Kamis, 14 Januari 2021 Kasi Trantibum dan kasi Kesra telah melaksanakan pemantauan terkait dengan Surat Edaran Bupati Demak Nomor : 440.1/1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Pasar Karanganyar. Tiba di pasar karanganyar langsung ditemui oleh coordinator pasar, langsung menyampaikan apa yang kami tanyakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran tersebut.
Bahwa :
Pasar Karanganyar buka pada jam 07.00 Wib dan tutup pada jam 14.00 Wib namun pada pukul 12.00 wib pasar sudah sepi, bakul, penjual dan pemilik toko atau kios sudah pada pulang pada jam tersebut, jadi untuk pembeli atau pengunjung sudah tidak ada lagi.
Pasar karanganyar di buka satu pintu untuk akses keluar masuk para pedagang dan pembeli dan semua kendaraan juga keluar dan masuk dari pintu tersebut dengan tujuan untuk memantau dan tertap disiplin penerapan protocol Kesehatan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebartan Covid-19 di lingkungan pasar dengan bukti bahwa petugas pasar yang ada di pintu depan selalu mengingatkan para pengunjung pasar yang hendak berbelanja diharuskan untuk memakai masker dan ada petugas yang mengecek suhu badan di depan pintu masuk pasar.

