SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG CUKAI / DBHCHT DI KECAMATAN KARANGANYAR

Sosialiasi Perundang-undangan tentang Cukai dan DBHCHT ( Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ) diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak Bagi Aparat Pemerintah Kecamatan dan Desa, yaitu untuk Kecamatan Mijen dan Kecamatan Karanganyar.

Hadir dalam kegiatan tersebut :

  • Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak ( Kabag Hukum dan 4 Stafnya )
  • Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Demak
  • Kantor Bea dan Cukai Semarang
  • Camat Mijen dan Camat Karanganyar beserta Kasi Trantibum
  • Sekretaris Desa se Kecamatan Mijen jumlah 15 Orang
  • Sekretaris Desa se Kecamatan Karanganyar jumlah 17 Orang

Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kecamatan Karanganyar dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan ( Memakai Masker, Mencuci  tangan sebelum masuk ruangan dan jaga  jarak )

Kegiatan yang dilaksanakan

  1. Pembukaan dengan mengucapkan Basmalah bersama-sama
  2. Mendengarkan Lagu Indonesia Raya
  3. Do’a
  4. Sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Camat Karanganyar ( Sugianto, SIP.MM)
  5. Materi-materi Sosialisasi tentang cukai

Sosialisasi Perundang-undangan tentang Cukai akan diberikan oleh Narasumber dari Bagian Perekonomian, Bagian Hukum setda Kabupaten dan dari Kantor Bea Cukai Semarang.

Bahwa CUKAI adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Barang-barang tersebut yang ditetapkan dalam Undang-undang

  • Konsumsinya perlu di perhatikan dan dikendalikan karena dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat,
  • Peredarannya perlu diawasi,
  • Pemakaianya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Barang Kena cukai terdiri dari :

  • Etil Alkohol atau Etanol dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,
  • Minuman yang mengandung alkohol dalam kadar berapapun,
  • Hasil tembakau meliputi : sigarete, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolah tembakau lainnya,

Fungsi Pengenaan Cukai :

  • Membatasi beredarnya barang-barang yang immoral atau tidak sehat jika dikonsumsi masyarkat,
  • Untuk barang-barang non Esensial atau konsumsi barang mewah,
  • Sebagai suatu sarana untuk menciptakan tenaga kerja, seperti rokok sigaret kretek,
  • Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan demi keadilan dan keseimbangan.

Kegiatan Sosialisasi berjalan dengan lancar dan tertib dan juga dari penyelenggara memberikan tanya jawab tentang cukai.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *