
Rapat pembentukan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 dilaksanakan di Kantor Kecamatan Karanganyar pada Hari Selasa, 11 Pebruari 2020 pada pukul 09.00 WIB -11.00 WiIB dengan pimpinan rapat Bapak Abdul Azis dari KPU Demak
Hadir Dalam Kegiatan Tersebut adalah :
1. Abdul Azis (Dari KPU Demak)
2. Mastomo (Dari KPU Demak
3. Camat Karanganyar Yaitu Bapak Sugianto, S.IP.MM
4. Sekcam Karanganyar yaitu Bapak Mulyanto, S.Sos.MM
5. Dan dihadiri Kepala Desa dan Ketua BPD se- Kecamatan Karanganyar
Tujuan rapat tersebut untuk menginformasikan pendaftaran dan penyerahan persyaratan administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan dari tanggal 18 Pebruari 2020 s/d Tanggal 24 Pebruari 2020 di Kantor Desa Masing-masing, Kecamatan dan di Kantor KPU Kabupaten Demak pada waktu jam kerja.
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Berjumlah 3 (tiga) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU no. 3 Tahun 2015 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan KPU no. 13 Tahun 2017 dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekarang” Kurangnya 30% (tiga puluh persen) dan berdomisili diwilayah PPS masing-masing.
Anggota Panitia Pemungutan suara (PPS) dianggat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten Demak. Perekrutan anggota panitia pemungutan suara (PPS) melalui selesi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.

