Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) se Kecamatan Karanganyar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas SDM Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dengan pengawasan kinerja dan penyusunan peraturan desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Nopember 2021 di aula Hotel Griptha Kudus Jl. AKBP Agil Kusumadya No.100, Jatimakmur, Jati Wetan, Kec. Jati, Kabupaten Kudus dan dibuka secara resmi oleh Camat Karanganyar Sugianto, S.IP.MM dengan pembagian 4 *(empat) ruangan. dengan Protokol Kesehatan yang memadai.
Pada Kesempatan itu, Mulyanto,S.Sos.MM selaku Sekretaris Kecamatan Karanganyar mengungkapkan jika Camat Karanganyar, Sugianto, S.IP.MM sangat mengapresiasi kegiatan bimtek tersebut. Apalagi diikuti oleh para anggota BPD se- Kecamatan Karanganyar dengan tujuan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia.
“ Camat Karanganyar juga sangat mengapresiasi kegiatan ini karena menurut beliau, Bimtek ini mampu meningkatkan SDM para anggota BPD dalam mengawal proses kebijakan pemerintahan desa agar berjalan dengan baik,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan, Selasa (30/11/2021).
Menurut Sugianto, S.IP, BPD harus berkomitmen dengan pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsi serta mengawal kebijakan pemerintah desa sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 termasuk Perda Kab. Demak No. 6 Tahun 2020.
Lebih lanjut dikatakannya, BPD merupakan mitra dari kepala desa dan bukan menjadi lawan. Bahkan BPD diharapkan tidak boleh subjektif namun harus secara objektif dalam melakukan pembahasan APBDes demi kepentingan masyarakat yang ada di desa.
“Kita berharap sumber daya manusia BPD lebih baik dan terarah dalam hal pengawasan kebijakan kepala desa,” tambah Sugianto,.SIP.MM.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Nuryati, S.Sos.MM mengatakan kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan langkah untuk memberikan pengetahuan BPD tentang pengawasan kinerja dan penyusunan peraturan desa.
Adapun narasumber yang akan membawakan materi yaitu dari Kecamatan Karanganyar Langsung, yaitu Camat Karanganyar Sugianto, S.IP.MM, Sekretaris Mulyanto, S.Sos.MM, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Nuryati, S.Sos. dan Kasi Tata Pemerintahan Suharto, SE.
“Jadi materi nantinya perihal Tugas Pokok dan Fungsi BPD, Peran BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Tata Cara pengisian Buku Administrasi BPD dan Administrasi Desa, Serta Peran Bupati Demak Nomor 72 Tahun 2016, peraturan Bupati Demak Nomor 100 Tahun 2020,” ungkapnya.
Dijelaskannya, materi dalam kegiatan ini betul-betul bertujuan untuk meningkatkan SDM BPD se Kecamatan Karanganyar agar dapat membantu dan memajukan pembangunan desa kedepannya.
“Kita semua berharap kegiatan ini dapat bermanfaat dalam kinerja BPD sehingga sinergitas BPD dan desa dapat memajukan pembangunan desa sehingga bisa berjalan baik dan lancar serta terpadu,