CAMAT KARANGANYAR MENYERAHKAN SK BUPATI DEMAK TENTANG PEMBATALAN KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Rabu, 28 April 2021 Camat Karanganyar Sugianto, SIP.MM menyerahkan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor : 141/146 tahun 2021, tanggal 12 April 2021 tentang pembatalan Peraturan Desa, nomor 11 tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Di serahkan di Aulan Kecamatan Karanganyar pada pukul 09.00 Wib di serahkan  melalui Sekretaris desa se kecamatan Karanganyar.

Bahwa sesuai hasil kajian dari tim Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa kabupaten Demak tentang kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak di tetapkan sebelum peraturan Desa yaitu tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pasal 12 Peraturan Bupati Demak Nomor 69 ahun 2020.

Bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah kabupaten Demak Nomor 7 tahun 2016 tentang Pedoman Tehnis Peraturan di Desa, dalam hal hasil klarifikasi, Peraturan Desa bertentangan dengan Kepentingan umum dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati membatalkan Peraturan Desa tersebut dengan Keputusan Bupati,

Pelaksanaan tersebut Sekretaris desa hadir semua dan diserahkan perdesa masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *