PEMBINAAN WIRA-WIRI KEPALA DUSUN SE KECAMATAN KARANGANYAR

Kamis, 29April 2021 Pemerintah Kecamatan telah menjadwalkan petugas wira-wiri desa se Kecamatan Karanganyar, hal tersebut untuk melaksanakan tugas ke Kantor Kecamatan untuk informasi lebih lanjut dari Kecamatan walapun telah ada media informasi lewat elektronik, disamping untuk tugas wira-wiri juga diberikan pembinaan untuk tugas para kadus tersebut.

Sebagai tupoksi Kepala Dusun akan diberikan pembinaan oleh Plt. Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan ( Suharto, SE) dan Kasi Trantibum (Purwadi, S.Sos ). Plt Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Karanganyar menyampaikan dalam pembinaanya antara lain :

–    Tugas pokok dan fungsi Kepala Dusun harus jelas bahwa kepala dusun harus dapat berkontribusi kepada ,masyarakat desa atau di wilayahnya terkait dengan kepala wilayah atau kepala dusun yang merupakan bagian dari desa.

–    Kepala dusun atau kepala wilayah berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan bertugas di wilayahnya masing-masing.

–    Kepala Dusun berfungsi untuk melaksanakan pembinaan  ketentraman dan ketertiban dan berupaya dalam perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan.

–    kepala Dusun berfungsi juga mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

–    Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya,

–    Melakukan upaya pemberdayaan kepada masyakat untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kasi Trantibum menyampaikan terkait dengan masalah keamanan dan lingkungan sesuai juga tugas sebagai Kepala dusun disampaikannya antara lain tentang:

–    Protokol Kesehatan masih tetap dilaksanakan  untuk menghindari dan memuts mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Demak.

–    Bahwa untuk PPKM berbasis mikro diperpanjang kembali mulai dari tanggal 21 April sampai tanggal 3 Mei 2021 maka dimohon kepada desa untuk menghidupkan kembali pos komando ( posko ) didesa di sediakan tempat isolasi di desa untuk penjagaan para pemudik  yang aturan dari Pemerintah bahwa dalam menjelang lebaran tahun 2021 dilarang mudik atau bepergian ke luar kota mulai dari tanggal 6  Mei sampai tanggal 17 Mei 2021, hal tersebut untuk mentaati pemerintah dengan tujuan memutus mata rantai virus Covid-19 di Indonesia.

–    Dilarang melaksanakan Takbir Mursal/ Takbir Keliling baik di Kampung atau keliling desa sendiri apalagi keluar sampai ke desa lain, hal tersebut untuk menghindari kerumunan orang banyak yang berpotensi  menyebarnya Virus Covid-19 dan berpotensi juga meninbulkan bentrok antar warga atau antar pemuda.

–    Dilarang membunyikan petasan/ mecon bisa mengakibatkan kebakaran rumah atau jatuh korban akibat  terkena petasan tersebut.

–    Dilarang menjual belikan atau mengkonsumsi minuman keras yang bisa mengakibatkan pertengkaran antar warga atau atau antar pemuda.

–    Dilarang Balapan liar atau Treck-treckan di jalan raya yang akan mengganggu perjalanan orang lain atau bahkan mengakibatkan kecelakaan yang membawa korban.

–    Tetap Waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melaporkan  kepada pihak yang berwajib jikalau ada sesuatu yang mencurigakan yang mengarah kepada kriminalitas.

–    Tetap melaksanakan protokol kesehatan hindari kerumunan, jaga jarak tetap memakai masker jaga kesehatan dan tetap semangat.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *