai masker tersebut dikenakan sangsi oleh petugas berupa teguran lesan, membuat surat pernyataan, membaca surat Alqurna yang pendek, menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan juga ada yang memilih melakukan Push Up ditempat.

Sebagian besar yang terjaring mengaku tidak mentaati peraturan yaitu Perbub no.68 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka pada seluruh masyarakat keluar rumah diwajibkan untuk memakai masker.