Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Pemerintah Desa

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Perangkat Desa terdiri atas

1.     Sekretariat Desa 

Dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat desa yaitu:

a.    Kaur tata usaha dan umum

Memiliki fungsi yaitu melaksanakan urusan ketatausahaan yaitu

  1. tata naskah
  2. administrasi surat menyurat
  3. arsip
  4. ekspedisi
  5. penataan administrasi perangkat desa
  6. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
  7. penyiapan rapat
  8. pengadministrasian aset
  9. inventarisasi
  10. perjalanan dinas
  11. pelayanan umum

b.    Kaur perencanaan

Memiliki fungsi melaksanakan urusan perencanaan seperti:

  1. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa
  2. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
  3. melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan

c.    Kaur keuangan

Memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti:

  1. pengurusan administrasi keuangan
  2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  3. verifikasi administrasi keuangan
  4. administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BP dan  lembaga Pemerintahan Desa lainnya

2.     Pelaksana Kewilayahan

Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud.

Kepala Dusun memiliki fungsi :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan serta penataan dan pengelolaan wilayah
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

3.    Pelaksana Teknis 

Paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi, yaitu

a.    Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
  2. menyusun rancangan regulasi Desa
  3. pembinaan masalah pertanahan
  4. pembinaan ketentraman dan ketertiban
  5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
  6. kependudukan
  7. penataan dan pengelolaan wilayah
  8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa

b.    Kepala Seksi Kesejahteraan 

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. pembangunan bidang pendidikan
  3. pembangunan bidang kesehatan
  4. tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna

c.    Kepala Seksi Pelayanan 

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,  keagamaan dan ketenagakerjaan

	

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *