Musyawarah desa ( Musdes ) Raperdes SOTK Desa Cangkring rembang di laksanakan pada hari Jum at tanggal 13 Nopember 2020 pada pukul 14.30 Wib di Balai Desa Cangkring rembang,hadir dalam kegiatan tersebut Camat Karanganyar ( Sugianto, SIP.MM ) didampingi Kasi Tata Pemerintahan ( Sutardi, SE ), Kepala Desa Cangkring rembang dan seluruh Perangkat desa, BPD dan tamu undangan kurang lebih 40 orang.
Tujuan dilaksanakannya Musdes Raperdes Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerinta Desa adalah untuk mengatur dan mengurus usrusan Pemerintahahan Desa diataranya adalah mengatur secara umum kewilayahan, pemerintahan atau perangkat desa, struktruk organisasi pemerintahahan desa yaitu Kepala Desa dibantu oleh Perangkat desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan,pelaksana tehnis, dan tugas-tugas pokok dan fungsi perangkat desa.
Musyawarah desa bersama BPD desa Cangkring rembang kecamatan karanganyar untuk mengesahkan peraturan desa tetang Susunan organisasi Dan tata kerja pemerintahan desa ( SOTK).
Bahwa rancangan peraturan desa Cangkring rembang tahun 2020 tentang Susunan organisasi Dan tata kerja pemerintahan desa telah sesuai dengan hasil rapat bersama masyarakat untuk melaksanakan penataan Susunan organisasi Dan tata kerja pemerintahan desa ( SOTK ) Cangkring rembang kecamatan Karanganyar. Dengan ini perlu mendapat persetujuan dari BPD.


