
Musdes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 di desa Tugu lor Kecamatan Karanganyar pada hari Kamis, 13 Pebruari 2020 bertempat di balai desa, dimulai pada pukul 14.00 Wib dan yang hadir pada acara tersebut :
1. Kepala Desa Tugu lor ( Prawiro Sukoco )
2. Ketua BPD
3. Sekretaris Desa
4. Kasi Pemberdayaan Masnyarakat Kec. Karanganyar
5. Kasi Trantib Kec. Karanganyar
6. Perangkat Desa
7. Anggota BPD
8. Tim Penggerak PKK
9. Ketua RT dan Ketua RW
10. Karangtaruna
11. Tokoh Masyarakat
12. LKMD
Agenda Acara
Musdes dibuka dengan pembacaan Umul kitab
Sambutan Kepala Desa
Bahwa Musdes di desa Tugu lor sudah sering di laksanakan seperti ini, namun untuk musdes kali ini membahas Dana Desa tahun 2020 yang sudah ditetapkan dalam APBdes, hari ini mengulang kembali atau membacakan prioritas Penggunaan Dana Desa yang sudah ada, sekarang tinggal melanjutkan, mengingatkan akan dikemanakan Dana desa tersebut sudah jelas.
Sambutan Camat Karanganyar yang di wakili oleh Kasi pemberdayaan ( Nuryati, S.Sos. MM )
Saya disini hanya memonitoring saja, monev untuk Dana Desa tahun 2020 sudah di Desa Tugu lor sekala prioritas hari ini akan dibacakan oleh ketua BPD disampaikan kepada masyarakat, dan masyarakat harus tahu Dana desa yang akan digunakan tahun 2020 ini, Anggarannya untuk apa saja dimana tempatnya, berapa dananya, berapa volumenya.
Desa Tugu Lor diharapkan hari ini membentuk Bumdes ( Badan Usaha milik Desa ), bahwa Bumdes adalah Badan yang berusaha dibidang ekonomi atau usaha di desa. Sebagai pengurusnya berjiwa usaha, bahwa penasehat disecara otomatis oleh Kepala Desa dan keanggotaannya tidak boleh dari Perangkat Desa harus dari masyarkat setempat. Dana Bumdes dari Desa dan untung dan labanya juga akan kembali ke Desa lagi.
Pajak PBB diharapkan bulan Maret sudah lunas 100 % untuk tupi pajaknya masih di pilah-pilah perkering yang dibawa oleh Perangkat desa masing-masing atau kewilayahannya.
Sosialisasi IMB disampaikan oleh Kasi Trantib, bahwa untuk IMB pemutihan diperpanjang sampai akhir tahu 2020, pemutihan IMB diperuntukkan hanya Rumah Tinggal, bukan untuk bangunan atau usaha dan yang penting memiliki sertifikat atau diatas tanah pribadi bukan di atas tanah milik Pemerintah.

