Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ( Koramil, Polsek dan Kecamatan ) pada hari Senin, 28 September 2020 pada pukul 09.00 Wib melaksanakan edukasi dan sekaligus operasi Yustisi Penanganan Covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi penanganan Covid-19 hari ini Senin, 28 September 2020 di pimpin Waka Polsek beserta 2 Orang Anggota Koramil Karanganyar,juga Kasi Trantibum Kecamatan Karanganyar di 3 titik yaitu di depan balai desa Ngaluran, depan balai desa Wonoketingal dan di Cangkring pos, dengan menjaring tidak memakai masker lebih dari 20 orang.
Yang terjaring tersebut tetap dikenakan sangsi berupa membaca surat AL Fatekhah, ayat Kursi, surat ikhlas dan juga mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia raya dan setelah itu menulis surat pernyataan. Hal tersebut untuk memberlakukan Perbub nomor 68 tahun 2020 yaitu untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 dengan melaksanakan protokol kesehatan terutama keluar rumah diwajibkan memakai masker, Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar









