KUNJUNGAN MENTERI KOPERASI DAN UKM DI KUD MINTOROGO KARANGANYAR DEMAK

Pada tanggal 03 Juli 2020 pukul 14.05 s. d 16.25 WIB bertempat di KSP KUD Mintorogo Jln. Raya Demak Km. 18 Kec. Karanganyar Kab. Demak telah berlangsung Kunjungan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI (Drs. Teten Masduki) Dalam rangka penyerahan secara simbolis restrukturisasi pinjaman/pembeiayaan LPDB-KUKM yang diikuti  50 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
a.Drs. Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM RI)
b. Ka. Dindagkop Prov. Jateng
c. Drs. Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)
d. Drs. Iskandar Zulkarnaen (Ka. Dindagkop UKM Kab. Demak)
e. Forkopimcam Kec. Karanganyar
f. Sugianto,S.IP,MM (Camat Karanganyar)
g. AKP. Sonhaji (Kabag Ops Polres Demak)
h. Agung Hidayanto (Kabag Prokopim Setda Demak)
i. Drs. H. Suwondo MM.M.Pd (Ketua 1 KUD Mintorogo)
j. Supriyadi(Direktur KSP KUD Mintorogo)
k. Ibu Adrilia (Manager KSP KUD Mintorogo)
l. Para pengurus KSP KUD Mintorogo
m. Perwakilan anggota KSP KUD Mintorogo.

3. Turut serta dalam rombongan Menteri Koperasi dan UKM diantaranya :
a. Arif Rahman H. (Deputy Pengembangan SDM)
b. Supomo (Dirut LPDB KUMKM)
d. Riza (Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM RI)
c. Ajudan Menteri Koperasi dan UKM RI
d. Walpri Menteri Koperasi dan UKM RI
e. Humas Kementrian Koperasi dan UKM RI.

4. Rangkaian kegiatan Menteri Koperasi dan UKM RI beserta rombongan sebagai berikut :
a. Pukul 14.05 WIB Menteri Koperasi dan UKM RI beserta rombongan tiba di KSP KUD Mintorogo Kec. Karanganyar
b. Pukul 15.31 WIB Menteri Koperasi dan UKM RI beserta rombongan meninggalkan KSP KUD Mintorogo menuju ke Ds. Kedungwaru Lor untuk meninjau Sentra Pertanian Bawang diantaranya lahan Pertanian Bawang Merah milik Ibu Wardiyah petani warga Ds. Kedungwaru Lor.
c. Pukul 16.25 WIB Menteri Koperasi dan UKM beserta rombongan meninggalkan lokasi lahan Pertanian Bawang Merah kembali ke Jakarta.

5.  laporan Drs. H. Suwondo MM.M.Pd (Ketua 1 KUD Mintorogo) antara lain :
a. Pada saat ini KSP KUD Mintorogo memanfaatkan LPDB yang ke empat dengan memanfaatkan pinjam an platform di tahun 2020 ini menurun menjadi Rp. 2,3 Milyar
b. Penurunan platform ini mempengaruhi peningkatan, Dana dari LPDB kami salurkan ke anggota dengan suku bunga lebih rendah.
c. Saat ini kami memiliki peluang yang lebih Besar, Jika melihat data anggota yang berkumlah 37 ribu orang dengan peminjam aktif sekitar 28 ribu orang baru 500 anggota yang dibeayai dengan beaya tersebut.
d. Agar kebijakan Bapak Menteri terkait dengan hal ini agar kami dapat membiayai anggota dari Dana LPDB dan saat ini sudah terjadi reforfin atau perguliran kembali.
e. Hampir 200 anggota yang terdampak di Pandemi Covid-19 ini terutama di katering dan jasa-jasa lain seperti usaha mebel, kami butuh penambahan modal untuk menghidupi an kembali yang Hampir dan sudah terhenti, relaksasi ini yang lebih Utama adalah memberi peluang untuk menghidupkan kembali dan mercoveri usaha anggota.
f. Kami juga memohon dengan sangat kepada Dirut LPDB juga dapat mempertimbangkan hal ini.

6. sambutan Bupati Demak yang dibacakan Wakil Bupati Demak antara lain :
a. Mohon ijin hari ini Bapak Bupati tidak bisa Hadir di Tengah-Tengah kita karena beliau saat ini sedang sakit.
b. KSP KUD Mintorogo merupakan salah satu Koperasi simpan pinjam di Kab. Demak yang memiliki anggota lebih dari 36 ribu orang dimana sebagaian anggotanya merupakan pelaku UMKM di Kab. Demak bahkan di Jateng sesuai dengan Visi Misi ya KSP KUD Mintorogo tumbuh dan berkembang menjadi sebuah Lembaga yang terus berupaya melakukan pembenahan, inovasi dan Perencanaan Matang.
c. Tidak dapat dilupungkiri pandemi Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini membawa dampak luar biasa di segala lini sektor.
d. Saya mengucapkan terima kasih atas restrukturisasi pinjaman dan atau pembeiayaan yang ada.
e. Perlu kami sampaikan pula bahwa Bawang Merah merupakan salah satu komiditi andalan di Kab. Demak dengan luas lahan 8.283 hektar Kab. Demak mampu menghasilkan 579.351 kuintal Bawang Merah. Besar harapan kami Bapak Menteri berkenan mengucurkan Dana untuk modal Para petani kami.

7. sambutan Drs. Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM RI) antara lain :
a. Kami datang kesini hanya memastikan terkait restrukturisasi pinjaman LPDB, kita juga ingin memberikan modal Kerja untuk Koperasi dengan bunga ringan.
b. Mudah-mudah an KSP KUD Mintorogo semakin kuat dan mohon jangan menarik Besar bunga pinjamannya.
c. Kita ke depan dalam pendataan pembeiayaan untuk UMKM, kita ingin KSP suatu kekuatan pembeiayaan untuk UMKM, justru pembeiayaan murah UMKM itu lewat KSP.
d. UMKM yang dapat naik kelas biasanya administrasi keuangan ya sudah benar sehingga dapat terhubung dengan Bank.
e. Demak ternyata penghasil Beras Nomor 3 di Jateng sehingga harus lebih banyak membiayai sektor riel kita perkuat ekonomi rakyat, UMKM di sektor riel berkembang nantinya pasti akan kuat, Jateng ini kuat sekali sektor ekonominya.
f. Kita punya keunggulan dalam eksport Mebel, KSP KUD Mintorogo harus dapat melirik sektor mana yang dapat digali potensi, UMKM harus masuk ke Sektor unggulan. Saya optimis jika nanti kita punya Visi yang sama.
g. Sebagai Lembaga pembeayaan harus terpercaya jika punya link harus dimanfaatkan jangan kita hanya mengambil modal dari anggota tetapi kita harus bisa menarik investasi, kita harus berani, kita perkuat sektor produksi juga harus kita perkuat.
h. Koperasi sebagai instrument pembeayaan usaha ekonomi masyarakat, Koperasi harus beri kemudahan, keramahan jangan sampai Koperasi seperti rentenir.
i. Kedepan kita harus digitalisasi, digitalisasi manfaatnya banyak diantaranya :
1) Memperluas akses pasar
2) Kelembagaannya evisien seperti rapat bisa dengan cara virtual agar Koperasi bisa tumbuh besar
j. Digitalisasi harus kita target Kan, program 1 Triliun Semoga dapat membantu masalah keuangan Koperasi, berapapun program pemilihan dari Pemerintah tidak akan dapat mengembalikan ekonomi masyarakat jika kita tidak disiplin, kita disiplin protokol penanganan Covid-19 ikuti anjuran Pemerintah, sehingga pandemi ini dapat berakhir dan ekonomi dapat pulih kembali.

8. Acara dilanjutkan penyerahan secara simbolis restrukturisasi pinjaman/pembeayaan LPDB-KUKM serta dialog dengan pengurus dan anggota KSP KUD Mintorogo dengan Inti dialog diantaranya :
a. Harapan anggota KSP KUD Mintorogo agar dapat direlaksasi juga dengan ditunda angsuran pembayaran pinjaman agar usahanya dapat berjalan ditengah pandemi Covid-19.
b. Jika nantinya ada pembeayaan ke KUD Mintorogo agar kucuran DNA sebesar 50 Milyar juga dapat dinikmati oleh para petani.

9. Tanggapan Menteri Koperasi dan UKM RI :
a. Terkait relaksasi bisa direalisasikan dan ajukan pinjaman, Jika ada hutang bisa diangsur sesuai kemampuan. LPDB ada bersama KSP KUD Mintorogo jika nanti sudah berkembang usaha anggota, LPDB tetap akan membantu agar usaha ya semakin berkembang.
b. Program LPDB melalui KUD Mintorogo akan dapat dinikmati semua pemilik usaha dan tidak terlalu lama akan diluncurkan lagi Dana, Pemerintah saat ini memudahkan bahkan bisa dinolkan untuk tidak bayar pajak dengan cara mengajukan dan sesuai ketentuan.

10. Acara dialog dengan pengurus dan anggota KSP KUD Mintorogo selesai selanjutnya Menteri Koperasi dan UKM RI beserta rombongan meninggalkan KSP KUD Mintorogo menuju ke Ds. Kedungwaru Lor untuk meninjau Sentra Pertanian Bawang merah diantaranya lahan Pertanian Bawang Merah milik Ibu Wardiyah petani warga Ds. Kedungwaru Lor.

RAPAT PERSIAPAN HUT RI KE 75

Pada hari ini Jumat 3 Juli 2020 pukul 13.30 WIB telah diadakan rapat persiapan memperingati Hari Ulang Tahun RI ke 75 di Ballroom Wakil Bupati Demak.
Pimpinan Rapat Bapak Sekda Kab Demak  SINGGIH SETYONO, MMR diikuti para Assisten, para Kabag dan Camat se kab Demak.

hasil rapat tersebut yaitu :
•Pelaksanaan Apitan/Sedekah bumi atau nama lain bisa dilaksanakan namun dlm bentuk selamatan. Selamatsn tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan, jumlah pengikut harus dibatasi, jaga jarak dan waktupun harus dibatasi
• Keberadaan Jogo Kampung atau Satgas Gugus Covid tingkat desa diaktifkan kembali
• Kecamatan diharapkan menetapkan atau memilih satu desa sebagai desa tangguh bencana atau desa yang terbaik dalam pelaksanaan percepatan penanggulangan penyebaran Covid 19
• memperingati HUT RI  yaitu
~ Memasang umbul dan bendera merah putih secara serentak mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 selama 2 bulan
~ Untuk pelaksanaan upacara belum ada kepastian dimungkinkan upacara dg Vidcon dan menunggu penjelasan lebih lanjut akan ada rapat kedua
~ direncanakan diadakan lomba mendesain pelaksanaan pencegahan percepatan Covid 19 bagi para camat

SOSIALISASI E-KINERJA MELALUI TELECONFRENCE SE-KABUPATEN DEMAK

bertempat di Ruang Kerja Kasi Kecamatan Karanganyar, Seluruh ASN di Kantor Kecamatan Karanganyar beserta ASN Sekdes mengikuti Sosialisasi E-Kinerja yang dilakukan secara virtual melalui Vidcon, Jum’at (3/7/2020).

Sosialisasi ini diikuti seluruh OPD/Dinas/Instansi se Kabupaten Demak dengan jumlah peserta kurang lebih 1000 orang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Demak Singgih Setyono, M.Kes

Singgih menerangkan, aplikasi e-Kinerja tujuannya untuk mempermudah PNS dalam mencatat hasil kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS sesuai dengan tupoksi masing-masing PNS. “Ke depan, pelaporan kinerja kita juga semakin komplit karena berbasis SKP dan terintegrasi dengan finger print atau absensi daring,”APlikasi ini digunakan untuk OPD baik Kecamatan Maupun Kabupaten terkecuali Untuk Guru, Pengawas, Guru / pelaksana guru / CPNS formasi guru yang menerima tunjangan profesi sertifikasi dan tidak mendapat tambahan penghasilan yang bersumber dari DAK Non fisik bidang Pendidikan; dan ASN yang bekerja pada Unit Kerja / UPTD yang menerapkan BLUD penuh maupun bertahap (ASN pada RSUD dan Puskesmas) tidak mengisi ekinerja ‘ ucapnya

E-Kinerja ini akan berpengaruh langsung terhadap penerimaan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Apabila kinerja ASN tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Demak per bulannya, maka TPP yang diterima ASN tersebut tidak utuh/penuh.

Diharapkan semua ASN bisa mengoperasionalkan aplikasi e-Kinerja ini, aplikasi ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga ASN dapat mengoperasionalkannya dengan mudah dan tidak mengalami kesulitan. Apabila memang tidak bisa, OPD bisa menunjuk admin dalam proses penginputan Kinerja ASN.

RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL KECAMATAN KARANGANYAR

Rapat Koordinasi Lintas sektoral Tingkat Kecamatan Karanganyar pada hari ini Rabu, 1 Juli 2020 di Aula Kecamatan Karanganyar, Rakor tersebut di dimulai pada jam 09.00 Wib dipimpin oleh Camat Karanganyar dan diikuti oleh Forkompimcam dan Kepala Desa se Kecamatan Karanganyar.

Dalam rakor tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya yang disampaikan oleh :

  1. Camat Karanganyar menyampaikan perihal sebagai berikut :

–     Menyampaikan Perbub (Peraturan Bupati Demak) nomor 45  tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diesease 2019       ( Covid 19 ) di Kabupaten Demak

–     Tentang kinerja Pemerintahan di desa bahwa dalam melaksanakan kegiatan di desa (kepala desa dan perangkatnya ) diharapkan untuk mendokumentasikan dan lapran secara fisik.

–     Bumdes Desa, bahwa desa-desa yang belum membentuk Bumdes di desa mohon segera membentuk dan mengesahkan melalui musdes di desa.

  1. Dan Ramil Karanganyar menyampaikan perihal sebagai berikut :

–      Mengucapkan selamat ulang tahun Bhayangkara ke 74 semoga dalam jajaran Kepolisian tetap tangguh dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di masyarakat

–      Bilamana ada suatu kegiatan di desa-desa perlu tenaga dan pikiran TNI / Babinsa selalu siap siaga bilamana diperlukan.

  1. Kapolsek Karanganyar menyampaikan perihal sebagai berikut

–      Selamat Ulang tahun Bhayangkara ke 74

–      Pada saat ini yang masih dalam Pandemik Covid 19 masyarakat yang melakukan atau melaksanakan kegiatan sosial diharapkan melakukan dan mematuhi Protokol Kesehatan

  1. Kepala Puskesmas menyampaikan

–      Dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari harus mematuhi Protokol kesehatna

–      Menyampaikan Protokol Kesehatan wajib dipahami kepada setiap orang

–           Kepala   Desa diharapkan memberikan penyuluhan tentang Protokol Kesehatan pada masyarakatKecamatan Karanganyar melaksanakan  Gelar Rapat Lintas Sektoral external dengan Forkopincam Kecamatan Karanganyar. Rapat ini merupakan Rapat koordinasi bersama dengan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), dimana dalam satu Bulan kedepan akan menggelar kegiatan dalam rangka “Membangun Komitmen Bersama” dalam penanganan Covid 19.

“Seiring dengan maraknya Covid 19 di Kabupaten Demak  akhir-akhir ini di beberapa Kecamatan di Kabupaten Demak, mari secara bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dengan menjalankan protokol kesehatan di setiap Wilayah masing masing agar penularan COvid 19 tidak merebak di wilayah kita,” ujarnya Bpk. Sugianto, SIP.MM.

 

KOORDINASI BERSAMA KUD MINTOROGO

 

Menjelang kunjungan  kerja Menteri Koperasi dan UMKM di Kabupaten Demak  yang rencana besok hari Jum.at 3 Juli 2020 di KUD Mintorogo Karanganyar, Kunjungan Kerja tersebut berkaitan dengan rangkaian kegiatan peringatan Hari Koperasi Nasional (HARKOPNAS) ke 73 yang jatuh pada tanggal 12 Juli 2020, yang bermaksud menyelenggarakan acara penyerahan simbolis “ Restrukturisasi Pinjaman Pembiayaan Dana bergulir LPDB-KUMKM” maka Forkompimcam Karanganyar telah melaksanakan Kegiatan berkoordinasi dengan pihak KUD Mintorogo dengan maksud dan tujuan untuk kelancaran kegiatan yang akan dilaksanakan besok hari jum’at siang  jam 13.20  Wib.

PEMBINAAN PERANGKAT DESA (KAUR KEUANGAN DESA )

Untuk Menunjang kedisiplinan dalam penataan keuangan desa. Perangkat desa dalam hal ini Kaur Keuangan Desa  perlu diadakam pembinaan.

Pada hari ini Kamis, 2 Juli 2020 para kasi Kantor Kecamatan Karanganyar melaksanakan pembinaan bagi Perangkat tersebut yang bertempat di Aula Kecamatan.

Pemibinaan tersebut sesuai dengan penyampaian para Kasi,  hadir dalam pembinaan 17 orang perangkat desa dari desa-desa se  Kecamatan Karanganyar. Disamping itu juga di tekankan kepada Perangkat desa yang hadir bahwa untuk pembayaran Pajak PBB bagi Perangkat desa bulan Juli diharuskan sudah lunas semua. Diberikan penyuluhan juga untuk penjelasan tentang tugas  pokok dan fungsinya bagi kaur Keuangan.

 

TUGAS KAUR KEUANGAN

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :

  1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

  1. Pengurusan administrasi keuangan
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
  3. Verifikasi administrasi keuangan, dan
  4. Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

KLARIFIKASI REKOMENDASI PENSIUN PERANGKAT DESA

Bagi Perangkat Desa yang diangkat sebelum pereode  tahun 2000 untuk masa jabatan dan usia pensiun adalah 65 tahun

Usia pensiun 65 tahun mengacu Permendagri No 64/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dalam Perda No 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Camat Karanganyar, Sekretaris Kecamatan dan Kasi Pemerintahan pada hari Kamis, 2 Juli 2020 bertempat di ruang kerja Camat mengklarifikasi tentang masa pensiun Perangkat Desa ( Desa Kedungwaru lor dan desa Kedungwaru Kidul ).

Desa Kedungwaru Kidul ada satu Perangkat Desa dalam masa jabatannya atau Pensiunnya pertanggal 1 Agustus 2020 sudah sesuai, satu Perangkat Desa tersebut di klarifikasi karena beliau dalam Surat Keputusannya  ( SK )  tanggal dan bulan Kelahirannya tidak tercamtum atau tidak tertulis, sehingga tanggal dan bulan tersebut di samakan dengan KK dan KTP .

Desa  Kedungwaru Lor ada satu Perangkat desa yang bermasalah dikarenakan Perangkat desa tersebut yang seharusnya masa pensiunnya per tanggal 1 Juni 2020, namun ada keterlambatan sehingga Pensiunnya di tetapkan pertanggal 1 Juli 2020

PEMBINAAN PERANGKAT DESA SE KECAMATAN KARANGANYAR ( ULU-ULU)

Dalam menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa untuk mengurusi Perairan di desa masing-masing, tugas ulu-ulu  juga melakukan kegiatan sebagai berikut :

– pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pengairan dan lingkungan hidup.
– pembina dan pembimbing kegiatan Petani Pengelola Irigasi Desa.
– pengolah dalam melakukan bimbingan dan pembinaan di bidang pengairan dan lingkungan hidup.
– pengolah dan pengkoordinasi dengan Pemerintah Desa lain berkaitan dengan sarana pengairan.
– pengolah data dalam melakukan konsultasi Pemerintah Daerah dan Desa berkaitan dengan sarana pengairan/irigasi.
– pembina dan pemelihara sarana dan prasarana pengairan dalam menunjang kegiatan produksi.
– pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang pengairan dan lingkungan hidup.

disamping itu juga Kasi Pemerintahan Kecamatan Karanganyar menyampaikan beberapa hal terkait pemberhentian perangkat desa :

Dalam Permendagri 83/2015 disebutkan bahwa perangkat Desa diberhentikan karena:

a.    Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

b.    Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c.    Berhalangan tetap;
d.    Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa; dan
e.    Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ini berarti, baik dalam UU Desa, PP Desa maupun Permendagri 83/2015, tidak ada lagi ketentuan mengenai masa jabatan perangkat desa, melainkan pembatasan seseorang dapat menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan umur.

 

PEMBINAAN KAUR PEMERINTAHAN DESA

Dalam rangka memajukan Pemerintahan desa kususnya aparat  pemrintahan desa Kecamatan Karanganyar dalam hal ini Kasi Pemerintahan telah melaksanakan pembinaan kepada aparat Desa dan pada hari ini selasa, 30 Juni 2020  di aula kecamatan Karanganyar telah dilaksanakan kepada perangkat desa tersebut.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Karanganyar memberikan Pembinaan Kepada aparat tersebut untuk menunjang keberhasilan dalam melaksanakan tugas se hari-hari, inti dari pembinaan tersebut antara lain :

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa disebutkan bahwa Kaur Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa dalam mengelola administrasi dan perumusan bahan kebijakan desa. Berfungsi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kependudukan, pertanahan, pembinaan ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

Tupoksi dari Kaur Pemerintahan Desa tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOT) Pemerintah Desa.

A. Tugas Pokok Kaur Pemerintahan Desa:

Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat  Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum  Desa.

  1. Fungsi Kaur Pemerintahan Desa

Berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 disebutkan bahwa fungsi dari kaur Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai Pelaksana kegiatan administrasi kependudukan
  2. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
  3. Pelaksana kegiatan administrasi pertanahan
  4. Pelaksana Kegiatan pencatatan monografi Desa
  5. Mengurus persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
  6. Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
  7. Menjadi pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

 

 

PENYALURAN SEMBAKO DISPERINDAKOP PKL DESA TUWANG

Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kabupaten Demak telah membagikan sembako kepada Pedagang kaki Lima di Daerah Demak kusunya di desa-desa yang ada PKL nya.

Desa Tuwang Kecamatan Karanganyar terdapat  3 orang Pedagang Kaki Lima yang terdampak Covid 19, ketiga PKL tersebut pada hari ini telah ,menerima pembagian sembako dari Disperindakop berupa beras 5 Kg, minyak goreng 2 liter dan gula pasir 2 kg sudah tersalurkan kepada yang berhak menerimanya ( PKL) yang sudah terdaftar di desa tersebut dan semoga bermanfaat, penyaluran berjalan dengan aman (by Kec.Karanganyar)